• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31659 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31034 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41218 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44666 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47379 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 14:21:33 WIB
Cetak
SE Bupati Pelalawan Selamatkan Kelestarian Ekosistem, Nelayan Dukung Kebijakan Bupati Zukri SM
Bupati Pelalawan, H. Zukri SM bersama Nelayan tahun lalu di kegiatan ivent menjaring di Kecamatan Teluk Meranti.

Pelalawan (PelalawanPos.co) - Masyarakat nelayan tradisional di pinggiran sungai Kabupaten Pelalawan mendukung kebijakan pemerintah daerah kabupaten pelalawan yang membatasi atau melarang penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan memastikan perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sangat mendukung kebijakan Bupati Pelalawan melalui surat edaran (SE) yang melarang penggunaan bahan atau alat terlarang menangkap ikan. Karena selama ini, kita melihat penggunaan alat sentrum listrik banyak dilakukan oleh orang tak dikenal, namun kita tidak berani menindaknya, tentunya dengan SE Bupati Pelalawan sebagai dasar kita menindak oknum tersebut," kata Isaf (45) nelayan Pelalawan, (4/6/2025). 

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati H. Zukri SM yang ditujukan kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dan jajaran se- Kabupaten Pelalawan,Masyarakat Umum dan Nelayan se- Kabupaten Pelalawan Nomor : 500.5/SUBBAG UP/2025/1 tentang larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang tertanggal 2 Juni 2025.

Dalam SE tersebut dibunyikan, untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan di sungai/anak sungai/danau/rawa/embung/kanal/perairan laut menggunakan alat tangkap/bahan terlarang di wilayah Kabupaten Pelalawan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Menangkap ikan menggunakan alat/bahan terlarang seperti setrum listrik, bom ikan, potas, decis dan bahan kimia sejenis dapat membahayakan keselamatan diri pelaku dan orang lain, serta membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

2. Penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat 1 dinyatakan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat
merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan atau lingkungannata dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

4. Potensi terjadi penangkapan ikan menggunakan alat/bahan terlarang ini lebih besar pada saat debit air sungai/ anak sungai/ danau/ rawa/embung/kanal berkurang terutama pada musim kemarau atau memasuki kemarau, yang perlu diwaspadai bersama.

5. Kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa dan Jajaran Perangkat di bawahnya untuk dapat menyebarluaskan ketentuan larangan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat/bahan berbahaya ini kepada masyarakat khususnya nelayan di wilayah kerja masing-masing, dan
melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan lebih lanjut.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat

Rabu, 16 September 2026 - 13:18:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.

Daerah

Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:16:17 WIB

SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.

Daerah

Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru

Selasa, 15 September 2026 - 15:44:50 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.

Daerah

100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih

Selasa, 15 September 2026 - 12:51:01 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .

Daerah

HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan

Senin, 14 September 2026 - 14:12:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.

Daerah

Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

Jumat, 11 September 2026 - 13:51:14 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media