Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Perang Narkoba di Pelalawan: Polisi Ciduk Pelaku, Amankan 8 Paket Sabu
Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (11/8/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Km 83 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Petugas berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram dari tangan seorang terduga pelaku Herdiyanto.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedera S. IK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan untuk menekan angka peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Dari operasi ini, 8 paket sabu berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Lanjut Iptu Thomas, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seseorang laki-laki mengaku bernama Herdiyanto.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram," terang Kasi Humas.
Dari informasi diterima media ini, tersangka Insial H mengaku memperoleh sabu dari Insial S Als HERI (sudah ditangkap) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap). Tersangka insial H, laki-laki berusia 39 tahun, wiraswasta, Islam, tinggal di Jalan Jambu Kel. Pangkalan Kerinci Timur.
Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang akurat. Saat ini Tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








