Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM
Pelalawan (PelalawanPos.co) - Masyarakat nelayan tradisional di pinggiran sungai Kabupaten Pelalawan mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten pelalawan yang membatasi atau melarang penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan memastikan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.
"Kita sangat mendukung kebijakan Bupati Pelalawan melalui surat edaran (SE) yang melarang penggunaan bahan atau alat terlarang menangkap ikan. Karena selama ini, kita melihat penggunaan alat sentrum listrik banyak dilakukan oleh orang tak dikenal, namun kita tidak berani menindaknya, tentunya dengan SE Bupati Pelalawan sebagai dasar kita menindak oknum tersebut," kata Isaf (45) nelayan Pelalawan, (4/6/2025).
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati H. Zukri SM yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dan jajaran se- Kabupaten Pelalawan,Masyarakat Umum dan Nelayan se- Kabupaten Pelalawan Nomor : 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam SE tersebut dibunyikan, untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan di sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal/perairan laut menggunakan alat tangkap/bahan terlarang di wilayah Kabupaten Pelalawan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menangkap ikan menggunakan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis dapat membahayakan keselamatan diri pelaku dan orang lain, serta membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.
2. Penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 dinyatakan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat
merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannata dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
4. Potensi terjadi penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang ini lebih besar pada saat debit air sungai/ anak sungai/ danau/ rawa/embung/kanal berkurang terutama pada musim kemarau atau memasuki kemarau, yang perlu diwaspadai bersama.
5. Kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa dan Jajaran Perangkat di bawahnya untuk dapat menyebarluaskan ketentuan larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan berbahaya ini kepada masyarakat khususnya nelayan di wilayah kerja masing-masing, dan
melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan lebih lanjut.***
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.








