• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12706 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12257 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22399 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25964 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27332 Kali

  • Home
  • Pendidikan

PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman

Redaksi

Rabu, 16 Juni 2021 09:02:28 WIB
Cetak
PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman
Marisun Fahmi S, S.H., M.H

OPINI (PelalawanPos.co)-Belakangan rencana kebijakan pemerintah kembali menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi di masyarakat lantaran akan mengenakan pajak pertambahan niai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Rencana kebijakan ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan Pemerintah untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jasa pendidikan yang semula menjadi salah satu bidang jasa yang bebas PPN di samping enam jasa lainnya, dihapuskan dari ketentuan Pasal 4A RUU KUP. Pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan barang kali akan meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka menopang pendapatan negara.

Namun di balik itu, ada ancaman yang cukup serius berupa biaya pendidikan akan semakin meningkat yang dapat mengakibatkan sulitnya akses untuk mendapatkan pendidikan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata, sehingga barang tentu akan menceerai keadilan dan mereduksi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara.

Padahal, pendidikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana telah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,"

Indikator Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

Menurut Katarina Tomasevski (2001) ada 4 indikator terpenuhinya hak atas pendidikan yaitu, Ketersediaan (availability), Keterjangkauan (Accessibility), Keberterimaan (Acceptability) dan Kebersesuaian (Adaptability). Seluruh variabel tersebut wajib terpenuhi untuk dapat dikatakan suatu negara telah menjamin dan melindungi hak warga negaranya atas pendidikan. Keempat hal di atas dapat dipahami sebagai berikut:

Pertama, availability. Aspek ketersediaan ini mengacu pada 3 (tiga) macam kewajiban pemerintah yaitu pemerintah mengizinkan pendirian sekolah-sekolah sebagai bentuk kebebasan pendidikan dan sebagai bentuk hak sipil dan politik dalam kebebasan; pendidikan sebagai hak sosial dan budaya mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia sekolah; dan pendidikan sebagai hak budaya disyaratkan dihargainya keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas.

Kedua, accessibility. Aspek keterjangkauan ini memiliki karakteristik umum berupa penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminasi, yaitu bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang terutama kepada kelompok yang paling rentan, secara hukum dan fakta; penyelenggaraan pendidikan menjamin keterjangkauan fisik dalam artian bahwa secara fisik pendidikan harus aman untuk dijangkau; serta keterjangkauan ekonomi, yaitu pendidikan harus murah bahkan gratis sehingga terjangkau oleh setiap orang.

Ketiga, acceptability. Aspek keberterimaan ini mensyaratkan sistem pendidikan harus dapat diterima oleh setiap peserta didik. Keberterimaan merupakan kewajiban untuk menetapkan standar minimum pendidikan yang dapat diterima dengan baik dan menghindari kesulitan peserta didik untuk mencerna pendidikan. Contoh konkret atas aspek acceptability ini misalnya bahasa pengantar yang digunakan dapat dimengerti, materi pembelajaran dapat diterima, metode pengajaran yang dapat diikuti.

Keempat, adaptability. Aspek kebersesuaian ini mensyaratkan bahwa pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat beradaptasi dengan dinamika dan perkembangan peserta didik dan masyarakat yang mempunyai keragaman sosial dan budaya. Penyelenggaraan pendidikan harus mampu beradaptasi dengan budaya dan konteks lokal dalam proses pembelajarannya dan dalam menyusun kurikulum. Kurikulum, bahan-bahan ajar, peraktek pengajaran dan kegiatan pemberian ilmu pengetahuan kepada peserta didik harus sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga :
  • Luar Biasa, Penghafal Al-Qur'an SDIT Al-HUDA Diwisuda yang Ke-4
  • Perdana, SMKN 1 Pangkalan Kerinci Gelar Ujian Tahap Akhir Jurusan Kimia Analisis
  • Segudang Prestasi, Bono Swimming Club Pelalawan; Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebuah Titik Singgung

Berdasarkan beberapa indikator jaminan pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, tampak bahwa semangat penerapan PPN terhadap jasa pendidikan bertolak belakang dengan ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (accesibility). Tereduksinya kedua aspek tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Pendidikan yang semula dikualifikasikan sebagai hak sosial dan budaya yang mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan secara wajib dan tanpa biaya (non-profit) akan bergeser kepada semangat komersialisasi dan privatisasi yang sangat bertentangan dengan amanat konstitusi.

Efek ini tidak bisa dihindari ketika penyelenggaraan pendidikan berkelindan dengan semangat mencari keuntungan (profit oriented) yang salah satu mekanismenya adalah dengan menarik PPN.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan adalah milik mereka yang mempunyai ekonomi di atas rata-rata. Terhadap mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata dan dalam proses pendidikan, bukan tidak mungkin akan putus sekolah.

Penulis : Marisun Fahmi S, SH, MH (Alumnus Universitas Islam Indonesia)


Sumber : Marisun Fahmi S, S.H., M.H /

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Naufal Yudistira Resmi Pimpin IPMR-KP Yogyakarta Periode 2025–2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:05:36 WIB

Yogyakarta (PelalawanPos)– Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau Kabupaten .

Pendidikan

Camat Langgam Apresiasi Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari PT EMP

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:35:08 WIB

Langgam (PelalawanPos)-Manajemen PT Energi Mega Persada (EMP) menyalu.

Pendidikan

Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:59:36 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos)- Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan A.

Pendidikan

IMAPPEL Sumbar Sukses Gelar Penyambutan Mahasiswa Baru Pelalawan Tahun 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 11:32:12 WIB

Padang (PelalawanPos)– Ikatan Mahasiswa Pelajar Pelalawan (IMAPPEL).

Pendidikan

LAMR Pelalawan Turun ke Kerumutan, Tanamkan Nilai Budaya Lewat Tunjuk Ajar Melayu

Senin, 01 Desember 2025 - 10:24:21 WIB

Kerumutan (PelalawanPos) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupate.

Pendidikan

Momentum HGN 2025, Ketua Komnas PA Pelalawan Apresiasi Peran Guru dalam Perlindungan Anak

Selasa, 25 November 2025 - 13:51:35 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabup.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
19 Desember 2025
Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
19 Desember 2025
IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
18 Desember 2025
H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
18 Desember 2025
Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
18 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
  • 2 Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
  • 3 IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
  • 4 H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
  • 5 Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
  • 6 Naufal Yudistira Resmi Pimpin IPMR-KP Yogyakarta Periode 2025–2026
  • 7 400 Guru Ngaji di Pelalawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media