• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24391 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23781 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33926 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37413 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39733 Kali

  • Home
  • Hukum

Anak Dari Anggota Komnas Perlindungan Anak Diculik, Penanganan Kasus Polda Sumut Hampir 3 Tahun Terkesan Jalan di Tempat

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 07:35:51 WIB
Cetak
Anak Dari Anggota Komnas Perlindungan Anak Diculik, Penanganan Kasus Polda Sumut Hampir 3 Tahun Terkesan Jalan di Tempat
Ricard Simanjuntak Didampingi Pengurus Komnas Perlindungan Anak Sumut Pertanyaan Kasus di Polda Sumut

Medan (PelalawanPos.co)-eskipun kasus penculikan anak atau perampasan anak dari orang tua yang sah secara undang-undang, sudah hampir 3 tahun berlalu, sejak 17 Oktober 2023 ditangani penyidik Direktur Kriminal Umum Bidang Renakta Polda Sumatera Utara namun sampai saat ini, Juli 2025 kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Demikian diutarakan Richard Simanjuntak kepada rekan-rekannya sesama penggiat perlindungan anak di kantor Lembaga perlindungan anak Sumatera Utara Jl. Kapten M. Jamil Lubis No.114, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bahkan, lanjut Richard menjelaskan, kasus dengan Laporan  Polisi nomor: LP/B/1254/X/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 17 Oktober 2023 tidak transparan dalam penanganannya.

"Penyidik pembantu maupun penyidik tidak bersedia memberikan informasi tindak lanjut perkembangan laporan atau SP2HP yang sebenarnya merupakan hak dari terlapor untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan,"terang Richard.

Sebenarnya, kata Richard Simanjuntak yang merupakan anggota Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan ini mengungkapkan, dengan adanya Putusan PTUN Bandung nomor : 99/G/2024/PTUN.BDG yang membatalkan akte kelahiran nomor 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi, maka sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada upaya perampasan anak dari orang tua yang sah dan menguasai anak orang lain dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak dinas kependudukan catatan sipil, dan tanpa hak menguasai anak orang lain, tanpa dasar hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya berjuang mengembalikan hak anak saya untuk berada dipangkuan otang tua kandungnya, itu hak anak yang dijamin undang undang," tegas Richard.

Lebih lanjut Richard menyampaikan, bahwa dirinya kali ini datang ke Polda Sumatera meminta arahan dan bimbingan dari Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Pusat, Agustinus Sirait. Atas arahannya, otang tua sah dari Yohana Margareth ini dapat menghubungi Ketua Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara, Bapak Muniruddin Ritonga, S.Hi. M,Ag. Namun berhubung sang ketua lagi ada kegiatan, Richard akhirnya didampingi teman-teman dari Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara.

"Saya sebagai orang tua yang anaknya dirampas berharap agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat mengembalikan anak kami dari tangan keluarga  pasangan suami-istri yaitu Herpen Cibero dan Tiorina Banurea,"harapnya.

Perlu diketahui, bahwa pasangan suami-istri ini tinggal di Medan, tepatnya Alamat Jl. Luku 1 Gg. Sepadan Komplek Luku Riverside kota Medan, sementara sang anak ditelantarkan/ ditinggalkan di Sidikkalang, Kabupaten Dairi.

"Itu artinya anak kami bukan dalam perawatan orang tua yang baik" ucap Richard Simanjuntak dengan meneteskan air mata.

Sementara itu,  penyidik Polda Sumatera Dairi belum berhasil diminta klarifikasinya atas kasus ini.(Tim)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
18 Juni 2026
Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
18 Juni 2026
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
  • 3 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 4 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 5 Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
  • 6 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 7 Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media