• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29699 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29060 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39242 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42697 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45287 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 15:33:01 WIB
Cetak
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Kejaksaan Negeri Pelalawan tetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, kepada puluhan wartawan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, di Kantor Kejari Pelalawan.

Siswanto menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung yang kuat.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penyidikan sejak awal pengungkapan perkara.

Dari total 15 tersangka, satu orang berinisial ERM telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan pada 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, pada hari ini penyidik kembali menetapkan 14 tersangka, dengan rincian 13 orang langsung ditahan di Rutan Pekanbaru dan satu orang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Adapun rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah lima orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, tersangka terdiri dari SS dan M sebagai penyuluh, serta BM, AN, dan A sebagai pengecer. Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Kuras terdapat ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan sehingga distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modus operandi yang terungkap di antaranya penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif. Akibatnya, pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari auditor berwenang, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp34 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, pidana denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan, demi memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

Hukum

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:25:23 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 2 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 3 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 4 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 6 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam
  • 7 PT SAU, Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Operasional Perusahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media