
Barang Bukti dan Pelaku Diamankan Polres Pelalawan.
Langgam (PelalawanPos)– Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus penebangan kayu ilegal (illegal logging) di Jalan Lintas Timur KM 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Langgam, IPTU Jerr Paulus Sinaga, S.H., terkait adanya aktivitas illegal logging di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Yudi Candra segera turun ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit di dalam parit. Di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang pelaku berinisial Anderi dan Rifai yang sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu.
“Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan,” ujar Aiptu Yudi Candra.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah martil/palu, dua buah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan dengan mesin robin.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Langgam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku illegal logging demi menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi berinisial YS dan AP yang memberikan keterangan penting terkait aktivitas penebangan kayu ilegal tersebut.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayahnya. “Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***