• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14881 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14382 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24496 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28039 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29720 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Greenwashing PT RAPP, Olah Kayu Ilegal dari Skema Sosial dan Merusak Lingkungan

Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 16:46:22 WIB
Cetak
Greenwashing PT RAPP, Olah Kayu Ilegal dari Skema Sosial dan Merusak Lingkungan
Suplay kayu dari hasil aktifitas perusahaan yang dilakukan secara ilegal untuk memasok kebutuhan bahan baku pabrik kertas PT. RAPP dan Foto Anggota DPRD Kabupaten, Yusri SH, MH.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Jualan tagline “berkelanjutan” (Sustainable) yang didengungkan April grup, induk Perusahaan PT Riau Pulp and paper (RAPP) sukses meyakinkan pasar negara maju yang sangat peduli dengan isu lingkungan bahwa perusahaan kertas milik Sukamto Tanoto ini telah memutus mata rantai pasokan bahan baku dari kayu akasia secara ilegal. Untuk urusan kampanye isu tersebut Royal Golden Eagle dengan April Grup sebagai salah satu lengan bisnisnya memang lihai memainkan kata Sustainable tersebut.

Narasi yang disampaikan April Group itu sangat bertolak belang dengan fakta di lapangan, kata berkelanjutan tidak seindah deforestasi akibat keberadaan RAPP di bumi melayu ini, praktik penebangan hutan alam dan pembukaan lahan untuk perkebunan akasia. Aktivitas RAPP dikritik karena berdampak pada hilangnya hutan alam, hilangnya habitat satwa liar, dan gangguan ekosistem.

Fenoma pencitraan yang ramah lingkungan berbungkus tagline sustainable tidak lebih sekedar upaya perusahaan untuk mengaburkan aktifitas illegal di jalur hitam operasional anak anak perusahaan yang tergabung di dalam Raja Garuda Emas milik Tan Kang Hoo ini. Apa yang dilakukan oleh RGE, April dan RAPP di kenal sebagai Greenwashing atau klaim menyesatkan atau menciptakan kesan seolah olah kegiatan mereka ramah lingkungan atau berkelanjutan, padahal sebenarnya tidak.

“Mereka (April grup red) telah menipu kita” kata anggota DPRD Pelalawan dari Partai Gerindra Yusri SH, Rabu (28/5/2025).

Pernyataan Yusri bukan tanpa data, bukan sekedar menghangatkan topik RAPP yang belakangan ini kian berhembus kencang pasca sidak DPR RI, Deputi Gakkum dan Deputi  Pengendalian Lingkungan KLH serta kunjungan Menteri di pabrik tisu tak berizin RAPP. Namun polistisi Kelahiran Kerumutan memiliki informasi detail praktek culas cukong kayu ilegal dibawah panji RGE.

Yusri menyoroti anomali sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih  di Kabupaten Kampar, Walau tersemat kata Lembaga, namun semua aktifitas pengelolaan kayu akasia dilakukan oleh PT. RAPP anak Perusahaan April grup.

Masyarakat tidak sepenuhnya memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya hutan desa, walau jadi penyuplai kebutuhan dasar pabrik raksasa RAPP, sayangnya manfaat ekonomi tidak dirasakan Masyarakat setempat.

“Bahkan KPK sudah meminta keterangan dari dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup terkait kasus ini, artinya case ini serius,” beber Yusri.

Menurut Yusri, Penanaman Akasia di areal hutan Desa Rantau Kasih sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 1999. Jauh sebelum status hutan desa secara resmi ditetapkan. Ini mengindikasikan cara culas perusahaan mengakali aturan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat secara administratif saja guna mendapat legitimasi aktifitas mereka di hutan Kampar.

“Namanya saja Lembaga Pengelola Hutan Desa, namun yang melakukan aktifitas pengelolaan lahan dan kayu sepenuhnya Perusahaan, di kontrol PT. RAPP,” terangnya.

Itu yang terjadi di Kampar, di daerah tetangga yang memiliki problem sama di beberapa desa di kabupaten Pelalawan (cara culas RAPP dengan memanfaatkan nama rakyat). Yusri tergelitik untuk menguliti sebuah korporasi yang bernama PT. Persada Karya Sejati (PKS). Perusahaan ini terdaftar sebagai mitra RAPP dalam program Hutan Rakyat (HR) yang harusnya menjalankan operasional Perusahaan berbasis rakyat dan dikelola diatas tanah milik Masyarakat.

Faktanya, PT. PKS adalah sebuah korporasi bisnis yang menguasai lahan eks Kawasan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan sejauh ini Perusahaan tersebut tidak pernah melakukan peralihan hak secara sah, artinya aktifitas peruasahan ini illegal.

“Tanaman Akasia di di areal tersebut telah ditanam sejak tahun 2000an dan sudah dipanen sebelum perusahaan mengantongi Izin Lokasi di tahun 2018, izin Usaha Perkebunan yang keluar di tahun 2020 serta sebelum Perusahaan mengurus Sertifikat Legalitas yang baru keluar di tahun 2021,” ungkap Yusri.

