Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Riau Soroti Pekerjaan Pak Ogah Pengatur Jalan di Pekanbaru
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Keberadaan pengatur lalu lintas ilegal, atau yang dikenal sebagai Pak Ogah, semakin menjamur di Pekanbaru. Alih-alih membantu kelancaran arus kendaraan, aktivitas mereka justru memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pak Ogah kerap ditemui di berbagai titik u-turn dan persimpangan jalan utama di Pekanbaru, seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas, dan Jalan Soekarno-Hatta. Mereka menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk memberi prioritas kepada pengemudi yang berbalik arah, seringkali dengan harapan mendapatkan imbalan uang. Tindakan ini menyebabkan pengendara lain harus mengerem mendadak, meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah kemacetan.
"Aktivitas Pak Ogah tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pengendara. Beberapa pengemudi melaporkan bahwa mereka merasa terintimidasi dan terpaksa memberikan uang agar dapat melintas dengan lancar. Selain itu, tindakan mereka yang tidak terkoordinasi dengan petugas resmi dapat menyebabkan kebingungan dan potensi kecelakaan," ujar Rabbi Fernanda Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Kamis (5/6/2025).
Dijelaskan, Rabbi bawah sebelumnya pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyatakan bahwa aktivitas Pak Ogah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.
"Dishub bersama Satpol PP, Satlantas, dan Dinas Sosial berencana membentuk tim gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Beberapa Pak Ogah telah diberikan peringatan dan ditawarkan alternatif pekerjaan sebagai juru parkir resmi," jelas Rabbi.
Ditambahkan Rabbi, Ia meminta agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pak ogah guna mengurangi motivasi mereka beroperasi secara illegal dan ia juga ingin penegakan hukum dan kebijakan tentang UU yang di langgar pak ogah ini di beri sanksi sebagai mana mestinya.
"Kita punya Santlantas kepolisian untuk mengatur jalanan sebagai mana tugas yang di amanahkan kepada institusi tersebut, bukan menetapkan pak ogah yang di beri rompi lalu mengatur jalan yang mengakibatkan kemacetan dan kekesalan terhadap pengendara," pungkasnya. ***
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.








