Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK
PELALAWANPOS.co-Persidangan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru saja sampai ke titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan Putusan Uji Formiil dan Uji Materiil pada Selasa pekan depan. Sejalan dengan hal tersebut, di harapkan pihak MK sekiranya dapat menunjukan sikap serius dan profesionalnya dalam pemberantasan korupsi dengan membatalkan UU KPK yang sedang dalam proses uji materiil tersebut.
Boleh dikatakan bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang ibaratnya dilahirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisian dan kejaksaan. Namun, sangat di sayangkan, khususnya di Profinsi Riau dinilai pemberantasan kasus korupsi sangat tidak serius. Tampa terkecuali, KPK juga dinilai masih sangat lemah, padalah, sebagai lembaga pemberantasan korupsi KPK sangat diharapkan benar-benar serius khususnya untuk wilayah Riau.
Hal ini di tegaskan Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH, Minggu (2/5/2021) di Pekanbaru. Maraknya kasus korupsi di Profinsi Riau selama ini tidak sebanding dengan proses penegakan dan penegasan hukum yang dilakukan baik di lembaga kepolisian maupun di kejaksaan, kata Nurul Huda. Salah satunya seperti kasus yang masih sangat segar dan belum hilang dalam ingatan yakni Jembatan Pedamaran yang berada di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
"Kasus korupsi pembangunan Jembatan yang menghubungkan beberapa wilayah pesisir pantai di Rokan Hilir seperti Kecamatan Pekaitan dan Pasir Limau Kapas ini telah merugikan negara sebesar Rp266 milyar," ungkapnya. Lebih lanjut di jelaskan Nurul Huda, tak hanya itu, masih ada kasus Pelabuhan Internasional Bagansiapisiapi yang di duga kuat telah mengalami kerugian negara yang cukup besar, serta kasus SPPD fiktif DPRD Rohil tahun anggaran 2017.
Selain Rokan Hilir, masih banyak kasus lainya seperti, Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Siak dimana diduga negara dirugikan sebesar Rp56 miliar, dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata, dugaan korupsi di DIC dan KONI di Bengkalis, serta masih banyak dugaan korupsi yang lainnya belum terungkap dan belum diusut dengan tuntas, bebernya.
Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan, dimana seharusnya kasus-kasus yang ada sudah selesai di proses namun justru sebaliknya. Menyikapi hal itu, FORMASI RIAU mendesak pihak MK untuk "Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Judicial Review UU KPK No. 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formiil. Menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK No. 19 Tahun 2019 sekaligus menyatakan UU KPK No. 30 Tahun 2002 berlaku kembali" tutupnya.
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .
Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .
Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.
Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan
PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.








