
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 20 ton. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (20/1/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Desa Kemang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol A. Rahmat, didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, S.Pi., M.P., Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, S.P., M.Si., serta Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Gesang Anom Prayoga, S.H.
Turut hadir Kasat Polairud Polres Pelalawan AKP Mardani Tohenes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang diwakili KBO Iptu Rio Putra, S.H., Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes, S.Sos., penasihat hukum para tersangka, personel Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Pelalawan, serta awak media.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Kompol A. Rahmat menjelaskan, barang bukti bawang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Polairud Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti.
“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” uujarnya
Rincian Barang Bukti, Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Bawang merah: 20.736 kilogram, Bawang bombai: 1.976 kilogram, Bawang putih: 760 kilogram
Dengan rincian hasil penindakan Sat
Polairud Polres Pelalawan: Bawang merah: 2.249 karung (17.992 kg), Bawang bombai: 199 karung (1.592 kg), Serta hasil penindakan Sat Reskrim .
Polres Pelalawan: Bawang merah: 343 karung (2.744 kg), Bawang bombai: 48 karung (384 kg), Bawang putih: 95 karung (760 kg). Seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah.
Terancam 10 Tahun Penjara Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib mengapresiasi kolaborasi dan sinergi jajaran Polres Pelalawan dalam mencegah peredaran komoditas ilegal. Ia menegaskan, pengawasan dan pengendalian telah dilakukan secara maksimal.
“Kolaborasi dan sinergi ini penting. Peredaran barang ilegal seperti ini sangat merugikan petani kita jika tidak diawasi dan dikendalikan,” tegasnya.
Proses hukum terhadap para pelaku, lanjutnya, tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.***