• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16463 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15938 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26080 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29616 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31493 Kali

  • Home
  • Pendidikan

PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman

Redaksi

Rabu, 16 Juni 2021 09:02:28 WIB
Cetak
PPN Atas Jasa Pendidikan: Sebuah Ancaman
Marisun Fahmi S, S.H., M.H

OPINI (PelalawanPos.co)-Belakangan rencana kebijakan pemerintah kembali menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi di masyarakat lantaran akan mengenakan pajak pertambahan niai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Rencana kebijakan ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan Pemerintah untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jasa pendidikan yang semula menjadi salah satu bidang jasa yang bebas PPN di samping enam jasa lainnya, dihapuskan dari ketentuan Pasal 4A RUU KUP. Pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan barang kali akan meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka menopang pendapatan negara.

Namun di balik itu, ada ancaman yang cukup serius berupa biaya pendidikan akan semakin meningkat yang dapat mengakibatkan sulitnya akses untuk mendapatkan pendidikan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata, sehingga barang tentu akan menceerai keadilan dan mereduksi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara.

Padahal, pendidikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana telah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,"

Indikator Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

Menurut Katarina Tomasevski (2001) ada 4 indikator terpenuhinya hak atas pendidikan yaitu, Ketersediaan (availability), Keterjangkauan (Accessibility), Keberterimaan (Acceptability) dan Kebersesuaian (Adaptability). Seluruh variabel tersebut wajib terpenuhi untuk dapat dikatakan suatu negara telah menjamin dan melindungi hak warga negaranya atas pendidikan. Keempat hal di atas dapat dipahami sebagai berikut:

Pertama, availability. Aspek ketersediaan ini mengacu pada 3 (tiga) macam kewajiban pemerintah yaitu pemerintah mengizinkan pendirian sekolah-sekolah sebagai bentuk kebebasan pendidikan dan sebagai bentuk hak sipil dan politik dalam kebebasan; pendidikan sebagai hak sosial dan budaya mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan wajib dan tanpa biaya bagi anak usia sekolah; dan pendidikan sebagai hak budaya disyaratkan dihargainya keragaman, khususnya hak-hak bagi kelompok minoritas.

Kedua, accessibility. Aspek keterjangkauan ini memiliki karakteristik umum berupa penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminasi, yaitu bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang terutama kepada kelompok yang paling rentan, secara hukum dan fakta; penyelenggaraan pendidikan menjamin keterjangkauan fisik dalam artian bahwa secara fisik pendidikan harus aman untuk dijangkau; serta keterjangkauan ekonomi, yaitu pendidikan harus murah bahkan gratis sehingga terjangkau oleh setiap orang.

Ketiga, acceptability. Aspek keberterimaan ini mensyaratkan sistem pendidikan harus dapat diterima oleh setiap peserta didik. Keberterimaan merupakan kewajiban untuk menetapkan standar minimum pendidikan yang dapat diterima dengan baik dan menghindari kesulitan peserta didik untuk mencerna pendidikan. Contoh konkret atas aspek acceptability ini misalnya bahasa pengantar yang digunakan dapat dimengerti, materi pembelajaran dapat diterima, metode pengajaran yang dapat diikuti.

Keempat, adaptability. Aspek kebersesuaian ini mensyaratkan bahwa pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat beradaptasi dengan dinamika dan perkembangan peserta didik dan masyarakat yang mempunyai keragaman sosial dan budaya. Penyelenggaraan pendidikan harus mampu beradaptasi dengan budaya dan konteks lokal dalam proses pembelajarannya dan dalam menyusun kurikulum. Kurikulum, bahan-bahan ajar, peraktek pengajaran dan kegiatan pemberian ilmu pengetahuan kepada peserta didik harus sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga :
  • Luar Biasa, Penghafal Al-Qur'an SDIT Al-HUDA Diwisuda yang Ke-4
  • Perdana, SMKN 1 Pangkalan Kerinci Gelar Ujian Tahap Akhir Jurusan Kimia Analisis
  • Segudang Prestasi, Bono Swimming Club Pelalawan; Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebuah Titik Singgung

Berdasarkan beberapa indikator jaminan pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diuraikan di atas, tampak bahwa semangat penerapan PPN terhadap jasa pendidikan bertolak belakang dengan ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (accesibility). Tereduksinya kedua aspek tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Pendidikan yang semula dikualifikasikan sebagai hak sosial dan budaya yang mensyaratkan pemerintah untuk menjamin pendidikan secara wajib dan tanpa biaya (non-profit) akan bergeser kepada semangat komersialisasi dan privatisasi yang sangat bertentangan dengan amanat konstitusi.

Efek ini tidak bisa dihindari ketika penyelenggaraan pendidikan berkelindan dengan semangat mencari keuntungan (profit oriented) yang salah satu mekanismenya adalah dengan menarik PPN.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan adalah milik mereka yang mempunyai ekonomi di atas rata-rata. Terhadap mereka yang secara ekonomi berada di bawah rata-rata dan dalam proses pendidikan, bukan tidak mungkin akan putus sekolah.

Penulis : Marisun Fahmi S, SH, MH (Alumnus Universitas Islam Indonesia)


Sumber : Marisun Fahmi S, S.H., M.H /

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili

Senin, 16 Maret 2026 - 00:11:03 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Sidang Promosi Doktor (Ujian Terbuka) Pas.

Pendidikan

138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:17:00 WIB

Yogyakarta (PelalawanPos)– Sebanyak 138 mahasiswa asal Riau yang me.

Pendidikan

SDIT Muhammadiyah Pelalawan Buka Puasa Bersama 100 Siswa

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:04:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Ramadan selalu menjadi momentum isti.

Pendidikan

KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak

Sabtu, 07 Maret 2026 - 11:01:59 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOM.

Pendidikan

SDN 010 Pangkalan Kerinci Borong Prestasi di MTs PPYHM Cup 1 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:56:09 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Kepala SDN 010 Pangkalan Kerinci.

Pendidikan

Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:18:30 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) -Dalam upaya mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan berbasis sum.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
15 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 3 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 4 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 5 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 6 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 7 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media