Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL

Selasa, 27 Januari 2026

Rama Rapiandi.

BENGKALIS (PelalawanPos.co)— Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyambut positif kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan kehutanan yang dinilai telah menjadi sumber bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam penyelamatan lingkungan sekaligus harapan baru bagi masyarakat terdampak.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL). Berdasarkan analisis dan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, izin PT SRL tersebar di beberapa wilayah, tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga di Provinsi Riau.

Di Riau, sebaran izin PT SRL meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu dengan total luas mencapai 173.971 hektare. Dalam Surat Keputusan pencabutan izin tersebut, Kabupaten Bengkalis tercatat masuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti di Blok V, serta Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir di Blok VI. Sementara Blok I dan II berada di Sumatera Utara, termasuk sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Rama Rapiandi, salah seorang masyarakat Pulau Rupat, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan izin PT SRL, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pencabutan izin PT SRL di Riau, terutama di Kabupaten Bengkalis, merupakan kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan ini,” ujar Rama kepada wartawan, Selasa (27/1/2026), di Rupat.

Menurut Rama, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat hidup dalam rasa terancam dan ketakutan akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran. Dampaknya, ketika hujan lebat turun, sejumlah desa kerap terendam banjir karena luapan kanal-kanal besar yang dibangun perusahaan.

“Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL adalah sumber bencana. Kehadirannya telah melahirkan kemiskinan turun-temurun karena lahan dikuasai perusahaan dan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk bertani,” ungkapnya.

Rama berharap pencabutan izin tersebut tidak berhenti pada kebijakan administratif semata, melainkan diikuti dengan langkah konkret berupa pemulihan ekosistem dan hutan di Pulau Rupat. Ia juga berharap kebijakan ini dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk kembali mengelola lahan secara produktif demi meningkatkan perekonomian.

“Jika pemerintah benar-benar serius menjalankan Pasal 33 UUD 1945, bukan hal mustahil kesejahteraan rakyat bisa terwujud,” tegas Rama.

Ia juga mengingatkan agar pencabutan izin PT SRL tidak hanya menjadi gimmick kebijakan yang berujung pada “tukar baju” perusahaan, lalu kembali beroperasi dan menimbulkan kerusakan serta kemiskinan yang berkelanjutan.

“Kami masyarakat Pulau Rupat sudah muak dengan korporasi besar yang merusak hutan dan alam di tanah ini, lalu meninggalkan kemiskinan bagi rakyat,” tutup Rama. (redaksi)