• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24673 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24061 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34208 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37699 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40034 Kali

  • Home
  • Pendidikan

PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman

Redaksi

Rabu, 16 Juni 2021 09:02:28 WIB
Cetak
PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman
Marisun Fahmi S, S.H., M.H

OPINI (PelalawanPos.co)-Belakangan rencana kebijakan pemerintah kembali menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi di masyarakat lantaran akan mengenakan pajak pertambahan niai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Rencana kebijakan ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan Pemerintah untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jasa pendidikan yang semula menjadi salah satu bidang jasa yang bebas PPN di samping enam jasa lainnya, dihapuskan dari ketentuan Pasal 4A RUU KUP. Pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan barang kali akan meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka menopang pendapatan negara.

Namun di balik itu, ada ancaman yang cukup serius berupa biaya pendidikan akan semakin meningkat yang dapat mengakibatkan sulitnya akses untuk mendapatkan pendidikan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata, sehingga barang tentu akan menceerai keadilan dan mereduksi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara.

Padahal, pendidikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana telah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,"

Indikator Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

Menurut Katarina Tomasevski (2001) ada 4 indikator terpenuhinya hak atas pendidikan yaitu, Ketersediaan (availability), Keterjangkauan (Accessibility), Keberterimaan (Acceptability) dan Kebersesuaian (Adaptability). Seluruh variabel tersebut wajib terpenuhi untuk dapat dikatakan suatu negara telah menjamin dan melindungi hak warga negaranya atas pendidikan. Keempat hal di atas dapat dipahami sebagai berikut:

Pertama, availability. Aspek ketersediaan ini mengacu pada 3 (tiga) macam kewajiban pemerintah yaitu pemerintah mengizinkan pendirian sekolah-sekolah sebagai bentuk kebebasan pendidikan dan sebagai bentuk hak sipil dan politik dalam kebebasan; pendidikan sebagai hak sosial dan budaya mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia sekolah; dan pendidikan sebagai hak budaya disyaratkan dihargainya keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas.

Kedua, accessibility. Aspek keterjangkauan ini memiliki karakteristik umum berupa penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminasi, yaitu bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang terutama kepada kelompok yang paling rentan, secara hukum dan fakta; penyelenggaraan pendidikan menjamin keterjangkauan fisik dalam artian bahwa secara fisik pendidikan harus aman untuk dijangkau; serta keterjangkauan ekonomi, yaitu pendidikan harus murah bahkan gratis sehingga terjangkau oleh setiap orang.

Ketiga, acceptability. Aspek keberterimaan ini mensyaratkan sistem pendidikan harus dapat diterima oleh setiap peserta didik. Keberterimaan merupakan kewajiban untuk menetapkan standar minimum pendidikan yang dapat diterima dengan baik dan menghindari kesulitan peserta didik untuk mencerna pendidikan. Contoh konkret atas aspek acceptability ini misalnya bahasa pengantar yang digunakan dapat dimengerti, materi pembelajaran dapat diterima, metode pengajaran yang dapat diikuti.

Keempat, adaptability. Aspek kebersesuaian ini mensyaratkan bahwa pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat beradaptasi dengan dinamika dan perkembangan peserta didik dan masyarakat yang mempunyai keragaman sosial dan budaya. Penyelenggaraan pendidikan harus mampu beradaptasi dengan budaya dan konteks lokal dalam proses pembelajarannya dan dalam menyusun kurikulum. Kurikulum, bahan-bahan ajar, peraktek pengajaran dan kegiatan pemberian ilmu pengetahuan kepada peserta didik harus sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga :
  • Luar Biasa, Penghafal Al-Qur'an SDIT Al-HUDA Diwisuda yang Ke-4
  • Perdana, SMKN 1 Pangkalan Kerinci Gelar Ujian Tahap Akhir Jurusan Kimia Analisis
  • Segudang Prestasi, Bono Swimming Club Pelalawan; Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebuah Titik Singgung

Berdasarkan beberapa indikator jaminan pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, tampak bahwa semangat penerapan PPN terhadap jasa pendidikan bertolak belakang dengan ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (accesibility). Tereduksinya kedua aspek tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Pendidikan yang semula dikualifikasikan sebagai hak sosial dan budaya yang mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan secara wajib dan tanpa biaya (non-profit) akan bergeser kepada semangat komersialisasi dan privatisasi yang sangat bertentangan dengan amanat konstitusi.

Efek ini tidak bisa dihindari ketika penyelenggaraan pendidikan berkelindan dengan semangat mencari keuntungan (profit oriented) yang salah satu mekanismenya adalah dengan menarik PPN.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan adalah milik mereka yang mempunyai ekonomi di atas rata-rata. Terhadap mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata dan dalam proses pendidikan, bukan tidak mungkin akan putus sekolah.

Penulis : Marisun Fahmi S, SH, MH (Alumnus Universitas Islam Indonesia)


Sumber : Marisun Fahmi S, S.H., M.H /

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28:17 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Pendidikan

Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:55:15 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Pasangan Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani resmi terpilih sebagai .

Pendidikan

Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:51:52 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Polemik kondisi sarana dan prasar.

Pendidikan

Bupati Zukri Resmikan Sekolah Assisi, Siap Cetak Generasi Unggul Pelalawan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:36:20 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Komitmen meningkatkan kualitas pe.

Pendidikan

Dua Siswa SDN 006 Pangkalan Kerinci Sabet Emas O2SN, Siap Harumkan Nama Pelalawan di Tingkat Provinsi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:37:56 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)— SDN 006 Pangkalan Kerinci kembali menoreh.

Pendidikan

O2SN Pelalawan 2026 Resmi Dibuka, Ajang Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:29:36 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Semangat sportivitas dan persaingan sehat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media