Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak
Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Indonesia, khususnya KOMNAS PA Provinsi Riau, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses anak terhadap jejaring media sosial melalui penerbitan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS.
Ketua KOMNAS PA Riau, Benny F. Gunawan, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah tersebut yang dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Benny, perkembangan teknologi digital saat ini membuat anak-anak semakin mudah terpapar internet dan media sosial tanpa pengawasan yang memadai.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Kalangan generasi Z dan Alpha kini mendominasi tingkat penetrasi internet,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 42,25 persen anak usia dini telah terpapar penggunaan telepon genggam. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 39,71 persen. Namun, tidak semua anak mendapatkan pendampingan orang tua saat mengakses internet.
Benny menegaskan bahwa regulasi tersebut penting untuk memastikan anak-anak tetap terlindungi saat berada di ruang digital.
“Regulasi ini menempatkan anak bukan hanya sebagai objek yang dilindungi, tetapi juga sebagai subjek kebijakan yang memiliki hak untuk belajar dan berekspresi secara aman di ruang digital,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai ancaman bagi anak, seperti paparan konten pornografi, penipuan daring, perundungan siber, hingga kecanduan digital.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menyampaikan rencana penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun langkah ini dinilai penting demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Pemerintah juga memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga pada platform digital yang mengelola layanan tersebut.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid.***
SDN 010 Pangkalan Kerinci Borong Prestasi di MTs PPYHM Cup 1 2026
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Kepala SDN 010 Pangkalan Kerinci.
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
PELALAWAN (Pelalawanpos) -Dalam upaya mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan berbasis sum.
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
UKUI (PelalawanPos)— Antusiasme kepala sekolah se-Kecamatan Ukui te.
Nur Rahma Gunama Resmi Nahkodai KAMMI Komisariat Pelalawan Masa Jihad 2026–2027
PELALAWAN (Pelalawanpos)— Keluarga besar Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komis.
Komnas PA Pelalawan Soroti Penampakan Kawanan Harimau di Dekat SDN 016 Teluk Naga
Teluk Meranti (PelalawanPos.co) – Komisi Nasional Perlindungan Anak.
IMAPPEL Sumbar Gelar Sosialisasi Pendidikan ke SMA/SLTA di Pelalawan, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi
Pelalawan (PelalawanPos.co)— Ikatan Mahasiswa Pelalawan Sumatra Bar.








