• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31492 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30868 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41055 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44496 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47203 Kali

  • Home
  • Pendidikan

PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman

Redaksi

Rabu, 16 Juni 2021 09:02:28 WIB
Cetak
PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman
Marisun Fahmi S, S.H., M.H

OPINI (PelalawanPos.co)-Belakangan rencana kebijakan pemerintah kembali menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi di masyarakat lantaran akan mengenakan pajak pertambahan niai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Rencana kebijakan ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan Pemerintah untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jasa pendidikan yang semula menjadi salah satu bidang jasa yang bebas PPN di samping enam jasa lainnya, dihapuskan dari ketentuan Pasal 4A RUU KUP. Pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan barang kali akan meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka menopang pendapatan negara.

Namun di balik itu, ada ancaman yang cukup serius berupa biaya pendidikan akan semakin meningkat yang dapat mengakibatkan sulitnya akses untuk mendapatkan pendidikan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata, sehingga barang tentu akan menceerai keadilan dan mereduksi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara.

Padahal, pendidikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana telah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,"

Indikator Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

Menurut Katarina Tomasevski (2001) ada 4 indikator terpenuhinya hak atas pendidikan yaitu, Ketersediaan (availability), Keterjangkauan (Accessibility), Keberterimaan (Acceptability) dan Kebersesuaian (Adaptability). Seluruh variabel tersebut wajib terpenuhi untuk dapat dikatakan suatu negara telah menjamin dan melindungi hak warga negaranya atas pendidikan. Keempat hal di atas dapat dipahami sebagai berikut:

Pertama, availability. Aspek ketersediaan ini mengacu pada 3 (tiga) macam kewajiban pemerintah yaitu pemerintah mengizinkan pendirian sekolah-sekolah sebagai bentuk kebebasan pendidikan dan sebagai bentuk hak sipil dan politik dalam kebebasan; pendidikan sebagai hak sosial dan budaya mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia sekolah; dan pendidikan sebagai hak budaya disyaratkan dihargainya keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas.

Kedua, accessibility. Aspek keterjangkauan ini memiliki karakteristik umum berupa penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminasi, yaitu bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang terutama kepada kelompok yang paling rentan, secara hukum dan fakta; penyelenggaraan pendidikan menjamin keterjangkauan fisik dalam artian bahwa secara fisik pendidikan harus aman untuk dijangkau; serta keterjangkauan ekonomi, yaitu pendidikan harus murah bahkan gratis sehingga terjangkau oleh setiap orang.

Ketiga, acceptability. Aspek keberterimaan ini mensyaratkan sistem pendidikan harus dapat diterima oleh setiap peserta didik. Keberterimaan merupakan kewajiban untuk menetapkan standar minimum pendidikan yang dapat diterima dengan baik dan menghindari kesulitan peserta didik untuk mencerna pendidikan. Contoh konkret atas aspek acceptability ini misalnya bahasa pengantar yang digunakan dapat dimengerti, materi pembelajaran dapat diterima, metode pengajaran yang dapat diikuti.

Keempat, adaptability. Aspek kebersesuaian ini mensyaratkan bahwa pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat beradaptasi dengan dinamika dan perkembangan peserta didik dan masyarakat yang mempunyai keragaman sosial dan budaya. Penyelenggaraan pendidikan harus mampu beradaptasi dengan budaya dan konteks lokal dalam proses pembelajarannya dan dalam menyusun kurikulum. Kurikulum, bahan-bahan ajar, peraktek pengajaran dan kegiatan pemberian ilmu pengetahuan kepada peserta didik harus sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga :
  • Luar Biasa, Penghafal Al-Qur'an SDIT Al-HUDA Diwisuda yang Ke-4
  • Perdana, SMKN 1 Pangkalan Kerinci Gelar Ujian Tahap Akhir Jurusan Kimia Analisis
  • Segudang Prestasi, Bono Swimming Club Pelalawan; Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebuah Titik Singgung

Berdasarkan beberapa indikator jaminan pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, tampak bahwa semangat penerapan PPN terhadap jasa pendidikan bertolak belakang dengan ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (accesibility). Tereduksinya kedua aspek tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Pendidikan yang semula dikualifikasikan sebagai hak sosial dan budaya yang mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan secara wajib dan tanpa biaya (non-profit) akan bergeser kepada semangat komersialisasi dan privatisasi yang sangat bertentangan dengan amanat konstitusi.

Efek ini tidak bisa dihindari ketika penyelenggaraan pendidikan berkelindan dengan semangat mencari keuntungan (profit oriented) yang salah satu mekanismenya adalah dengan menarik PPN.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan adalah milik mereka yang mempunyai ekonomi di atas rata-rata. Terhadap mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata dan dalam proses pendidikan, bukan tidak mungkin akan putus sekolah.

Penulis : Marisun Fahmi S, SH, MH (Alumnus Universitas Islam Indonesia)


Sumber : Marisun Fahmi S, S.H., M.H /

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan

Jumat, 11 September 2026 - 23:01:12 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co) – Putus sekolah bukan berarti h.

Pendidikan

Tikungan Gelap dan Tajam, Mahasiswa KKN UIN Suska Pasang 10 Reflektor

Selasa, 01 September 2026 - 19:19:08 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Sebanyak 10 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Suska Riau memasang.

Pendidikan

Bupati League Futsal Pelalawan 2026 Resmi Bergulir, Bupati Zukri Bidik Lahirnya Bintang Futsal Masa Depan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:06:12 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co) — GOR Tengku Pangeran, Pangkala.

Pendidikan

Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Edukasi Bank Sampah dan Olah Limbah Tutup Botol di Sorek Dua

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:03:20 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau di &.

Pendidikan

78 Siswa Adu Kecerdasan di KIPS IPS Rayon 2 Pelalawan, SMPS Anwar Karim Raih Juara I

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:05:42 WIB

PANGKALAN LESUNG (PelalawanPos.co)– Sebanyak 78 siswa dari 26 sekol.

Pendidikan

Kemeriahan Karnaval HUT RI ke-81 di SMPN 3 Bandar Seikijang, Usung Tema Peduli Lingkungan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:53:23 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos)– Suasana kemeriahan Hari Ulang Tahun&nbs.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media