PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31597 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41156 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47314 Kali
Dua Tenaga Kerja Non ASN Satpol PP Terima Santunan JKK dan JKM Program BP Jamsostek
PELALAWANPOS.COM-Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Kabupaten Pelalawan menyerahkan secara simbolis santuna Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Santunan Jaminan Kematian (JKm), Senin (15/3/2021) kepada tenaga kerja Non ASN Dinas Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Penyerahan JKK dan JKm diserakan Kepala Jamsostek Cabang Kabupaten Pelalawan, Deni Pane didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE di Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Pelalawan.
Penerima JKK dan JKm diterima korban meninggal akibat kecelakaan kerja alm Riko Arianto ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp. 91.120.000 dan JHT Rp. 335.640,- dan kepada ahli waris korban meninggal dunia alm Aidul Fitra santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,- dan JHT Rp. 1.318.600,-.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE mengapresiasi program BPJamsostek yang terus membuktikan kepedulian kepada masyarakat tenagakerja seperti yang dilaksanakan hari ini.
"Hari ini ada dua anggota kita menerima satunan, semoga dengan santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa peserta yang terdaftar dalam Program BPJamsostek akan mendapatkan manfaat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Kasat Pol PP Pelalawan H Abu Bakar FE.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pelalawan Deni Pane menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dijelaskan Deni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk jenis iuran dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjadi potongan slip gaji karyawan. Peserta yang tergabung dalam program JKK dan JKM mendapat perlindungan seandainya terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia selama masih dalam masa kerja.
Iuran kedua program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Tentu tidak ada yang menginginkan hal buruk terjadi, tapi setidaknya JKK dan JKm menjamin pesertanya tidak kehilangan penghasilan jika terjadi sesuatu di tempat kerja.
“Kami berharap lebih banyak lagi elemen masyarakat pekerja yang dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial dari BP Jamsostek”, tutup Deni.
Foto: Kepala Satpol PP, Abu Bakar (Kiri) dan Kepala BP Jamsostek Pelalawan, Deni Pane (kanan)
Sumber: BP Jamsostek
Editor: ES
BERITA LAINNYA +INDEKS
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.
TULIS KOMENTAR +INDEKS









