Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Kamis, 08 Januari 2026

Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan saat ini tengah mendalami dugaan penguasaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang menyeret nama Yimmy Fujanto. Penyelidikan ini berawal dari laporan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang disampaikan pada November 2025 lalu.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus bergulir di Unit 2 Tipidter Polres Pelalawan. Penyidik telah memintai keterangan dari pihak pelapor, yakni Ofelius Gulo yang mewakili AJPLH. Selain itu, kepolisian juga berencana memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin tersebut.

Dugaan pelanggaran ini kian menguat setelah adanya hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Berdasarkan hasil analisis titik koordinat, objek lahan yang diduga dikuasai oleh Yimmy Fujanto diketahui berada dalam kawasan hutan produksi yang secara hukum dilindungi oleh negara.

Di sisi lain, Ketua Umum AJPLH, Soni, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana, namun juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan nomor perkara 69/Pdt-Sus/LH/2025/PN.Plw. Hingga persidangan berakhir, menurut Soni, tergugat tidak pernah hadir secara langsung dalam proses persidangan.

Meski demikian, fakta-fakta lapangan yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) disebut semakin memperkuat dugaan AJPLH.

“Dalam sidang pemeriksaan setempat, masyarakat dan perangkat desa secara terbuka menyatakan bahwa objek sengketa tersebut memang milik Yimmy Fujanto. Ditambah lagi dengan hasil telaah BPKH, semakin jelas bahwa menduduki kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Soni kepada media.

AJPLH pun menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PN Pelalawan agar memutus perkara ini dengan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup. Soni menekankan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Natura, yakni asas hukum yang menyatakan bahwa dalam kondisi ragu, hakim seharusnya memutus perkara demi kepentingan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap hakim berpihak pada lingkungan. Namun apabila nantinya putusan menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), kami akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi. Karena secara fakta, objek sengketa tersebut merupakan kawasan hutan yang wajib dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.***