• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31588 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30962 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41147 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44591 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47305 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Di SOMASI, Semua Alamat PT Mitra Hutani Jaya Tak Jelas Alias Alamat Palsu!!!.

Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 07:31:26 WIB
Cetak
Di SOMASI, Semua Alamat PT Mitra Hutani Jaya Tak Jelas Alias Alamat Palsu!!!.
Foto Surat Somasi Ke PT. Mitra Hutani Jaya, dan Foto Ilustrasi Lahan dan Foto Stand Mitra Hutani Jaya Anak Perusahaan PT. Arara Abadi di HUT Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu.

Pelalawan (PelalawanPos.co)-- PT. Mitra Hutani Jaya sampai hari ini belum ada menunjukkan itikad baiknya terhadap Kelompok Tani Jaya Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terkait kewajiban atas penyewaan lahan akasia sejak 2016 silam.

Hak atas lahan perkebunan Akasia untuk bahan baku pabrik kertas Indah Kiat di Siak itu sejati sudah diterima dua kali oleh anggota Kelompok Tani Jaya Pulau Muda mengingat kayu Akasia yang ditanam di tanah nenek moyang mereka sudah dua kali panen pula.

"PT. Mitra Hutani Jaya menyewa lahan masyarakat untuk penanaman akasia semenjak 2016 sampai hari ini mereka tidak membayarkan kewajiban nya. Kesepakatan sewa menyewa lahan itu di depan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn" kata ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur, Sabtu (15/3/2025)

Kesempatan yang tertuang di akte notaris bernomor : 03/HTPK-LFL-SP-MHJ/VIII/2016.kini telah diingkari oleh anak perusahaan Arara Abadi itu. Sebagai pihak yang merasa di zolimi oleh korporate grup Sinar Mas, upaya hukum dilakukan kelompok Tani Jaya melalui kuasa hukum dari Firma Hukum Fams Law Firm Syamsul Harifin SH untuk memperjuangkan hak hak masyarakat Desa Pulau Muda.

Salah seorang kuasa hukum dari Firma Hukum Fams Law Firm, Syamsul Harifin SH mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi resmi ke PT. Mitra Hutani Jaya yang ditujukan ke alamat resmi kantor perusahaan perkebunan Akasia itu.

"Sudah kita Somasi semua alamat kantor nya, baik alamat dikantor pusat di jakarta. Untuk kantor pusatnya di Jakarta kita kirimkan melalui Kantor Pos," kata Epen sapaan akrab Syamsul Harifin SH.

Tersebab alamat kantor pusat PT Mitra Hutani Jaya di Jakarta tidak ditemukan oleh petugas pos, dan surat somasi resmi kembali ke si pengirim.  

"Surat kita kembali lagi, karna alamatnya tidak ditemukan oleh pihak pos dijakarta," imbuhnya.

Perjuangan melalui jalur hukum kemudian berlanjut dengan mensomasi perusahaan melalui kantor perwakilan Riau di jalan Ahmad Yani Pekanbaru, sayang alamat kop surat biasanya di surat resmi perusahaan dengan alamat tersebut rupanya Abal Abal, karena di lapangan ruko untuk kantor PT. Mitra Hutani Jaya dalam status mau dijual.

"Kita kirim lagi ke alamat yang di jalan Ahmad Yani, tidak ada penghuninya alias tutup, jadi pertanyaan kita jangan jangan PT. Mitra Hutani Jaya ini ilegal, perusahaan hanya bermodal kop surat," kata Epen.

Pertanyaan selanjutnya bagi tim kuasa hukum Kelompok Tani Jaya kok bisa perusahaan sebesar itu tidak memiliki kantor yang jelas dan tetap, atau berpindah pindah dengan modus tertentu.

Sehingga kita mempertanyakan komitmen moral seluruh anak perusahaan Indah Kiat Grup, Arara Abadi yang merupakan induk perusahaan PT. Mitra Hutani Jaya.

"Kenapa berpindah-pindah seperti itu. ada apa ini???,  sangat mencurigakan," kata pengacara Putra Daerah ini.

Epen juga sangat menyayangkan sikap wanprestasi PT. Mitra Hutani Jaya yang mengabaikan hak masyarakat yang sebelumnya sudah diikat sesuai peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia ini.

"Ini wan prestasi, ada kewajiban mereka untuk  memperhatikan masyarakat sekitarnya dengan dana CSR nya, ini jangankan CSR, yang kewajibannya saja sebagai Penyewa Tanah masyarakat pun tak mau dia bayarkan memang luar biasa zolimnya ini perusahaan,"tegasnya.

Epen berharap kejadian pengabaian hak masyarakat atas tanaman kehidupan menjadi perhatian pemerintah daerah melalui Bupati Pelalawan, dan DPRD Kabupaten Pelalawan, Khusunya dinas Perizinan.

"Mohon di cek kembali Pak, perusahaan ini apakah benar ada izinnya anak perusahaan PT Arara Abadi ini atau tidak bayar pajak tidak mereka ini ke negara, jangan-jangan mereka juga tidak membayar kewajibannya ke negara," harap pengacara yang biasa di sapa Epen ini. 

Sebelumnya diberitakan media ini atas permasalahan sengkarut tanaman kehidupan akasia di tanah milik kelompok tani Jaya Pulau Muda. 

Pada tahun 2016,  PT Mitra Hutani Jaya dengan Kelompok Tani Jaya sepakat untuk mengikat perjanjian di hadapan notaris Zul Mardhi, SH, Mkn, di hadapan pejabat pembuat akta Tanah itu kedua belah pihak sepakat bekerjasama dengan diikat atas hak dan kewajiban masing masing.

Pasca berjanjian kerjasama di buat, alat berat perusahaan masuk membersihkan lahan dan mulai menanami dengan kayu akasia.

"Berdasarkan perjanjian kerjasama itu, mereka mulai menanam akasia di lahan kami, sudah delapan tahun mereka mengolah tanah nenek moyang kami," kata Ketua Kelompok Tani Jaya, Makmur kepada media ini, Ahad (9/3/2025).

Setelah delapan tahun mengolah lahan milik masyarakat Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, namun Kelompok Tani Jaya sampai saat ini belum menerima manfaat buah dari kerjasama penanaman akasia. Padahal sudah dua kali panen dilakukan perusahaan cicitnya grup Sinar Mas itu.

"Perusahaan ingkar, tak membayar hak kami"tegas Makmur. (Tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat

Rabu, 16 September 2026 - 13:18:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.

Daerah

Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi

Rabu, 16 September 2026 - 14:16:17 WIB

SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.

Daerah

Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru

Selasa, 15 September 2026 - 15:44:50 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.

Daerah

100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih

Selasa, 15 September 2026 - 12:51:01 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .

Daerah

HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan

Senin, 14 September 2026 - 14:12:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.

Daerah

Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

Jumat, 11 September 2026 - 13:51:14 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 2 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 3 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 4 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 5 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 6 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 7 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media