PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14850 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24466 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29682 Kali
Dua Tenaga Kerja Non ASN Satpol PP Terima Santunan JKK dan JKM Program BP Jamsostek
PELALAWANPOS.COM-Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Kabupaten Pelalawan menyerahkan secara simbolis santuna Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Santunan Jaminan Kematian (JKm), Senin (15/3/2021) kepada tenaga kerja Non ASN Dinas Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Penyerahan JKK dan JKm diserakan Kepala Jamsostek Cabang Kabupaten Pelalawan, Deni Pane didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE di Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Pelalawan.
Penerima JKK dan JKm diterima korban meninggal akibat kecelakaan kerja alm Riko Arianto ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp. 91.120.000 dan JHT Rp. 335.640,- dan kepada ahli waris korban meninggal dunia alm Aidul Fitra santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,- dan JHT Rp. 1.318.600,-.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE mengapresiasi program BPJamsostek yang terus membuktikan kepedulian kepada masyarakat tenagakerja seperti yang dilaksanakan hari ini.
"Hari ini ada dua anggota kita menerima satunan, semoga dengan santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa peserta yang terdaftar dalam Program BPJamsostek akan mendapatkan manfaat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Kasat Pol PP Pelalawan H Abu Bakar FE.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pelalawan Deni Pane menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dijelaskan Deni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk jenis iuran dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjadi potongan slip gaji karyawan. Peserta yang tergabung dalam program JKK dan JKM mendapat perlindungan seandainya terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia selama masih dalam masa kerja.
Iuran kedua program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Tentu tidak ada yang menginginkan hal buruk terjadi, tapi setidaknya JKK dan JKm menjamin pesertanya tidak kehilangan penghasilan jika terjadi sesuatu di tempat kerja.
“Kami berharap lebih banyak lagi elemen masyarakat pekerja yang dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial dari BP Jamsostek”, tutup Deni.
Foto: Kepala Satpol PP, Abu Bakar (Kiri) dan Kepala BP Jamsostek Pelalawan, Deni Pane (kanan)
Sumber: BP Jamsostek
Editor: ES
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.
EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.
Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)-Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerin.
TULIS KOMENTAR +INDEKS





.jpeg)



