Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Baru Sebulan Bebas, Residivis Asal Pangkalan Kerinci Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Motor
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang residivis berinisial EJL alias Edo (37) kembali berurusan dengan hukum. Baru sebulan menghirup udara bebas, pria yang berdomisili di Jalan Pinang, Kecamatan Pangkalan Kerinci ini kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor.
Tersangka yang tercatat tiga kali keluar masuk penjara itu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (7/11/2025) setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BM 3235 UF milik warga di Jalan Family, Pangkalan Kerinci.
Mengetahui adanya laporan pencurian, tim Opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor curian.
“Pelaku kami tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya dengan cara mendorong motor yang terparkir lalu membawanya kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, SIK, SH, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, Minggu (9/11/2025).
Edo diketahui pernah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Pertama kali pada tahun 2012, ia divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian. Dua tahun kemudian, ia kembali divonis dua tahun penjara untuk kasus serupa.
Tidak berhenti di situ, tahun 2019 ia kembali mendekam di penjara selama tujuh tahun dalam kasus narkotika.
Namun, meski baru sebulan bebas dari Lapas, kebiasaan buruknya kembali terulang. Edo kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi, kali ini atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Kasus ini masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya,” pungkas AKP I Gede Eka Yoga.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








