Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026

Kejaksaan Negeri Pelalawan tetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, kepada puluhan wartawan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, di Kantor Kejari Pelalawan.

Siswanto menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung yang kuat.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penyidikan sejak awal pengungkapan perkara.

Dari total 15 tersangka, satu orang berinisial ERM telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan pada 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, pada hari ini penyidik kembali menetapkan 14 tersangka, dengan rincian 13 orang langsung ditahan di Rutan Pekanbaru dan satu orang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Adapun rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah lima orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, tersangka terdiri dari SS dan M sebagai penyuluh, serta BM, AN, dan A sebagai pengecer. Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Kuras terdapat ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan sehingga distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Modus operandi yang terungkap di antaranya penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif. Akibatnya, pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh petani justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari auditor berwenang, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp34 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, pidana denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan, demi memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada kesejahteraan petani.***