Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Ketum AJPLH Soroti Dugaan Pelanggaran Berat IPAL PT Adei di Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni S.H., M.H., M.Ling, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry dalam operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut Soni, perusahaan tersebut diduga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa sistem kedap air, yang merupakan komponen wajib untuk mencegah potensi kebocoran limbah ke lingkungan sekitar.
“Pengoperasian IPAL yang tidak menggunakan kedap air termasuk pelanggaran kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Soni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif serta berkewajiban melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
“Jika benar IPAL tidak kedap air, maka itu jelas mengabaikan ketentuan undang-undang. Perusahaan wajib bertanggung jawab dan memulihkan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat operasionalnya,” tegas Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adei belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan AJPLH tersebut.
AJPLH mendesak pihak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup.(Tim)
SMAN 2 Pangkalan Kerinci Raih Juara 2 Nasional Lomba Kriya, Harumkan Nama Pelalawan di Kancah Pendidikan Indonesia
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Prestasi membanggakan kembali ditorehk.
Peringati Hari Pohon Sedunia, EMP Bentu dan Musim Mas Support YPPLHI Tanam 100 Batang Pohon di Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Dalam rangka memperingati Hari Pohon S.
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
Kalimantan Barat (PelalawanPos)– Kabupaten Pelalawan kembali menore.
Instruksi Nyeleneh Kakanmenag Pelalawan, Bukannya Bersyiar Malah Berkaraoke
PELALAWAN, (PelalawanPos) — Beredarnya.
Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Dosen Magister Hukum Universitas Muham.
Fadlan Pandu Winata, Atlet Muda NPC Pelalawan Raih Dua Perunggu di Peparpenas 2025 Jakarta
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Prestasi membanggakan kembali diraih o.








