• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14881 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14382 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24496 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28039 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29720 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 14:21:33 WIB
Cetak
SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM
Bupati Pelalawan, H. Zukri SM bersama Nelayan tahun lalu di kegiatan ivent menjaring di Kecamatan Teluk Meranti.

Pelalawan (PelalawanPos.co) - Masyarakat nelayan tradisional di pinggiran sungai Kabupaten Pelalawan mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten pelalawan yang membatasi atau melarang penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan memastikan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sangat mendukung kebijakan Bupati Pelalawan melalui surat edaran (SE) yang melarang penggunaan bahan atau alat terlarang menangkap ikan. Karena selama ini, kita melihat penggunaan alat sentrum listrik banyak dilakukan oleh orang tak dikenal, namun kita tidak berani menindaknya, tentunya dengan SE Bupati Pelalawan sebagai dasar kita menindak oknum tersebut," kata Isaf (45) nelayan Pelalawan, (4/6/2025). 

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati H. Zukri SM yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dan jajaran se- Kabupaten Pelalawan,Masyarakat Umum dan Nelayan se- Kabupaten Pelalawan Nomor : 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang tertanggal 2 Juni 2025.

Dalam SE tersebut dibunyikan, untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan di sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal/perairan laut menggunakan alat tangkap/bahan terlarang di wilayah Kabupaten Pelalawan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Menangkap ikan menggunakan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis dapat membahayakan keselamatan diri pelaku dan orang lain, serta membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

2. Penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 dinyatakan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat
merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannata dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

4. Potensi terjadi penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang ini lebih besar pada saat debit air sungai/ anak sungai/ danau/ rawa/embung/kanal berkurang terutama pada musim kemarau atau memasuki kemarau, yang perlu diwaspadai bersama.

5. Kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa dan Jajaran Perangkat di bawahnya untuk dapat menyebarluaskan ketentuan larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan berbahaya ini kepada masyarakat khususnya nelayan di wilayah kerja masing-masing, dan
melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan lebih lanjut.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat

Senin, 02 Februari 2026 - 09:21:57 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea.

Daerah

Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras

Ahad, 01 Februari 2026 - 09:11:07 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.

Daerah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30:22 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.

Daerah

Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:20:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.

Daerah

ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43:45 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.

Daerah

EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:21:34 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media