• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24668 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24056 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34203 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37694 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40027 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Picu Krisis Ekonomi

Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 20:06:52 WIB
Cetak
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi  Picu Krisis Ekonomi
Sembako di pasar tardisional

Jakarta (Pelalawanpos) – Rencana pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. 

Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai perlunya langkah langkah untuk mencegah terjadinya dampak buruk ekonomi nasional.

Untuk itu, pemerintah didesak membatalkan kebijakan itu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat,” kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Kenaikan tarif PPN 12 persen pada awal 2025 bisa memicu naiknya harga barang dan jasa serta mengganggu daya beli masyarakat.

Zakiul mengatakan ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12 persen harus dikeluarkan. 

Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur, dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. 

Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak memadai, karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

Ketiga, kondisi saat ini tidak mungkin diatasi dengan cara membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, mengingat memakan waktu yang cukup lama sementara keadaan telah mendesak.

“Keadaan mendesak sebab per 1 Januari 2025 perintah norma yang problematik dari Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang HPP 2021 harus dilaksanakan. Sementara, DPR RI sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama dalam waktu dekat,” kata Zakiul.

Menurut dia, hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Jadi, lanjut Zakiul, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Menerbitkan Perppu yang dimaksud merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

Pemerintahan Jokowi, kata Zakiul, pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.

“Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya dan pengemplang pajak, maka ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi, dengan menerbitkan perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di Undang-Undang HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” pungkas Zakiul

Sumber : Beritasatu


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:34:49 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Kafe Yong Bengkalis terus memperluas jan.

Ekonomi

Harga Sawit di Pelalawan Mulai Bangkit, Petani Bersyukur Usai Bupati Zukri Kumpulkan 26 Pabrik Sawit

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:18:02 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Angin segar mulai dirasakan para petani .

Ekonomi

Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

Selasa, 28 April 2026 - 08:19:20 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - PT. Arara Abadi dibawah naungan Asia Pulp & Paper (APP) Group kemb.

Ekonomi

Pelalawan Komit Percepat Realisasi DBH Sawit 2026, Fokus Infrastruktur di Tengah Tekanan Fiskal

Selasa, 21 April 2026 - 09:27:12 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten P.

Ekonomi

Dari Zakat Konsumtif ke Zakat Produktif: Mengubah Mustahik Menjadi Mandiri

Senin, 20 April 2026 - 19:29:43 WIB

Oleh: (Panglima Besar Hulubalang Lembaga Adat Melayu Riau (LA.

Ekonomi

Aktivis HMI Pelalawan Dukung Z-Park, Wisata Berbasis Sosial yang Angkat Ekonomi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 06:10:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)- Dukungan terhadap pengembangan Z Park Ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media