• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20364 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19795 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29925 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33422 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35543 Kali

  • Home
  • Nasional

Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 23:05:21 WIB
Cetak
Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
Doktor Ragil Ibnu Hajar SH, M. Kn.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali mempertegas batasan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.”

Dr. Ragil menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK telah memberikan garis batas yang jelas dan tegas bagi anggota Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil. Menurutnya, prinsip ini sangat penting untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas institusi Polri, sekaligus menjaga agar jabatan sipil tidak terkontaminasi konflik kepentingan dari aparat penegak hukum yang masih aktif.

Beliau menegaskan bahwa Per hari ini, anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Dengan putusan ini, secara hukum tidak seharusnya ada lagi polisi aktif yang tetap memegang jabatan sipil setelah 13 November 2025.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa posisi jabatan sipil yang ditempati anggota Polri aktif berpotensi mengganggu desain ketatanegaraan, mengaburkan pembagian kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip civil supremacy dalam negara hukum demokratis. Karena itu, tegas Dr. Ragil, pilihan hukumnya hanya dua:

1. Mundur dari jabatan sipil, atau
2. Pensiun/mengundurkan diri dari Polri.

“Kita tunggu saja SK atau keputusan resmi dari pemerintah berikutnya terkait beberapa anggota Polri aktif yang hingga hari ini masih memegang jabatan sipil. publik tentu menantikan Apakah mereka memilih untuk tetap di jabatan sipil dan mundur dari kepolisian, atau tetap sebagai anggota Polri dan kembali ke institusi kepolisian,” ujar Dr. Ragil.

Dosen Hukum Konstitusi Universitas Muhammadiyah Riau itu juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kemurnian sistem ketatanegaraan dan mencegah tumpang tindih peran antara aparat negara dan struktur pemerintahan sipil.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut integritas sistem konstitusi, posisi Polri sebagai alat negara profesional, serta kepentingan publik dalam pemerintahan yang bersih,” tutupnya.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita

Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:45:42 WIB

PelalawanPos-Momen Hari Buruh Nasional atau May Day pada 1 Mei 2026 k.

Nasional

Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan

Selasa, 28 April 2026 - 10:08:02 WIB

PelalawanPos- Ada sesuatu yang diam-diam berubah dalam wajah pernikah.

Nasional

Dari Batu Bersurat ke Panggung Riau, Wahyu Trinanda Puteri Bawa Nama Pelalawan ke Grand Final Duta Pariwisata 2026

Senin, 27 April 2026 - 08:10:29 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Langkah itu dimulai dari sebuah desa keci.

Nasional

IBCA MMA Riau Mantapkan Langkah: Raker 2026 Fokus Event Nasional dan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 08:04:04 WIB

Dumai (PelalawanPos)– Ikatan Bela Diri Campuran Amatir (IBCA MMA) P.

Nasional

Musda Ulang HMI Badko Sumbagtera Dinyatakan Sah, Teguhkan Konsolidasi dan Arah Baru Organisasi

Senin, 27 April 2026 - 07:58:46 WIB

SUMATERA (PelalawanPos) – Musyawarah Daerah (Musda) ulang Himpunan .

Nasional

Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik

Jumat, 17 April 2026 - 09:45:57 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Di sudut Pangkalan Kerinci, se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
03 Mei 2026
Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi
03 Mei 2026
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 6 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
  • 7 Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media