Jaringan Narkoba Pekanbaru–Pelalawan Diputus, Polisi Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Desa Telayap

Kamis, 07 Mei 2026

Pelalawan (PelalawanPos) – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas Pekanbaru–Pelalawan diringkus dalam operasi dini hari, Selasa (5/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat 51,33 gram yang diduga hendak diedarkan ke Desa Telayap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Pelalawan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mencegat sebuah sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kedua pelaku terjebak antrean buka-tutup jalan akibat proyek perbaikan, sehingga memudahkan polisi melakukan penangkapan.

Dua tersangka yang diamankan yakni H H (27) dan C F (29), keduanya warga Desa Telayap. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak sabun yang ternyata berisi satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 51,33 gram.

Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah seorang pria berinisial ANS (29), warga Desa Telayap, untuk menjemput sabu dari Pekanbaru dan membawanya ke Pelalawan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ANS di kediamannya tanpa perlawanan. Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ANS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Pelalawan.

“Ini hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kurir maupun pemesan sudah berhasil diamankan. Sebanyak 51 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya sebelum sampai ke tangan pengguna,” tegas AKP Thomas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Selain sabu seberat 51,33 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sabun, dua unit handphone Android merek Vivo dan Nubia, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 5 Mei 2026. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelalawan masih memburu pemasok utama berinisial DS yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.

Polres Pelalawan memastikan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan ratusan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.***