Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Karmila Sari Terima Aspirasi Himpaudi Riau, Dorong Kesetaraan Pendidik PAUD
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Anggota Komisi X DPR RI, DR Hj Karmila Sari, SKom, MM, menerima kunjungan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Riau. Kunjungan tersebut untuk memperjuangkan kesetaraan status bagi guru PAUD non-formal. Aspirasi ini disampaikan dalam upaya merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Guru dan Dosen
DR Karmila Sari mengungkapkan bahwa aspirasi ini muncul dari banyaknya permintaan dari para pendidik PAUD, Kelompok Bermain (KB), dan satuan PAUD sejenis (SPS) di Riau, khususnya Pekanbaru. Mereka menginginkan adanya kesetaraan perlakuan dengan pendidik di jalur formal.
"Selama ini, PAUD, TK, KB, dan SPS yang non-formal jumlahnya semakin banyak dan sangat membantu pemerintah dalam mendidik anak-anak. Mereka konsisten menerapkan jam pelajaran, kurikulum, dan bahkan akreditasi. Namun, keberadaan mereka belum diakui secara setara," ujar Karmila Sari saat menerima kunjungan Himpaudi Riau di Rumah Aspirasi, Kota Pekanbaru, Kamis siang (20/03/2025)
Karmila Sari menambahkan bahwa keberadaan PAUD non-formal sangat penting di era digital ini, di mana anak-anak rentan terpapar konten negatif dan kasus pelecehan seksual. PAUD non-formal membantu membentuk karakter anak, merawat diri, dan menciptakan lingkungan yang ramah anak.
"Pemerintah seharusnya melihat ini sebagai bentuk apresiasi terhadap konsistensi mereka, bukan malah mengabaikan," tegasnya.
Saat ini, Karmila Sari bersama Komisi X DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Sisdiknas serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia berharap, aspirasi ini tidak hanya disuarakan oleh Riau, tetapi juga oleh 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Himpaudi Riau, Aida Malika, menyampaikan harapan agar aspirasi mereka dapat diakomodir dalam revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan pentingnya kesetaraan status bagi pendidik PAUD non-formal.
"Kami ingin diakui sebagai guru dan mendapatkan hak-hak yang sama seperti guru di jalur formal. Selama ini, kami belum mendapatkan pengakuan dan hak yang layak," kata Aida Malika.
Aida Malika berharap, dengan adanya revisi undang-undang ini, pendidik PAUD non-formal dapat diakui sebagai guru profesional dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.***
Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos)– Deru mesin ketinting memecah keheningan S.
JMSI Riau dan Agrinas Palma Nusantara Gaungkan Sawit Berkelanjutan, Akademisi hingga Mahasiswa Antusias Berdiskusi
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komitmen mewujudkan industri kelapa sawit.
Mengabdi dengan Hati, Bupati Zukri Raih Amanah Leadership Award JMSI Riau 2026
PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Malam puncak peringatan Hari Ulang Tah.
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .








