Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Perang Narkoba di Pelalawan: Polisi Ciduk Pelaku, Amankan 8 Paket Sabu

Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (11/8/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Km 83 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Petugas berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram dari tangan seorang terduga pelaku Herdiyanto.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedera S. IK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan untuk menekan angka peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Dari operasi ini, 8 paket sabu berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Lanjut Iptu Thomas, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seseorang laki-laki mengaku bernama Herdiyanto.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram," terang Kasi Humas.
Dari informasi diterima media ini, tersangka Insial H mengaku memperoleh sabu dari Insial S Als HERI (sudah ditangkap) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap). Tersangka insial H, laki-laki berusia 39 tahun, wiraswasta, Islam, tinggal di Jalan Jambu Kel. Pangkalan Kerinci Timur.
Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang akurat. Saat ini Tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.***
Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang ibu rumah tangga berinisi.
Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Polres Pelalawan bersama jajaran .
Kasus Umroh di Polres Pelalawan, Para Saksi Diperiksa Didampingi Kuasa Hukum
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Harapan untuk menunaikan ibadah u.
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahka.
Aksi Begal Resahkan Warga, Polres Pelalawan Bergerak Cepat Amankan 2 Pelaku
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.
Polres Pelalawan Gelar Operasi Pekat di Lokalisasi Sawitan, Tertibkan 9 Kafe Ilegal
Pangakalan Lesung (PelalawanPos.co)– Dalam rangka menciptakan situa.