• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10617 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 10147 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20371 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 23979 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 25110 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemotongan Dana Transfer dan Dilema Kemandirian Fiskal Daerah

Redaksi

Sabtu, 01 November 2025 18:27:31 WIB
Cetak
Pemotongan Dana Transfer dan Dilema Kemandirian Fiskal Daerah
Erik Suhenra. S. I. Kom.

PelalawanPos.co-Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kembali menimbulkan kekhawatiran serius di tingkat daerah. Kebijakan ini tidak hanya berimplikasi pada kemampuan fiskal, tetapi juga pada arah pembangunan dan pelaksanaan program prioritas di kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pelalawan.

Bagi daerah seperti Pelalawan, yang sebagian besar penerimaannya masih bergantung pada dana transfer pusat, pemotongan TKD menjadi pukulan berat. Ketergantungan ini mencerminkan rapuhnya kemandirian fiskal daerah. Ketika kebijakan fiskal pusat berubah, maka secara otomatis daya gerak pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan ikut terhambat.

Masalahnya tidak berhenti di sana. Pemerintah pusat melalui kebijakan belanja yang bersifat mengikat telah menetapkan sejumlah batasan belanja rutin, gaji, dan tunjangan maksimal 30 persen; pendidikan 20 persen; kesehatan sekian persen; serta infrastruktur pada porsi tertentu. Dalam situasi normal, kebijakan tersebut mungkin dimaksudkan untuk menjaga disiplin anggaran. Namun di saat bersamaan, pusat justru menambah beban daerah dengan pengangkatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di satu sisi pusat mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen, tapi di sisi lain menambah jumlah pegawai yang harus dibiayai daerah. Kebijakan yang tidak sinkron ini menciptakan paradoks fiskal yang menyulitkan daerah untuk bernapas.

Akibat kekakuan struktur belanja ini, banyak program pembangunan yang sejatinya bersentuhan langsung dengan masyarakat terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan. Janji-janji politik kepala daerah yang lahir dari aspirasi lokal pun sering kali kandas di meja perencanaan karena ruang fiskal semakin sempit. Diskresi kepala daerah untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat terbatas.

Dalam kondisi seperti ini, besar kemungkinan pemerintah daerah akan mencari jalan lain untuk menutup kekurangan anggaran, misalnya dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah. Namun, langkah itu tentu bukan solusi mudah. Ia membutuhkan kerja keras, inovasi kebijakan, dan terutama kemampuan daerah menciptakan sumber-sumber penerimaan baru tanpa membebani masyarakat.

Ke depan, seharusnya pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain desentralisasi fiskal nasional. Belanja prioritas daerah semestinya dihitung ulang dengan mempertimbangkan beban kebijakan baru yang ditransfer dari pusat. Desentralisasi fiskal yang sehat bukan sekadar urusan bagi-bagi anggaran, tetapi bagaimana daerah diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan mandiri.

Jika pusat terus memangkas, sementara daerah dipaksa menanggung beban lebih banyak, maka kita hanya akan menciptakan desentralisasi semu daerah yang tampak otonom di atas kertas, tetapi sesungguhnya terikat tangan dalam kebijakan fiskal pusat.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Tiga Atlet Pelalawan Wakili Riau di Ajang Peparpenas 2025 di Jakarta

Ahad, 02 November 2025 - 08:19:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan .

Nasional

Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:35:11 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Dalam suasana khidmat dan penu.

Nasional

Refleksi Hari Santri Nasional 2025: Santri, Cahaya Nilai dan Ketangguhan Hidup

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:30:00 WIB

PelalawanPos.co-Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia mempering.

Nasional

Vincent Terpilih, RIH Yakin DPC IKA UIR Dumai Akan Jadi Mitra Strategis Pemko Dalam Pembangunan

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:49:09 WIB

DUMAI (Pelalawanpos) – Viencent Moerghasini Yusuf  S.I.Kom ak.

Nasional

Kekeliruan Fatal yang Melukai Marwah Pesantren dan Keutuhan Bangsa

Ahad, 19 Oktober 2025 - 12:05:14 WIB

PelalawanPos.co- Apa yang dilakukan salah satu stasiun televisi nasio.

Nasional

JMSI–Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:36:12 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)-Pemerintah Venezuela menegaskan komitmennya.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Makmur Legend U-40 FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Apdesi Kerinci Kanan 2025
02 November 2025
Drs H Asra Faber MM; Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
02 November 2025
Didukung EMP, Gubri Lepas 4 Ribu Peserta Bono Fun Run 2025: Meriah, Sehat, dan Sarat Makna Lingkungan
02 November 2025
Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan
02 November 2025
Tiga Atlet Pelalawan Wakili Riau di Ajang Peparpenas 2025 di Jakarta
02 November 2025
Terekam ETLE Handheld, Pengendara Melawan Arus di Depan Kantor Camat Pangkalan Kerinci
01 November 2025
Pemotongan Dana Transfer dan Dilema Kemandirian Fiskal Daerah
01 November 2025
Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur
01 November 2025
Persadariau Gelar Tasyakuran ke-5, Berbagi Sembako kepada Janda Tua Kurang Mampu
31 Oktober 2025
Makmur Legend U-40 FC Melaju ke Final Turnamen Sepak Bola Apdesi Kecamatan Kerinci Kanan 2025
31 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Didukung EMP, Gubri Lepas 4 Ribu Peserta Bono Fun Run 2025: Meriah, Sehat, dan Sarat Makna Lingkungan
  • 2 Tiga Atlet Pelalawan Wakili Riau di Ajang Peparpenas 2025 di Jakarta
  • 3 Terekam ETLE Handheld, Pengendara Melawan Arus di Depan Kantor Camat Pangkalan Kerinci
  • 4 Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur
  • 5 Makmur Legend U-40 FC Melaju ke Final Turnamen Sepak Bola Apdesi Kecamatan Kerinci Kanan 2025
  • 6 Pinjam Janji Seminggu, Warga Tuntut Oknum Anggota DPRD Pelalawan Kembalikan Pinjaman Rp200 Juta
  • 7 Komnas Perlindungan Anak Pelalawan Ingatkan Sekolah: Jangan Lindungi Pelaku Tindak Pencabulan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media