Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Perang Narkoba di Pelalawan: Polisi Ciduk Pelaku, Amankan 8 Paket Sabu
Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (11/8/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Km 83 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Petugas berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram dari tangan seorang terduga pelaku Herdiyanto.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedera S. IK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan untuk menekan angka peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Dari operasi ini, 8 paket sabu berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Lanjut Iptu Thomas, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seseorang laki-laki mengaku bernama Herdiyanto.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram," terang Kasi Humas.
Dari informasi diterima media ini, tersangka Insial H mengaku memperoleh sabu dari Insial S Als HERI (sudah ditangkap) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap). Tersangka insial H, laki-laki berusia 39 tahun, wiraswasta, Islam, tinggal di Jalan Jambu Kel. Pangkalan Kerinci Timur.
Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan untuk memastikan informasi yang akurat. Saat ini Tersangka telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








