• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20333 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19764 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29893 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33391 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35509 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 15:33:01 WIB
Cetak
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Kejaksaan Negeri Pelalawan tetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, kepada puluhan wartawan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, di Kantor Kejari Pelalawan.

Siswanto menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung yang kuat.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penyidikan sejak awal pengungkapan perkara.

Dari total 15 tersangka, satu orang berinisial ERM telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan pada 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, pada hari ini penyidik kembali menetapkan 14 tersangka, dengan rincian 13 orang langsung ditahan di Rutan Pekanbaru dan satu orang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Adapun rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah lima orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, tersangka terdiri dari SS dan M sebagai penyuluh, serta BM, AN, dan A sebagai pengecer. Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Kuras terdapat ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan sehingga distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modus operandi yang terungkap di antaranya penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif. Akibatnya, pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari auditor berwenang, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp34 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, pidana denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan, demi memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 20:36:39 WIB

Langgam (PelalawanPos)- Warga Kecamatan Langgam diguncang kasus keker.

Hukum

Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras

Senin, 27 April 2026 - 13:44:24 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagal.

Hukum

Kabel Trafo Dicuri, Listrik Sejumlah Wilayah Padam — BUMD Tuah Sekata Siapkan Laporan Polisi

Senin, 27 April 2026 - 08:34:35 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Aksi pencurian kabel trafo oleh okn.

Hukum

Aksi Pencurian Tembaga di PT RAPP Digagalkan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 20:13:29 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya pencurian busbar tembaga d.

Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 10:22:26 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali .

Hukum

Polsek Kerumutan Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Motor Nmax Curian

Rabu, 22 April 2026 - 20:28:12 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Kerumutan, Polres Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
28 April 2026
Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
28 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 6 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
  • 7 Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media