• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26227 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25612 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35766 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39250 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41687 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Banyak Berkeliaran Mobil Truk Barang Angkut Karyawan, Diduga Lemahnya Pengawasan Dishub Pelalawan

Redaksi

Rabu, 30 April 2025 14:26:06 WIB
Cetak
Banyak Berkeliaran Mobil Truk Barang Angkut Karyawan, Diduga Lemahnya Pengawasan Dishub Pelalawan
Tampak Mobil Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Orang atau Karyawan Berkeliaran di Kota Pangkalan Kerinci.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Masih banyak mobil jenis colt diesel dan colt pick up dijadikan kendaraan pengangkut karyawan ke PT. Riau Andalan Pulp and Papper (PT. RAPP) dan Perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini dinilai KAMMI Pelalawan diduga lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, seharusnya Dishub Pelalawan menindak tegas mobil truk terbuka pengakut orang atau karyawan tersebut.

Padahal, dalam Pasal 137 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Selain itu, informasi diterima media bahwa Dishub Pelalawan akan mengajukan ke Kementerian terkait terbitkan izin truk dirubah  fungsi menjadi angkutan orang, tentunya dinilai tidak memanusiakan para pekerja.

"Kami harap pemerintah daerah untuk segera memanggil dan memberikan teguran serta memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan yang menggunakan truk angkutan barang sebagai angkutan orang atau karyawan," kata Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo, Rabu (30/4/2025).

Lanjut Wahyu, dengan teguran dan sanksi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban tewas yang disebabkan penyalahgunaan kendaraan angkutan barang.

Ia juga memberikan masukan kepada Pemerintah daerah bersama pihak perusahaan baik itu perkebunan kelapa sawit maupun PT. RAPP harus membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait angkutan karyawan.

"Isi perjanjian nota kesepahaman harus dipertegas, yakni bagi perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi. Sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya dan apabila kesalahan itu fatal dan besar maka izin perusahaan bisa dicabut," tegasnya.

Hal senada, juga disampaikan Ketua IPM-KP (Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pelalawan), Rorin Ardiansyah menegaskan, selama tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, korban tewas akibat truk angkutan barang tidak akan dapat dicegah, bahkan korban tewas akan terus bertambah.

"Kalau seperti ini terus menerus di biarkan dengan aturan yang tidak di taati, mau makan beberapa korban lagi??. Selama ini korban tewas akibat penyalahgunaan pemakaian kendaraan angkutan sudah sangat banyak," ucap Rorin Ardiansyah.

"Penggunaan truk angkutan barang dan dipergunakan untuk mengangkut penumpang sudah jelas melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pelakunya juga akan dikenakan sanksi," Tambah mahasiwa yang baru baru ini melakukan aksi di kantor Gubernur Riau.

Sebagai informasi, belum lama ini sebuah truk angkut barang yang membawa karyawan PT Empat Res Bersaudara (ERB) terjun ke Sungai Segati di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Insiden terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini menewaskan 15 orang, dan 17 orang berhasil selamat. Truk tersebut membawa 32 orang, termasuk anak-anak, yang diduga sedang berbelanja ke pasar Desa Segati.****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56:04 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kekecewaan menyelimuti warga J.

Peristiwa

Komnas PA Apresiasi Langkah Bupati Zukri Selamatkan Anak Anak dari Eksploitasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:58:26 WIB

PANGKALAN KERINCI – Langkah tegas Bupati Pelalawan H. Zukri SM, MM .

Peristiwa

Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:48:21 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Setelah bertahun-tahun menanti kepastian .

Peristiwa

Heboh Isu “Pocong Bersenjata” Resahkan Warga Pangkalan Kerinci, Polisi Turun Selidiki

Senin, 25 Mei 2026 - 22:07:46 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Warga Pangkalan Kerinci, ibu kota.

Peristiwa

Bupati Zukri Murka, Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Truk Sawit Overload

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:10:02 WIB

Bandar Seikijang (PelalawanPos) – Bupati Pelalawan H. Zukri Misran .

Peristiwa

Portal KM 55 Pangkalan Kerinci Roboh Dihantam Truk Ekspedisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00:23 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Portal pembatas kendaraan di KM .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
10 Juli 2026
KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
10 Juli 2026
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
08 Juli 2026
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
08 Juli 2026
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!
07 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
  • 2 Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
  • 3 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 4 Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
  • 5 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 6 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
  • 7 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media