• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14089 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 13630 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 23738 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27283 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 28832 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Redaksi

Ahad, 11 Januari 2026 14:29:08 WIB
Cetak
Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Barang Bukti dan Pelaku Diamankan Polres Pelalawan.

Langgam (PelalawanPos)– Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus penebangan kayu ilegal (illegal logging) di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (6/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Langgam, IPTU Jerr Paulus Sinaga, S.H., terkait adanya aktivitas illegal logging di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Yudi Candra segera turun ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit di dalam parit. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang pelaku berinisial Anderi dan Rifai yang sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu.

“Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan,” ujar Aiptu Yudi Candra.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah martil/palu, dua buah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan dengan mesin robin.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku illegal logging demi menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi berinisial YS dan AP yang memberikan keterangan penting terkait aktivitas penebangan kayu ilegal tersebut.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayahnya. “Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 23:55:57 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Hukum

Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Kamis, 08 Januari 2026 - 12:45:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hukum

Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:36:04 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Pers rilis yang digelar di Kejaksaan Nege.

Hukum

Sepanjang 2025, Polres Pelalawan Tuntaskan 545 Perkara, Kasus Menonjol Rampung

Kamis, 01 Januari 2026 - 08:49:16 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.

Hukum

Press Release Akhir Tahun 2025, Kejari Pelalawan Umumkan Capaian Pidsus, Pidum, dan Datun

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:12:51 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabu.

Hukum

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:12:44 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan
11 Januari 2026
DPP IKA UIR Kembangkan Panji Alumni di FEB, Mubes Dijadwalkan 24 Januari 2026
10 Januari 2026
Ustadz Wandi Saputra Sampaikan Tausyiah tentang Keistimewaan Bulan Rajab dan Peristiwa Isra Mikraj
09 Januari 2026
Debit Sungai Kampar Meningkat, Permukiman Warga di Pelalawan Mulai Tergenang
09 Januari 2026
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
08 Januari 2026
Bupati Pelalawan Tinjau Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Terantang Manuk
08 Januari 2026
Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi
08 Januari 2026
BPR Dana Amanah Laksanakan Asesmen Pejabat dan Pegawai Awal 2026
07 Januari 2026
Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan
07 Januari 2026
Pemkab Pelalawan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025 kepada Masyarakat
06 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPP IKA UIR Kembangkan Panji Alumni di FEB, Mubes Dijadwalkan 24 Januari 2026
  • 2 Ustadz Wandi Saputra Sampaikan Tausyiah tentang Keistimewaan Bulan Rajab dan Peristiwa Isra Mikraj
  • 3 Debit Sungai Kampar Meningkat, Permukiman Warga di Pelalawan Mulai Tergenang
  • 4 Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
  • 5 Bupati Pelalawan Tinjau Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Terantang Manuk
  • 6 Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi
  • 7 BPR Dana Amanah Laksanakan Asesmen Pejabat dan Pegawai Awal 2026

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media