Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
JMSI Bengkalis Kecam Tindakan Teror Pengancaman Wartawan KabarDuri.Net
DURI (PelalawanPos.co)-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis mengutuk keras segala bentuk teror dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Teror ancaman kekerasan terhadap jurnalis dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, dilakukan orang yang mengaku bernama Alpin menyampaikan ancaman kepada wartawan media KabarDuri.net.
“Bukan komentar TikTok kau boss kalau berani. Dibelakang layar main kau. Sini one by one sama ku,” ancamnya via WhatsApp bernomor 0827932676.
Teror dan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini usai pemberitaan dugaan aktivitas mafia gudang CPO di wilayah Kecamatan Bathin Solapan yang dimuat media tersebut.
"Kita sangat mengecam keras pelaku aksi teror dan jelas tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dan jelas bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers," tegas Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis, Bambang Gusfriadi, kepada sejumlah wartawan, Sabtu 24 Mei 2025
Bambang menjelaskan, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.
"Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers No 40/1999," tegasnya.
Supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut Bambang, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru diintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.
Bambang menambahkan, seseorang jika merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers No 40/1999.
“Kembali, JMSI Kabupaten Bengkalis tegas mengutuk pengancaman tersebut, dan akan melindungi keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis dan ini anggota JMSI Bengkalis,” pungkasnya.
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bupati Pelalawan Zukri menghadir.
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Suasana hangat penuh keakraban te.
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
PEKANBARU (PelalawanPos)-Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ram.
Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., M.
LLMB Pelalawan Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Diawali Pembagian Takjil di Jalan Lintas Timur
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Lembaga Laskar Melayu Bersatu .
MKP Pelalawan Gelar Buka Puasa Bersama PT RAPP, Perkuat Silaturahmi dengan Perusahaan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pengurus Majelis Kemajuan Pelalaw.








