Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati Mandek Setahun, Komnas Anak: “Ini Alarm Darurat Nasional”
Jakarta (PelalawanPos)– Mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati sejak September 2024 menuai sorotan tajam dari Komnas Perlindungan Anak. Lembaga perlindungan anak itu menilai lambannya proses hukum bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperparah trauma korban.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak korban hidup dalam ketidakpastian hukum terlalu lama.
“Keadilan yang tertunda adalah kekerasan kedua bagi anak korban. Negara tidak boleh membiarkan anak menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas Agustinus.
Tak hanya terjadi di Pati, dugaan kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak juga disebut muncul di sejumlah daerah lain seperti Ciawi, Karawang, dan Sukabumi.
Menurut Komnas Anak, rentetan kasus tersebut menunjukkan adanya pola yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia, khususnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Ini bukan sekadar kasus, ini adalah pola. Dan pola ini adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang darurat darurat kejahatan seksual,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus secara transparan dan mempercepat proses hukum di sejumlah wilayah yang disebutkan.
Selain itu, Komnas Anak juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan perkara anak, termasuk pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama yang dinilai rawan terjadi kekerasan apabila tidak diawasi secara ketat.
Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Anak, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak di Indonesia, dengan mayoritas kasus berupa kekerasan seksual.
Angka tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat.
Komnas Anak juga mengimbau masyarakat agar tidak diam apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Masyarakat harus berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui potensi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” demikian pernyataan Komnas Anak.
Untuk pengaduan dan pendampingan, masyarakat dapat menghubungi layanan AI Sahabat Anak milik Komnas Perlindungan Anak yang aktif 24 jam di nomor 08 222 8888 454.
Komnas Anak memastikan akan terus mengawal proses penanganan kasus-kasus tersebut hingga tuntas dan meminta negara hadir memberikan keadilan bagi para korban.***
Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Plafon dan Cat Kusen RTLH Sasaran 3
PIDIE (Pelalawanpos) - Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie terus menggenjot penyelesaian sasaran .
Bangga Menjadi Bagian Satgas TMMD, Sertu Ramadhan Curahkan Pengabdian Membangun Rumah Layak Huni untuk Warga
PIDIE (Busernews24) – Rasa bangga menjadi bagian dari Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD.
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut
PIDIE (Pelalawanpos) – Komitmen Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0102/Pi.
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Geber Pembangunan Rumah Diasan di Parit Baru
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 Kodim 0.
Sasaran Ketiga TMMD Ke-129, Babinsa Koramil 03/Bunut Dampingi Pembuatan Pondasi Tower Air Bersih di Desa Delik
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Komitmen Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (.
Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, AJAR Riau: Fondasi Birokrasi Bersih Dimulai dari Disiplin
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) .








