• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14912 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14410 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24523 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28066 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29752 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Picu Krisis Ekonomi

Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 20:06:52 WIB
Cetak
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi  Picu Krisis Ekonomi
Sembako di pasar tardisional

Jakarta (Pelalawanpos) – Rencana pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. 

Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai perlunya langkah langkah untuk mencegah terjadinya dampak buruk ekonomi nasional.

Untuk itu, pemerintah didesak membatalkan kebijakan itu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat,” kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Kenaikan tarif PPN 12 persen pada awal 2025 bisa memicu naiknya harga barang dan jasa serta mengganggu daya beli masyarakat.

Zakiul mengatakan ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12 persen harus dikeluarkan. 

Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur, dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. 

Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak memadai, karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

Ketiga, kondisi saat ini tidak mungkin diatasi dengan cara membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, mengingat memakan waktu yang cukup lama sementara keadaan telah mendesak.

“Keadaan mendesak sebab per 1 Januari 2025 perintah norma yang problematik dari Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang HPP 2021 harus dilaksanakan. Sementara, DPR RI sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama dalam waktu dekat,” kata Zakiul.

Menurut dia, hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Jadi, lanjut Zakiul, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Menerbitkan Perppu yang dimaksud merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

Pemerintahan Jokowi, kata Zakiul, pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.

“Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya dan pengemplang pajak, maka ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi, dengan menerbitkan perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di Undang-Undang HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” pungkas Zakiul

Sumber : Beritasatu


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Menabur Benih, Menumbuhkan Harapan di Sungai Kerinci

Selasa, 06 Januari 2026 - 12:29:35 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Sore itu, aliran Sungai di sekita.

Ekonomi

1,5 Ton Ayam Bakar Dibagikan Gratis, Ribuan Warga Padati Taman Bola Pangkalan Kerinci Sambut Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 - 09:24:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos - Ribuan masyarakat tumpah ruah memad.

Ekonomi

Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:29:19 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan k.

Ekonomi

DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:17:31 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Organisasi kemasyarakatan (Ormas) D.

Ekonomi

400 Guru Ngaji di Pelalawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:15:50 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang.

Ekonomi

Warga Desa Sering Galang Donasi, Dua Pickup Pakaian dan Rp 8 Juta Disalurkan ke Baznas Pelalawan

Selasa, 09 Desember 2025 - 14:02:35 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) — Pemerintah Desa Sering bersama PKK, Maje.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media