“Artinya, kayu kayu yang di kirim ke pabrik RAPP di Pangkalan kerinci adalah kayu kayu illegal yang berasal dari praktik pemanfaatan hasil hutan tanpa dasar legalitas yang sah,” imbuhnya.

Apa yang dilakukan dilakukan oleh PT. RAPP di Kampar dan Pelalawan. Walau memakai skema berbeda, Hutan desa dan hutan rakyat. Namun pola yang dijalankan anak buah Sukanto Tanoto ini sama, yakni memanfaatkan struktur sosial untuk membungkus praktik penguasaan lahan dan produksi kayu dengan menggandeng mitra tak nyata.

“Dalam beroperasi, RAPP banyak membuat perusahaan perusahaan untuk mengelabui aturan, yang bisa di kambing hitamkan, yang tidak bisa di lacak kantor resminya, Perusahaan yang bermodal kop surat dan stempel saja. jika terjadi masalah, mereka berdalih bukan RAPP, Perusahaan rekanan, padahal bagian dari mereka juga. Kita punya data itu,” kata politisi Gerindra ini.

Ditegaskan Yusri, rantai pasok bahan baku industry yang didapat RAPP dengan pola perhutanan sosial merupakan aksi manipulasi sistem yang dilakukan perusahaan agar kayu kayu illegal yang di bawa ke pabrik kertas PT RAPP seolah sah secara hukum. Padahal sejatinya aktifitas itu bertentangan secara sosial dan hukum negara.

“Jadi kata Masyarakat itu hanya dipakai RAPP untuk pencitraan mereka, untuk greenwashing perusahaan bahwa mereka mendukung skema keberlanjutan. Padahal mereka manupulatif,” imbuhnya.

Yang terjadi pada PT. RAPP, masih dikatakan Yusri. Kampanye dengan menerapkan strategi greenwashing untuk mengaburkan pola bisnis eksploitatif yang secara baik dibungkus dengan kata partisipasi sosial, walau substansinya tidak bisa dielakkan dari makna sesungguhnya sebagai tujuan korporatif.

“Sebenarnya banyak kebusukan yang terjadi dalam system dan operasional PT. RAPP, namun dengan memanfaatkan masyarakat dan mitra mitra bina yang sudah mereka besarkan. RAPP semakin leluasa mengeksplotasi sumber daya alam negeri kita ini, hanya segelintir orang yang menikmati, namun seakan akan seluruh sendi sosial dan pembangunan negeri ini bergantung ke RAPP, kita di tipu dengan klaim menyesatkan mereka, greenwashing mereka” tegasnya.

Jika skema skema yang dijalankan oleh RAPP di biarkan, Yusri yakin bahwa legalitasi eksploitasi atas nama rakyat telah dipupuk dengan baik di negeri ini yang akhirnya akan di bayar mahal oleh hutan dan masyarakat tempatan itu sendiri. Bencana alam yang tak berkesudahan seperti bencana banjir yang Kabupaten Pelalawan hadapi beberapa tahun ini, bencana asap dan hilangnya habitat hewan liar serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dari luas lahan yang dikuasai PT PKS sebanyak 1.255 hektar yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan untuk PT Langgam Inti Hibryndo (PT.LIH) sejak tahun 1995 tanpa pernah ada peralihan hak yang sah, PT PKS telah melakukan pemanenan kayu akasia secara masif di tahun 2022 diatas lahan yang dikuasasi secara tidak sah adalah bukti nyata perusahaan tengah melaksanakan greenwashing nya terstruktur.

“Atas aktifitas illegal PT RAPP tersebut. dari hitungan aktivis lingkungan yang kita pegang, negara dan lingkungan karena kerusakan ekologis di rugikan  sebesar 232 miliar,” rinci Yusri.

Permainan curang yang di terapkan RAPP dalam gurita bisnis pulp dan turunannya, sejatinya tengah mengingatkan pemimpin negeri dan aparat penegak hukum bahwa masih banyak lahan bekas pelepasan Kawasan hutan yang belum terkonvensi secara sah menjadi Hak Guna Usaha (HGU), namun perusahaan dalam hal ini PT RAPP dan anak anak perusahaannya telah memanfaatkannya secara massif.

“Kita mendesak KPK dan APH mennindaklanjuti kasus ini dan menuntaskannya untuk keadilan Masyarakat, untuk Marwah pemerintah juga,” pungkasnya legislator Pelalawan politisi Gerindra ini. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat

Senin, 02 Februari 2026 - 09:21:57 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea.

Daerah

Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras

Ahad, 01 Februari 2026 - 09:11:07 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.

Daerah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30:22 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.

Daerah

Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:20:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.

Daerah

ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43:45 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.

Daerah

EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:21:34 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media