• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 11185 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 10702 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20952 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 24522 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 25720 Kali

  • Home
  • Nasional

Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 23:05:21 WIB
Cetak
Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
Doktor Ragil Ibnu Hajar SH, M. Kn.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali mempertegas batasan peran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.”

Dr. Ragil menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK telah memberikan garis batas yang jelas dan tegas bagi anggota Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil. Menurutnya, prinsip ini sangat penting untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas institusi Polri, sekaligus menjaga agar jabatan sipil tidak terkontaminasi konflik kepentingan dari aparat penegak hukum yang masih aktif.

Beliau menegaskan bahwa Per hari ini, anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Dengan putusan ini, secara hukum tidak seharusnya ada lagi polisi aktif yang tetap memegang jabatan sipil setelah 13 November 2025.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa posisi jabatan sipil yang ditempati anggota Polri aktif berpotensi mengganggu desain ketatanegaraan, mengaburkan pembagian kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip civil supremacy dalam negara hukum demokratis. Karena itu, tegas Dr. Ragil, pilihan hukumnya hanya dua:

1. Mundur dari jabatan sipil, atau
2. Pensiun/mengundurkan diri dari Polri.

“Kita tunggu saja SK atau keputusan resmi dari pemerintah berikutnya terkait beberapa anggota Polri aktif yang hingga hari ini masih memegang jabatan sipil. publik tentu menantikan Apakah mereka memilih untuk tetap di jabatan sipil dan mundur dari kepolisian, atau tetap sebagai anggota Polri dan kembali ke institusi kepolisian,” ujar Dr. Ragil.

Dosen Hukum Konstitusi Universitas Muhammadiyah Riau itu juga menilai bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kemurnian sistem ketatanegaraan dan mencegah tumpang tindih peran antara aparat negara dan struktur pemerintahan sipil.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, tetapi menyangkut integritas sistem konstitusi, posisi Polri sebagai alat negara profesional, serta kepentingan publik dalam pemerintahan yang bersih,” tutupnya.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Fadlan Pandu Winata, Atlet Muda NPC Pelalawan Raih Dua Perunggu di Peparpenas 2025 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 11:29:02 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Prestasi membanggakan kembali diraih o.

Nasional

Gerakan Rakyat Mantapkan Langkah di Riau, Anies Baswedan Kukuhkan DPD Pelalawan

Sabtu, 08 November 2025 - 09:52:51 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat s.

Nasional

Menjaga Kenyamanan Sosial, Fondasi Masyarakat Harmonis dan Tangguh

Jumat, 07 November 2025 - 19:34:31 WIB

PelalawanPos.co-Memajukan negeri tidak cukup dimulai dari atas — da.

Nasional

Kasus Pencabulan Dua Siswa di Langgam Dapat Perhatian Kemensos

Kamis, 06 November 2025 - 17:28:34 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)— Kasus pencabulan terhadap dua anak di ba.

Nasional

Warga Minta Presiden Prabowo-Gibran Perhatikan Fenomena Ikan Mati di Sungai Kampar

Kamis, 06 November 2025 - 13:44:45 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Fenomena matinya ratusan ikan dan munc.

Nasional

Tiga Atlet Pelalawan Wakili Riau di Ajang Peparpenas 2025 di Jakarta

Ahad, 02 November 2025 - 08:19:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Empat Pelaku Jaringan Sabu di Pasar Sorek Satu
16 November 2025
Bupati Pelalawan Lepas Peserta Pawai Milad Muhammadiyah ke-113
15 November 2025
Tim Sahabat Jumat Kunjungi Rumah Anak Yatim Korban Kebakaran di Pangkalan Kerinci
15 November 2025
Pelaku Curanmor di Pangkalan Lesung Berhasil Diamankan, Korban Kejar dan Tangkap Pelaku
14 November 2025
DP3AP2KB Pelalawan Apresiasi Kemensos RI: Anak Korban Pencabulan Oknum Guru Les Direhabilitasi di Sentra Abiseka Pekanbaru
14 November 2025
Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
13 November 2025
Pemkab Pelalawan Dukung Penguatan Produk Halal, 7 UMKM Terima Sertifikat Halal BPJPH RI
13 November 2025
DLH Pelalawan Tegaskan Pencucian Sungai Tiga Desa Sudah Disepakati, Baru PT Musim Mas yang Tindak Lanjut
13 November 2025
Bupati Zukri: Peran Media Sangat Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Pelalawan
13 November 2025
EMP Bentu Limited Serahkan Bantuan Rp 25 Juta untuk Sukseskan MTQ Tingkat Kecamatan Langgam
13 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Lepas Peserta Pawai Milad Muhammadiyah ke-113
  • 2 Tim Sahabat Jumat Kunjungi Rumah Anak Yatim Korban Kebakaran di Pangkalan Kerinci
  • 3 Pelaku Curanmor di Pangkalan Lesung Berhasil Diamankan, Korban Kejar dan Tangkap Pelaku
  • 4 DP3AP2KB Pelalawan Apresiasi Kemensos RI: Anak Korban Pencabulan Oknum Guru Les Direhabilitasi di Sentra Abiseka Pekanbaru
  • 5 Dr. Ragil Ibnu Hajar Sebut Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Menjabat di Jabatan Sipil
  • 6 Pemkab Pelalawan Dukung Penguatan Produk Halal, 7 UMKM Terima Sertifikat Halal BPJPH RI
  • 7 DLH Pelalawan Tegaskan Pencucian Sungai Tiga Desa Sudah Disepakati, Baru PT Musim Mas yang Tindak Lanjut

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media