• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14888 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14388 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24502 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28046 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29727 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Banyak Berkeliaran Mobil Truk Barang Angkut Karyawan, Diduga Lemahnya Pengawasan Dishub Pelalawan

Redaksi

Rabu, 30 April 2025 14:26:06 WIB
Cetak
Banyak Berkeliaran Mobil Truk Barang Angkut Karyawan, Diduga Lemahnya Pengawasan Dishub Pelalawan
Tampak Mobil Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Orang atau Karyawan Berkeliaran di Kota Pangkalan Kerinci.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Masih banyak mobil jenis colt diesel dan colt pick up dijadikan kendaraan pengangkut karyawan ke PT. Riau Andalan Pulp and Papper (PT. RAPP) dan Perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini dinilai KAMMI Pelalawan diduga lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, seharusnya Dishub Pelalawan menindak tegas mobil truk terbuka pengakut orang atau karyawan tersebut.

Padahal, dalam Pasal 137 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Selain itu, informasi diterima media bahwa Dishub Pelalawan akan mengajukan ke Kementerian terkait terbitkan izin truk dirubah  fungsi menjadi angkutan orang, tentunya dinilai tidak memanusiakan para pekerja.

"Kami harap pemerintah daerah untuk segera memanggil dan memberikan teguran serta memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan yang menggunakan truk angkutan barang sebagai angkutan orang atau karyawan," kata Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo, Rabu (30/4/2025).

Lanjut Wahyu, dengan teguran dan sanksi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban tewas yang disebabkan penyalahgunaan kendaraan angkutan barang.

Ia juga memberikan masukan kepada Pemerintah daerah bersama pihak perusahaan baik itu perkebunan kelapa sawit maupun PT. RAPP harus membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait angkutan karyawan.

"Isi perjanjian nota kesepahaman harus dipertegas, yakni bagi perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi. Sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya dan apabila kesalahan itu fatal dan besar maka izin perusahaan bisa dicabut," tegasnya.

Hal senada, juga disampaikan Ketua IPM-KP (Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pelalawan), Rorin Ardiansyah menegaskan, selama tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, korban tewas akibat truk angkutan barang tidak akan dapat dicegah, bahkan korban tewas akan terus bertambah.

"Kalau seperti ini terus menerus di biarkan dengan aturan yang tidak di taati, mau makan beberapa korban lagi??. Selama ini korban tewas akibat penyalahgunaan pemakaian kendaraan angkutan sudah sangat banyak," ucap Rorin Ardiansyah.

"Penggunaan truk angkutan barang dan dipergunakan untuk mengangkut penumpang sudah jelas melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pelakunya juga akan dikenakan sanksi," Tambah mahasiwa yang baru baru ini melakukan aksi di kantor Gubernur Riau.

Sebagai informasi, belum lama ini sebuah truk angkut barang yang membawa karyawan PT Empat Res Bersaudara (ERB) terjun ke Sungai Segati di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Insiden terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini menewaskan 15 orang, dan 17 orang berhasil selamat. Truk tersebut membawa 32 orang, termasuk anak-anak, yang diduga sedang berbelanja ke pasar Desa Segati.****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Senin, 02 Februari 2026 - 12:31:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos  – Dugaan praktik penyalahguna.

Peristiwa

Kerusakan Jalan Langgam–Lubuk Ogong Ditinjau Bersama, Camat Harap Perusahaan Turut Bertanggung Jawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:59:30 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)-Camat Langgam bersama Dinas Perhubungan (Di.

Peristiwa

Penampakan Induk dan Anak Harimau Dekat SDN 016 Teluk Naga Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 13:33:37 WIB

TELUK MERANTI (PelalawanPos.co)– Penampakan seekor induk harimau be.

Peristiwa

Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:40:02 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)-Sejumlah pemilik kendaraan di Kec.

Peristiwa

Air Sungai Kampar Mulai Surut, Warga Pinggiran Sungai Diimbau Tetap Waspada

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54:16 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Kondisi air Sungai Kampar dilaporkan mula.

Peristiwa

Dua Karyawan Meninggal Dunia, Direktur BPR Dana Amanah Sampaikan Belasungkawa

Senin, 12 Januari 2026 - 18:08:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Duka mendalam menyelimuti keluar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media