Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali mempertegas batasan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil.
Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.”
Dr. Ragil menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK telah memberikan garis batas yang jelas dan tegas bagi anggota Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil. Menurutnya, prinsip ini sangat penting untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas institusi Polri, sekaligus menjaga agar jabatan sipil tidak terkontaminasi konflik kepentingan dari aparat penegak hukum yang masih aktif.
Beliau menegaskan bahwa Per hari ini, anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Dengan putusan ini, secara hukum tidak seharusnya ada lagi polisi aktif yang tetap memegang jabatan sipil setelah 13 November 2025.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa posisi jabatan sipil yang ditempati anggota Polri aktif berpotensi mengganggu desain ketatanegaraan, mengaburkan pembagian kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip civil supremacy dalam negara hukum demokratis. Karena itu, tegas Dr. Ragil, pilihan hukumnya hanya dua:
1. Mundur dari jabatan sipil, atau
2. Pensiun/mengundurkan diri dari Polri.
“Kita tunggu saja SK atau keputusan resmi dari pemerintah berikutnya terkait beberapa anggota Polri aktif yang hingga hari ini masih memegang jabatan sipil. publik tentu menantikan Apakah mereka memilih untuk tetap di jabatan sipil dan mundur dari kepolisian, atau tetap sebagai anggota Polri dan kembali ke institusi kepolisian,” ujar Dr. Ragil.
Dosen Hukum Konstitusi Universitas Muhammadiyah Riau itu juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kemurnian sistem ketatanegaraan dan mencegah tumpang tindih peran antara aparat negara dan struktur pemerintahan sipil.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut integritas sistem konstitusi, posisi Polri sebagai alat negara profesional, serta kepentingan publik dalam pemerintahan yang bersih,” tutupnya.***
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
Ukui (PelalawanPos)– Prestasi gemilang atlet National Paralympic Co.
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudu.
HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
PELALAWAN (PelalawanPos)— Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten .
Langkah Emas dari Ukui: Tiwa dan Mimpi yang Berlari Hingga Thailand di ASEAN Para Games 2025
Internasional (PelalawanPos.co)-Di lintasan lari sejauh 1.500 meter i.
Judi Online di Indonesia: Ancaman Sosial-Ekonomi Nyata, Mendesak Menteri Terkait Mengundurkan Diri
Jakarta (PelalawanPos)— Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-e.



.jpeg)




