• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24334 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23720 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33864 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37353 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39674 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Redaksi

Kamis, 08 Januari 2026 12:45:58 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan saat ini tengah mendalami dugaan penguasaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang menyeret nama Yimmy Fujanto. Penyelidikan ini berawal dari laporan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang disampaikan pada November 2025 lalu.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus bergulir di Unit 2 Tipidter Polres Pelalawan. Penyidik telah memintai keterangan dari pihak pelapor, yakni Ofelius Gulo yang mewakili AJPLH. Selain itu, kepolisian juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin tersebut.

Dugaan pelanggaran ini kian menguat setelah adanya hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Berdasarkan hasil analisis titik koordinat, objek lahan yang diduga dikuasai oleh Yimmy Fujanto diketahui berada dalam kawasan hutan produksi yang secara hukum dilindungi oleh negara.

Di sisi lain, Ketua Umum AJPLH, Soni, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana, namun juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan nomor perkara 69/Pdt-Sus/LH/2025/PN.Plw. Hingga persidangan berakhir, menurut Soni, tergugat tidak pernah hadir secara langsung dalam proses persidangan.

Meski demikian, fakta-fakta lapangan yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) disebut semakin memperkuat dugaan AJPLH.

“Dalam sidang pemeriksaan setempat, masyarakat dan perangkat desa secara terbuka menyatakan bahwa objek sengketa tersebut memang milik Yimmy Fujanto. Ditambah lagi dengan hasil telaah BPKH, semakin jelas bahwa menduduki kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Soni kepada media.

AJPLH pun menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PN Pelalawan agar memutus perkara ini dengan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup. Soni menekankan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Natura, yakni asas hukum yang menyatakan bahwa dalam kondisi ragu, hakim seharusnya memutus perkara demi kepentingan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap hakim berpihak pada lingkungan. Namun apabila nantinya putusan menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), kami akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi. Karena secara fakta, objek sengketa tersebut merupakan kawasan hutan yang wajib dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 3 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 4 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 5 Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H
  • 6 Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"
  • 7 Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media