Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Ketum AJPLH Soroti Dugaan Pelanggaran Berat IPAL PT Adei di Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni S.H., M.H., M.Ling, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry dalam operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut Soni, perusahaan tersebut diduga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa sistem kedap air, yang merupakan komponen wajib untuk mencegah potensi kebocoran limbah ke lingkungan sekitar.
“Pengoperasian IPAL yang tidak menggunakan kedap air termasuk pelanggaran kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Soni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif serta berkewajiban melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
“Jika benar IPAL tidak kedap air, maka itu jelas mengabaikan ketentuan undang-undang. Perusahaan wajib bertanggung jawab dan memulihkan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat operasionalnya,” tegas Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adei belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan AJPLH tersebut.
AJPLH mendesak pihak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup.(Tim)
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .
Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .
Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.
Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan
PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.
Direktur BPR Dana Amanah Ellisa Susanti Raih Inspiring Woman Excellence Award 2026
Jakarta (PelalawanPos)— Sorot lampu panggung malam itu seakan menja.








