• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12520 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12073 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22220 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25782 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27132 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Aksi Jagal Anjing Terbongkar, Polres Pelalawan Amankan Pelaku di Pangkalan Kerinci

Redaksi

Senin, 15 September 2025 18:52:50 WIB
Cetak
Aksi Jagal Anjing Terbongkar, Polres Pelalawan Amankan Pelaku di Pangkalan Kerinci
Polres Pelalawan Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Penjagal Anjing.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjagal anjing di Kota Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahad (14/9/2025) sekira pukul. 18.00 Wib.

Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pemilik rumah makan berinisial GA (35) di Jalan Engku Raja Putra Lela, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ekor anjing yang telah dicincang tinggal daging, tulang dan kepala, alat pemotor berupa parang, kayu, kompor tembak, dan tabung gas 3 kilo.

"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan hewan berawal adanya informasi, terkait adanya jegal anjing yang langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Dedi Efriadi, SAP, dan Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan .

Kemudian Kasat Reskrim, AKP I Gede Yoga Eka Pranata turun melakukan penyelidikan bersama unit Reskrim. Hingga berhasil mengungkap adanya jegal anjing di Kelurahan Kerinci Timur.

Alhasil seorang pemilik rumah makan berhasil diamankan, dengan menyita berbagai barang bukti daging anjing sebanyak 12 kilo dan peralatan yang digunakan untuk jagal.

"Dari hasil pengerebekan berhasil ditemukan dalam kulkas potongan daging anjing yang disimpan pelaku. Berupa kepala, daging, dan tulang," tutur AKP I Gede Yoga.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi pelaku mengakui anjing yang dibeli dari warga disembelih lalu daging diolah jadi sop dan rendang dijual di rumah makannya.

"Harga anjing tergantung besar kecilnya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu perekor. Setelah diolah menjadi sop dan rendang baru dijual kembali dengan harga Rp35 ribu perporsi," tambah Kasat Reskrim lagi.

Dalam menjalankan aksi jegal anjing, pemilik rumah makan ini telah berjalan selama 5 bulan. Dengan pembeli yang datang ke tempat rumah makannya yang juga menyediakan menu lain berupa ikan dan ayam, selain daging B1 alias anjing.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dengan dijerat Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No 41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP," tutup Kasat Reskrim.***
 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

Hukum

Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 2 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 3 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 4 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 5 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 7 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media