• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12520 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12073 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22220 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25782 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27132 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 14:21:33 WIB
Cetak
SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM
Bupati Pelalawan, H. Zukri SM bersama Nelayan tahun lalu di kegiatan ivent menjaring di Kecamatan Teluk Meranti.

Pelalawan (PelalawanPos.co) - Masyarakat nelayan tradisional di pinggiran sungai Kabupaten Pelalawan mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten pelalawan yang membatasi atau melarang penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan memastikan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sangat mendukung kebijakan Bupati Pelalawan melalui surat edaran (SE) yang melarang penggunaan bahan atau alat terlarang menangkap ikan. Karena selama ini, kita melihat penggunaan alat sentrum listrik banyak dilakukan oleh orang tak dikenal, namun kita tidak berani menindaknya, tentunya dengan SE Bupati Pelalawan sebagai dasar kita menindak oknum tersebut," kata Isaf (45) nelayan Pelalawan, (4/6/2025). 

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati H. Zukri SM yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dan jajaran se- Kabupaten Pelalawan,Masyarakat Umum dan Nelayan se- Kabupaten Pelalawan Nomor : 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang tertanggal 2 Juni 2025.

Dalam SE tersebut dibunyikan, untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan di sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal/perairan laut menggunakan alat tangkap/bahan terlarang di wilayah Kabupaten Pelalawan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Menangkap ikan menggunakan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis dapat membahayakan keselamatan diri pelaku dan orang lain, serta membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

2. Penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 dinyatakan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat
merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannata dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

4. Potensi terjadi penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang ini lebih besar pada saat debit air sungai/ anak sungai/ danau/ rawa/embung/kanal berkurang terutama pada musim kemarau atau memasuki kemarau, yang perlu diwaspadai bersama.

5. Kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa dan Jajaran Perangkat di bawahnya untuk dapat menyebarluaskan ketentuan larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan berbahaya ini kepada masyarakat khususnya nelayan di wilayah kerja masing-masing, dan
melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan lebih lanjut.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi

Senin, 15 Desember 2025 - 09:10:36 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)— Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasisw.

Daerah

KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:31:24 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Keluarga Besar Aceh Utara dan .

Daerah

DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:15:51 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DP.

Daerah

Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:18:41 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Wazir Syah, SH kembali dipercaya menak.

Daerah

BPR Dana Amanah Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pelalawan untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:35:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dana Aman.

Daerah

PGRI Pelalawan Serahkan Bantuan Rp300 Juta dan 4 Truk kepada Bupati H Zukri untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38:41 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 2 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 3 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 4 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 5 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 7 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media