• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12696 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12247 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22389 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25955 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27322 Kali

  • Home
  • Nasional

FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK

Redaksi

Senin, 03 Mei 2021 02:48:44 WIB
Cetak
FORMASI Riau Desak MK Cabut Revisi UU KPK
Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH bersama Awak Media.

PELALAWANPOS.co-Persidangan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru saja sampai ke titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan Putusan Uji Formiil dan Uji Materiil pada Selasa pekan depan. Sejalan dengan hal tersebut, di harapkan pihak MK sekiranya dapat menunjukan sikap serius dan profesionalnya dalam pemberantasan korupsi dengan membatalkan UU KPK yang sedang dalam proses uji materiil tersebut.

Boleh dikatakan bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang ibaratnya dilahirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya seperti pihak Kepolisian dan kejaksaan. Namun, sangat di sayangkan, khususnya di Profinsi Riau dinilai pemberantasan kasus korupsi  sangat tidak serius. Tampa terkecuali, KPK juga dinilai masih sangat lemah, padalah, sebagai lembaga pemberantasan korupsi KPK sangat diharapkan benar-benar serius khususnya untuk wilayah Riau.

Hal ini di tegaskan Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH, Minggu (2/5/2021) di Pekanbaru. Maraknya kasus korupsi di Profinsi Riau selama ini tidak sebanding dengan proses penegakan dan penegasan hukum yang dilakukan baik di lembaga kepolisian maupun di kejaksaan, kata Nurul Huda. Salah satunya seperti kasus yang masih sangat segar dan belum hilang dalam ingatan yakni Jembatan Pedamaran yang berada di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

"Kasus korupsi pembangunan Jembatan yang menghubungkan beberapa wilayah pesisir pantai di Rokan Hilir seperti Kecamatan Pekaitan dan Pasir Limau Kapas ini telah merugikan negara sebesar Rp266 milyar," ungkapnya. Lebih lanjut di jelaskan Nurul Huda, tak hanya itu, masih ada kasus Pelabuhan Internasional Bagansiapisiapi yang di duga kuat telah mengalami kerugian negara yang cukup besar, serta kasus SPPD fiktif DPRD Rohil tahun anggaran 2017.

Selain Rokan Hilir, masih banyak kasus lainya seperti, Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Siak dimana diduga negara dirugikan sebesar Rp56 miliar, dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata, dugaan korupsi di DIC dan KONI di Bengkalis, serta masih banyak dugaan korupsi yang lainnya belum terungkap dan belum diusut dengan tuntas, bebernya.

Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan, dimana seharusnya kasus-kasus yang ada sudah selesai di proses namun justru sebaliknya. Menyikapi hal itu, FORMASI RIAU mendesak pihak MK untuk "Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Judicial Review UU KPK No. 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formiil. Menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK No. 19 Tahun 2019 sekaligus menyatakan UU KPK No. 30 Tahun 2002 berlaku kembali" tutupnya.


Sumber : Formasi Riau /  Editor : ES

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:01:14 WIB

Penulis: Iswadi M. Yazid (Pemerhati Hukum Keluarga Islam)Pendahuluan: Krisis di B.

Nasional

IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:29:39 WIB

Tanah Datar (PelalawanPos)– Ikatan Mahasiswa Pelajar Pelalawan Suma.

Nasional

Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan

Ahad, 14 Desember 2025 - 11:57:25 WIB

Tapanuli Selatan (PelalawanPos)— Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum (Hi.

Nasional

DPP IKA UIR Salurkan 1 Colt Diesel Bantuan Tahap Awal untuk Korban Banjir di Sumatera Barat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:58:03 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)— Musibah banjir yang melanda sejumlah wila.

Nasional

JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:16:23 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resm.

Nasional

HIMA PERSIS Pelalawan Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:54:30 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
19 Desember 2025
Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
19 Desember 2025
IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
18 Desember 2025
H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
18 Desember 2025
Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
18 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
  • 2 Naufal Yudistira Resmi Pimpin IPMR-KP Yogyakarta Periode 2025–2026
  • 3 400 Guru Ngaji di Pelalawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN
  • 4 Camat Langgam Apresiasi Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari PT EMP
  • 5 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 6 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 7 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media