Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Langgam (PelalawanPos)– Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus penebangan kayu ilegal (illegal logging) di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Langgam, IPTU Jerr Paulus Sinaga, S.H., terkait adanya aktivitas illegal logging di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Yudi Candra segera turun ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit di dalam parit. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang pelaku berinisial Anderi dan Rifai yang sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu.
“Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan,” ujar Aiptu Yudi Candra.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah martil/palu, dua buah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan dengan mesin robin.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku illegal logging demi menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi berinisial YS dan AP yang memberikan keterangan penting terkait aktivitas penebangan kayu ilegal tersebut.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayahnya. “Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Pers rilis yang digelar di Kejaksaan Nege.
Sepanjang 2025, Polres Pelalawan Tuntaskan 545 Perkara, Kasus Menonjol Rampung
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.
Press Release Akhir Tahun 2025, Kejari Pelalawan Umumkan Capaian Pidsus, Pidum, dan Datun
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabu.
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pela.








