Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Perang Narkoba di Pelalawan: Polisi Ciduk Pelaku, Amankan 8 Paket Sabu

Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (11/8/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Km 83 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Petugas berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram dari tangan seorang terduga pelaku Herdiyanto.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedera S. IK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan untuk menekan angka peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Dari operasi ini, 8 paket sabu berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Lanjut Iptu Thomas, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seseorang laki-laki mengaku bernama Herdiyanto.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram," terang Kasi Humas.
Dari informasi diterima media ini, tersangka Insial H mengaku memperoleh sabu dari Insial S Als HERI (sudah ditangkap) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap). Tersangka insial H, laki-laki berusia 39 tahun, wiraswasta, Islam, tinggal di Jalan Jambu Kel. Pangkalan Kerinci Timur.
Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang akurat. Saat ini Tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.***
Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.
Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.
Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.
LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.
Cegah Karhutla, Bupati Zukri Bersama Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama.