• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12549 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12101 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22246 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25809 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27164 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

RAPP Bandel, DLH Pelalawan Akui Sudah Ingatkan

Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 19:47:59 WIB
Cetak
RAPP Bandel, DLH Pelalawan Akui Sudah Ingatkan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)–Pabrik tisu yang didirikan PT RAPP menuai sorotan publik, lantaran belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nofitra mengatakan RAPP telah diberi peringatan untuk tidak melanjutkan aktivitas dilokasi tersebut.

“Kemarin sudah di stop oleh tim pengawas, untuk diselesaikan dulu dokumen lingkungannya, baru bisa dilanjutkan kegiatan dilokasi,” ucap Eko Nofitra dalam chanel Jelajah Riau Televisi.

Lanjut Eko, seharusnya perusahaan tersebut tidak mendirikan bangunan pabrik sebelum ada persetujuan lingkungan. Sebab, Amdal merupakan dokumen perencanaan.

Kepala Dinas ini begitu sangat yakin PT RAPP memahami regulasi. “Tanpa diingatkan (ikuti aturan) RAPP juga tahu. Karena aturannya mengatakan seperti itu, dokumen lingkungan itukan dokumen perencanaan,” terang Eko.

Dikatakannya, mengenai pemantauan proses pembangunan pabrik tisu tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau bukan DLH Pelalawan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Provinsi Riau Embiyarman belum memberi jawaban kepada Persadariau saat ditanya berkenaan dengan Amdal pabrik tisu milik RAPP.

Pemerintah Indonesia telah mengatur tata cara berinvestasi dan perizinan melalui berbagai peraturan perundang undangan, peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

Pembangunan pabrik tisu oleh RAPP merupakan salah satu bentuk investasi langsung (direct invesment) dengan kata lain disebut juga sebagai penanaman modal.

Berkaitan dengan investasi perusahaan raksasa tersebut, jurnalis mencoba menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau.

Keterangan yang diterima dari pihak DPM-PTSP Provinsi Riau, izin pabrik tisu atas nama PT RAPP bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Penerbitan izinnya (pabrik tisu) bukan kewenangan DPMPTSP Riau, kami tidak pernah menerbitkan izin pabrik tersebut,” demikian keterangan tertulis Kepala Bidang Perizinan Vera Angelika OK dikutip dari Indonesiawarta.com.

Pejabat ini menambahkan, menurut informasi yang dia ketahui investasi RAPP adalah jenis Penanaman Modal Asing (PMA). Di mana Pemerintah Pusat memegang kendali dalam penerbitan perizinan.

Senada dengan Vera, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal Arsyad menuturkan perizinan usaha perusahaan tersebut kewenangan Kementerian.

“Setahu saya RAPP itu PMA maka perizinan usahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian investasi dan hilirisasi,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, (22/5/25).

PT RAPP kerap menyatakan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam bidang lingkungan, sosial dan ekonomi.

Namun faktanya, Menteri Lingkungan Hidup mengungkap anak usaha Royal Golden Eagle ini tidak mengantongi AMDAL dalam membangun pabrik tisu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Riau Andalan Pulp and Papper (RAPP) belum berhasil dihubungi.***


 Editor : EW

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi

Senin, 15 Desember 2025 - 09:10:36 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)— Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasisw.

Daerah

KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:31:24 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Keluarga Besar Aceh Utara dan .

Daerah

DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:15:51 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DP.

Daerah

Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:18:41 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Wazir Syah, SH kembali dipercaya menak.

Daerah

BPR Dana Amanah Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pelalawan untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:35:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dana Aman.

Daerah

PGRI Pelalawan Serahkan Bantuan Rp300 Juta dan 4 Truk kepada Bupati H Zukri untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38:41 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 2 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 3 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 4 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 5 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 7 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media