• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14867 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14369 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24482 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28026 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29706 Kali

  • Home
  • Hukum

Anak Dari Anggota Komnas Perlindungan Anak Diculik, Penanganan Kasus Polda Sumut Hampir 3 Tahun Terkesan Jalan di Tempat

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 07:35:51 WIB
Cetak
Anak Dari Anggota Komnas Perlindungan Anak Diculik, Penanganan Kasus Polda Sumut Hampir 3 Tahun Terkesan Jalan di Tempat
Ricard Simanjuntak Didampingi Pengurus Komnas Perlindungan Anak Sumut Pertanyaan Kasus di Polda Sumut

Medan (PelalawanPos.co)-eskipun kasus penculikan anak atau perampasan anak dari orang tua yang sah secara undang-undang, sudah hampir 3 tahun berlalu, sejak 17 Oktober 2023 ditangani penyidik Direktur Kriminal Umum Bidang Renakta Polda Sumatera Utara namun sampai saat ini, Juli 2025 kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Demikian diutarakan Richard Simanjuntak kepada rekan-rekannya sesama penggiat perlindungan anak di kantor Lembaga perlindungan anak Sumatera Utara Jl. Kapten M. Jamil Lubis No.114, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bahkan, lanjut Richard menjelaskan, kasus dengan Laporan  Polisi nomor: LP/B/1254/X/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 17 Oktober 2023 tidak transparan dalam penanganannya.

"Penyidik pembantu maupun penyidik tidak bersedia memberikan informasi tindak lanjut perkembangan laporan atau SP2HP yang sebenarnya merupakan hak dari terlapor untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan,"terang Richard.

Sebenarnya, kata Richard Simanjuntak yang merupakan anggota Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan ini mengungkapkan, dengan adanya Putusan PTUN Bandung nomor : 99/G/2024/PTUN.BDG yang membatalkan akte kelahiran nomor 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi, maka sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada upaya perampasan anak dari orang tua yang sah dan menguasai anak orang lain dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak dinas kependudukan catatan sipil, dan tanpa hak menguasai anak orang lain, tanpa dasar hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya berjuang mengembalikan hak anak saya untuk berada dipangkuan otang tua kandungnya, itu hak anak yang dijamin undang undang," tegas Richard.

Lebih lanjut Richard menyampaikan, bahwa dirinya kali ini datang ke Polda Sumatera meminta arahan dan bimbingan dari Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Pusat, Agustinus Sirait. Atas arahannya, otang tua sah dari Yohana Margareth ini dapat menghubungi Ketua Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara, Bapak Muniruddin Ritonga, S.Hi. M,Ag. Namun berhubung sang ketua lagi ada kegiatan, Richard akhirnya didampingi teman-teman dari Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara.

"Saya sebagai orang tua yang anaknya dirampas berharap agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat mengembalikan anak kami dari tangan keluarga  pasangan suami-istri yaitu Herpen Cibero dan Tiorina Banurea,"harapnya.

Perlu diketahui, bahwa pasangan suami-istri ini tinggal di Medan, tepatnya Alamat Jl. Luku 1 Gg. Sepadan Komplek Luku Riverside kota Medan, sementara sang anak ditelantarkan/ ditinggalkan di Sidikkalang, Kabupaten Dairi.

"Itu artinya anak kami bukan dalam perawatan orang tua yang baik" ucap Richard Simanjuntak dengan meneteskan air mata.

Sementara itu,  penyidik Polda Sumatera Dairi belum berhasil diminta klarifikasinya atas kasus ini.(Tim)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 4 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 5 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 6 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 7 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media