• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14829 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14326 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24439 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27981 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29652 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL

Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 12:40:09 WIB
Cetak
Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
Rama Rapiandi.

BENGKALIS (PelalawanPos.co)— Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyambut positif kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan kehutanan yang dinilai telah menjadi sumber bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam penyelamatan lingkungan sekaligus harapan baru bagi masyarakat terdampak.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL). Berdasarkan analisis dan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, izin PT SRL tersebar di beberapa wilayah, tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga di Provinsi Riau.

Di Riau, sebaran izin PT SRL meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu dengan total luas mencapai 173.971 hektare. Dalam Surat Keputusan pencabutan izin tersebut, Kabupaten Bengkalis tercatat masuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti di Blok V, serta Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir di Blok VI. Sementara Blok I dan II berada di Sumatera Utara, termasuk sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Rama Rapiandi, salah seorang masyarakat Pulau Rupat, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan izin PT SRL, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pencabutan izin PT SRL di Riau, terutama di Kabupaten Bengkalis, merupakan kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan ini,” ujar Rama kepada wartawan, Selasa (27/1/2026), di Rupat.

Menurut Rama, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat hidup dalam rasa terancam dan ketakutan akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran. Dampaknya, ketika hujan lebat turun, sejumlah desa kerap terendam banjir karena luapan kanal-kanal besar yang dibangun perusahaan.

“Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL adalah sumber bencana. Kehadirannya telah melahirkan kemiskinan turun-temurun karena lahan dikuasai perusahaan dan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk bertani,” ungkapnya.

Rama berharap pencabutan izin tersebut tidak berhenti pada kebijakan administratif semata, melainkan diikuti dengan langkah konkret berupa pemulihan ekosistem dan hutan di Pulau Rupat. Ia juga berharap kebijakan ini dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali mengelola lahan secara produktif demi meningkatkan perekonomian.

“Jika pemerintah benar-benar serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945, bukan hal mustahil kesejahteraan rakyat bisa terwujud,” tegas Rama.

Ia juga mengingatkan agar pencabutan izin PT SRL tidak hanya menjadi gimmick kebijakan yang berujung pada “tukar baju” perusahaan, lalu kembali beroperasi dan menimbulkan kerusakan serta kemiskinan yang berkelanjutan.

“Kami masyarakat Pulau Rupat sudah muak dengan korporasi besar yang merusak hutan dan alam di tanah ini, lalu meninggalkan kemiskinan bagi rakyat,” tutup Rama. (redaksi)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30:22 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.

Daerah

Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:20:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.

Daerah

ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43:45 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.

Daerah

EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:21:34 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.

Daerah

Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:50:50 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)-Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerin.

Daerah

Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:55:51 WIB

PelalawanPos.co— Perumda Tuah Sekata kini berada di sebuah persimpa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
Wabup Pelalawan Terima Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 4 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 5 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 6 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata
  • 7 Buya H Rustam Effendi MA di Mata Anak Muda Pelalawan: Putra Terbaik Yang Banyak Memberi Keteladanan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media