• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20343 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19774 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29903 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33401 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35519 Kali

  • Home
  • Nasional

Vaksin COVID-19 AstraZeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir

Redaksi

Ahad, 21 Maret 2021 13:57:00 WIB
Cetak
Vaksin COVID-19 AstraZeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir
PELALAWANPOS.COM-Jakarta, 21 Maret 2021, vaksin COVID-19 AstraZeneca akhirnya akan mulai didistribusikan untuk digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 pemerintah. Diperbolehkannya vaksin AstraZeneca untuk dipergunakan merujuk pada keterangan pers bersama yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat lalu (19/3). 
 
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin. Lebih lanjut, Badan POM juga menyatakan bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.
 
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan (mubah) mengingat manfaat yang diberikan dari vaksin ini, serta dengan pertimbangan kondisi darurat yang terjadi saat ini akibat pandemi COVID-19. MUI juga menyatakan umat Islam di Indonesia untuk wajib mengikuti program vaksinasi pemerintah agar kita semua segera keluar dari pandemi. 
 
Dr. dr. M. Atoillah Isfandi, M.Kes, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, memberikan pandangan terkait dengan konteks kehalalan pada vaksin COVID-19 AstraZeneca ini. Menurut beliau, secara sederhana, ada 3 hal yang menjadi pertimbangan haramnya suatu vaksin.
 
“Bahannya mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatan vaksin itu melanggar hukum syariah, dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” terang Dr. Atoilah. 
 
Beliau juga kemudian menjelaskan 5 kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan halal dan haramnya suatu vaksin. Kaidah-kaidah ini beliau sarikan dari berbagai dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Hadist. 
 
Menurut Dr. Atoilah yang pertama adalah kaidah Yakin. “Jika ini masih tahap percobaan seperti clinical trial fase-1, dan setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai, maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram, meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Dr. Atoilah. 
 
Kemudian yang kedua adalah kaidah Niat. “Artinya, sebagus apapun bendanya, proses pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan) pasti haram,” tegas Dr. Atoilah. 
 
Lalu yang ketiga adalah kaidah Masyaqqat. “Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” ujar Dr. Atoilah. 
 
Seterusnya yang keempat adalah kaidah Adh dhararu, maksudnya kaidah kedaruratan. Jadi dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram itu kemudian dapat gugur.
 
“Jadi meski ada unsur babinya, namun karena hal ini darurat, maka itu menjadi halal. Hingga nanti menemukan vaksin yang tidak menggunakan tripsin dari babi, maka vaksin yang ada hari ini tetap halal. Saat nanti ditemukan vaksin dengan tripsin dari sapi atau status pandemi COVID19 ini berubah menjadi endemi saja, barulah dapat dikatakan kedaruratan dari permasalahan ini sudah lewat. Maka ketika vaksinasi COVID-19 ini menjadi elektif, disitulah kemudian masyarakat bisa memilih vaksin yang benar-benar halal. Pernyataan bahwa vaksin COVID19 AstraZeneca ini haram tetapi boleh digunakan dari MUI menurut saya berasal sudut pandang ini,” papar Dr. Atoilah. 
 
Dan terkahir yang kelima adalah kaidah Al Urf. Ini adalah terkait dengan kearifan lokal. “Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh,” jelas Epidemiolog yang juga memiliki pemahaman mendalam mengenai agama Islam ini. 
 
Lebih lanjut Dr. Atoilah kembali menjelaskan bahwa tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca itu dilakukan pada proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang. “Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. 
 
Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya.
 
Untuk itu, di produk akhir vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak ada unsur babi sama sekali. Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis juga,” tegas Dr. Atoilah. 
 
“Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” tambah Dr. Atoilah. 
 
Rilis: media-kpcpen@covid19.go.id
 


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita

Sabtu, 02 Mei 2026 - 12:45:42 WIB

PelalawanPos-Momen Hari Buruh Nasional atau May Day pada 1 Mei 2026 k.

Nasional

Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan

Selasa, 28 April 2026 - 10:08:02 WIB

PelalawanPos- Ada sesuatu yang diam-diam berubah dalam wajah pernikah.

Nasional

Dari Batu Bersurat ke Panggung Riau, Wahyu Trinanda Puteri Bawa Nama Pelalawan ke Grand Final Duta Pariwisata 2026

Senin, 27 April 2026 - 08:10:29 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Langkah itu dimulai dari sebuah desa keci.

Nasional

IBCA MMA Riau Mantapkan Langkah: Raker 2026 Fokus Event Nasional dan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 08:04:04 WIB

Dumai (PelalawanPos)– Ikatan Bela Diri Campuran Amatir (IBCA MMA) P.

Nasional

Musda Ulang HMI Badko Sumbagtera Dinyatakan Sah, Teguhkan Konsolidasi dan Arah Baru Organisasi

Senin, 27 April 2026 - 07:58:46 WIB

SUMATERA (PelalawanPos) – Musyawarah Daerah (Musda) ulang Himpunan .

Nasional

Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik

Jumat, 17 April 2026 - 09:45:57 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Di sudut Pangkalan Kerinci, se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
03 Mei 2026
Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi
03 Mei 2026
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 6 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
  • 7 Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media