• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20336 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19767 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29896 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33394 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35512 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL

Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 12:40:09 WIB
Cetak
Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
Rama Rapiandi.

BENGKALIS (PelalawanPos.co)— Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyambut positif kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan kehutanan yang dinilai telah menjadi sumber bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam penyelamatan lingkungan sekaligus harapan baru bagi masyarakat terdampak.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL). Berdasarkan analisis dan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, izin PT SRL tersebar di beberapa wilayah, tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga di Provinsi Riau.

Di Riau, sebaran izin PT SRL meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu dengan total luas mencapai 173.971 hektare. Dalam Surat Keputusan pencabutan izin tersebut, Kabupaten Bengkalis tercatat masuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti di Blok V, serta Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir di Blok VI. Sementara Blok I dan II berada di Sumatera Utara, termasuk sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Rama Rapiandi, salah seorang masyarakat Pulau Rupat, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan izin PT SRL, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pencabutan izin PT SRL di Riau, terutama di Kabupaten Bengkalis, merupakan kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan ini,” ujar Rama kepada wartawan, Selasa (27/1/2026), di Rupat.

Menurut Rama, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat hidup dalam rasa terancam dan ketakutan akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran. Dampaknya, ketika hujan lebat turun, sejumlah desa kerap terendam banjir karena luapan kanal-kanal besar yang dibangun perusahaan.

“Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL adalah sumber bencana. Kehadirannya telah melahirkan kemiskinan turun-temurun karena lahan dikuasai perusahaan dan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk bertani,” ungkapnya.

Rama berharap pencabutan izin tersebut tidak berhenti pada kebijakan administratif semata, melainkan diikuti dengan langkah konkret berupa pemulihan ekosistem dan hutan di Pulau Rupat. Ia juga berharap kebijakan ini dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali mengelola lahan secara produktif demi meningkatkan perekonomian.

“Jika pemerintah benar-benar serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945, bukan hal mustahil kesejahteraan rakyat bisa terwujud,” tegas Rama.

Ia juga mengingatkan agar pencabutan izin PT SRL tidak hanya menjadi gimmick kebijakan yang berujung pada “tukar baju” perusahaan, lalu kembali beroperasi dan menimbulkan kerusakan serta kemiskinan yang berkelanjutan.

“Kami masyarakat Pulau Rupat sudah muak dengan korporasi besar yang merusak hutan dan alam di tanah ini, lalu meninggalkan kemiskinan bagi rakyat,” tutup Rama. (redaksi)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:48:17 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Ratusan buruh yang tergabung dalam DPW KP.

Daerah

Turun Langsung ke Titik Api, Bupati Zukri Tegaskan Komitmen Pelalawan Tanggulangi Karhutla

Jumat, 10 April 2026 - 12:09:29 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) –Di tengah tantangan kondisi geografis lahan gambut yang rawan terbaka.

Daerah

Strategi Cerdas Pemkab Pelalawan: Pariwisata Jadi Andalan Sumber PAD Baru

Rabu, 15 April 2026 - 11:04:58 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos)– Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditun.

Daerah

Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari

Jumat, 01 Mei 2026 - 10:55:03 WIB

Ukui (PelalawanPos)– Upaya mencetak generasi pemimpin masa depan te.

Daerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

Rabu, 29 April 2026 - 08:48:31 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam m.

Daerah

Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan

Selasa, 28 April 2026 - 14:28:05 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Di tengah meningkatnya kebutuhan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
28 April 2026
Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
28 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 6 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
  • 7 Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media