• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14845 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14345 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24458 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28004 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29675 Kali

  • Home
  • Nasional

Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 23:05:21 WIB
Cetak
Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
Doktor Ragil Ibnu Hajar SH, M. Kn.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali mempertegas batasan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.”

Dr. Ragil menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK telah memberikan garis batas yang jelas dan tegas bagi anggota Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil. Menurutnya, prinsip ini sangat penting untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas institusi Polri, sekaligus menjaga agar jabatan sipil tidak terkontaminasi konflik kepentingan dari aparat penegak hukum yang masih aktif.

Beliau menegaskan bahwa Per hari ini, anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Dengan putusan ini, secara hukum tidak seharusnya ada lagi polisi aktif yang tetap memegang jabatan sipil setelah 13 November 2025.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa posisi jabatan sipil yang ditempati anggota Polri aktif berpotensi mengganggu desain ketatanegaraan, mengaburkan pembagian kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip civil supremacy dalam negara hukum demokratis. Karena itu, tegas Dr. Ragil, pilihan hukumnya hanya dua:

1. Mundur dari jabatan sipil, atau
2. Pensiun/mengundurkan diri dari Polri.

“Kita tunggu saja SK atau keputusan resmi dari pemerintah berikutnya terkait beberapa anggota Polri aktif yang hingga hari ini masih memegang jabatan sipil. publik tentu menantikan Apakah mereka memilih untuk tetap di jabatan sipil dan mundur dari kepolisian, atau tetap sebagai anggota Polri dan kembali ke institusi kepolisian,” ujar Dr. Ragil.

Dosen Hukum Konstitusi Universitas Muhammadiyah Riau itu juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kemurnian sistem ketatanegaraan dan mencegah tumpang tindih peran antara aparat negara dan struktur pemerintahan sipil.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut integritas sistem konstitusi, posisi Polri sebagai alat negara profesional, serta kepentingan publik dalam pemerintahan yang bersih,” tutupnya.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:20:02 WIB

Ukui (PelalawanPos)– Prestasi gemilang atlet National Paralympic Co.

Nasional

Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:10 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Nasional

Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:03:14 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudu.

Nasional

HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:16:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)— Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten .

Nasional

Langkah Emas dari Ukui: Tiwa dan Mimpi yang Berlari Hingga Thailand di ASEAN Para Games 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:33:51 WIB

Internasional (PelalawanPos.co)-Di lintasan lari sejauh 1.500 meter i.

Nasional

Judi Online di Indonesia: Ancaman Sosial-Ekonomi Nyata, Mendesak Menteri Terkait Mengundurkan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:58:17 WIB

Jakarta (PelalawanPos)— Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 4 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 6 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 7 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media