Baru Sebulan Bebas, Residivis Asal Pangkalan Kerinci Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Motor

Rabu, 12 November 2025

Seorang residivis berinisial EJL alias Edo (37) kembali berurusan dengan hukum.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang residivis berinisial EJL alias Edo (37) kembali berurusan dengan hukum. Baru sebulan menghirup udara bebas, pria yang berdomisili di Jalan Pinang, Kecamatan Pangkalan Kerinci ini kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor.

Tersangka yang tercatat tiga kali keluar masuk penjara itu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (7/11/2025) setelah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BM 3235 UF milik warga di Jalan Family, Pangkalan Kerinci.

Mengetahui adanya laporan pencurian, tim Opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor curian.

“Pelaku kami tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya dengan cara mendorong motor yang terparkir lalu membawanya kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata, SIK, SH, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, Minggu (9/11/2025).

Edo diketahui pernah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Pertama kali pada tahun 2012, ia divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian. Dua tahun kemudian, ia kembali divonis dua tahun penjara untuk kasus serupa.
Tidak berhenti di situ, tahun 2019 ia kembali mendekam di penjara selama tujuh tahun dalam kasus narkotika.

Namun, meski baru sebulan bebas dari Lapas, kebiasaan buruknya kembali terulang. Edo kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi, kali ini atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

“Kasus ini masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya,” pungkas AKP I Gede Eka Yoga.***