• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14275 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 13809 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 23913 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27463 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29045 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 15:33:01 WIB
Cetak
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Kejaksaan Negeri Pelalawan tetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, kepada puluhan wartawan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, di Kantor Kejari Pelalawan.

Siswanto menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung yang kuat.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penyidikan sejak awal pengungkapan perkara.

Dari total 15 tersangka, satu orang berinisial ERM telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan pada 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, pada hari ini penyidik kembali menetapkan 14 tersangka, dengan rincian 13 orang langsung ditahan di Rutan Pekanbaru dan satu orang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Adapun rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah lima orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, tersangka terdiri dari SS dan M sebagai penyuluh, serta BM, AN, dan A sebagai pengecer. Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Kuras terdapat ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan sehingga distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modus operandi yang terungkap di antaranya penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif. Akibatnya, pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari auditor berwenang, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp34 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, pidana denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan, demi memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

Hukum

Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:30:00 WIB

Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co)- Siang itu, udara Desa Rawang Sari.

Hukum

Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Ahad, 11 Januari 2026 - 14:29:08 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, b.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 23:55:57 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Hukum

Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Kamis, 08 Januari 2026 - 12:45:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hukum

Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:36:04 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Pers rilis yang digelar di Kejaksaan Nege.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
16 Januari 2026
Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh
15 Januari 2026
Rahmat Pantun Resmi Jadi Mahasiswa S1 Pariwisata, Padukan Budaya Melayu dan Pendidikan Tinggi
15 Januari 2026
Bupati Pelalawan Audiensi dengan Wamen PU RI, Dorong Dukungan Infrastruktur Strategis
14 Januari 2026
Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Air Sungai Kampar Mulai Surut, Warga Pinggiran Sungai Diimbau Tetap Waspada
12 Januari 2026
Dua Karyawan Meninggal Dunia, Direktur BPR Dana Amanah Sampaikan Belasungkawa
12 Januari 2026
Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan
11 Januari 2026
DPP IKA UIR Kembangkan Panji Alumni di FEB, Mubes Dijadwalkan 24 Januari 2026
10 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh
  • 2 Bupati Pelalawan Audiensi dengan Wamen PU RI, Dorong Dukungan Infrastruktur Strategis
  • 3 Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot
  • 4 Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
  • 5 Air Sungai Kampar Mulai Surut, Warga Pinggiran Sungai Diimbau Tetap Waspada
  • 6 Dua Karyawan Meninggal Dunia, Direktur BPR Dana Amanah Sampaikan Belasungkawa
  • 7 Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media