• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16452 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15929 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26070 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29605 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31483 Kali

  • Home
  • Nasional

Jikalahari Desak Menteri LHK Masukan Pohon Adat Sialang yang Dilindungi

Redaksi

Kamis, 15 April 2021 15:07:11 WIB
Cetak
Jikalahari Desak Menteri LHK Masukan Pohon Adat Sialang yang Dilindungi
Pohon Sialang di Sungai Boba Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Ekspedisi Kerumutan)

PELALAWANPOS.co-Jikalahari mendukung Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau Kabupaten Pelalawan menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang, Kamis (15/4/2021).

Fatwa menyebut Rimba Kepungan Sialang atau Kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis kayu Sialang atau kayu-kayu yang dihinggapi oleh lebah secara permanen serta dijadikan tempat bersarang dan memproduksi madu.

Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang wajib dijaga secara baik karena memiliki posisi penting, selain sebagai sumber ekonomi dan penghidupan, juga merupakan aset penting yang menjadi simbol tuah, marwah dan kebesaran adat pemiliknya secara turun-temurun dan juga merupakan bagian dari khazanah peradaban masyarakat adat Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan.

Fatwa ini juga mengatur sanksi bagi pelaku penumbangan atau pengrusakan pohon sialang. Sanksi utama baik kasus penumbangan dan atau atau pengrusakan pohon Sialang adalah wajib mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang tersebut seperti kondisi semula.

Bagi pelaku kasus penumbangan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, wajib ditunaikan atau diganti dengan denda adat:

Pertama, wajib mengkafankan pohon Sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk dan dikuburkan sebagaimana layaknya manusia.

Kedua, wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 250 juta per pohon.

Ketiga, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kerbau ditambah 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anakkemanakan dan masyarakat setempat.

Bagi pelaku kasus pengrusakan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, diganti dengan denda adat:

1. Wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 100 juta per pohon;

2. Wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kambing ditambah sepuluh gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat.

“Fatwa ini menegaskan korporasi macam APP dan April Grup yang paling sering menebang pohon sialang wajib memenuhi denda adat," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Fatwa ini muncul paska Asia Pulp and Paper (Sinarmas Grup) melalui anak usahanya, pada Desember 2020, PT Arara Abadi Distrik Nilo, menumbang 23 pohon sialang di Kepungan Sialang Ampaian

Todung milik Bathin Hitam Sungai Medang. Padahal dari kepungan sialang ini masyarakat bisa mendapatkan 1 ton madu setiap tahunnya dengan 2 kali panen.

Pada 25 Februari 2021, Jikalahari bersama Datuk Batin dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan melakukan investigasi ke lokasi kepungan sialang yang ditumbang oleh PT Arara Abadi.

Di lapangan tim melihat langsung Kepungan Sialang Ampaian Todung yang telah ditumbang oleh PT Arara Abadi seluas 2 ha. Dari informasi Batin, dalam Kepungan Sialang ini terdapat 27 batang pohon sialang yang berumur ratusan tahun (jenis kayu Kompe , Kulim, Keriung) yang menjadi tempat lebah bersarang, namun sekarang hanya tersisa 4 batang pohon sialang.

Bukan hanya APP Grup yang mesti membayar denda adat. Korporasi HTI di Pelalawan total 32 perusahaan dengan luas 518.922,64 yang terafiliasi dengan APP Grup milik Eka Tjipta Wijaya ada 7 perusahaan yaitu PT Arara Abadi, PT Balai Kayang Mandiri, PT Mitra Hutani Jaya, PT Putra Riau Perkasa, PT SPA, PT SPA Sinar Merawang dan PT SPA Serapung.

Sedangkan APRIL Grup milik Sukanto Tanoto ada 25 perusahaan yang terdiri dari CV Alam Lestari, CV Bhakti Praja Mulia, CV Harapan Jaya, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Mitra Taninusa Sejati, PT National Timber Forest, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT RAPP, PT Riau Bina Insani, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Mutiara Permai, PT Rimba Peranap Indah, PT Selaras Abadi Utama, PT Siak Raya Timber, PT Triomas FDI, PT Tuah Negeri dan PT Uni Seraya.

Atas terbitnya fatwa ini Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya merevisi Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi untuk memasukan pohon sialang dan pohon-pohon yang dilindungi oleh masyarakat adat.

"Sebab dalam Permen itu belum memasukkan pohon sialang masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi. Itulah mengapa korporasi HTI seenaknya menebang pohon sialang," kata Made Ali.***


Sumber : Jikalahari /  Editor : ES

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap.

Nasional

Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00:46 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan .

Nasional

Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:29:59 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Kebakaran lahan yang terjadi di kawasa.

Nasional

Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 15:16:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sa.

Nasional

Dari Pelalawan ke Panggung Nasional, Sella Pitaloka Raih Women’s Night of Excellence 2026

Ahad, 08 Maret 2026 - 11:47:21 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)– Lampu-lampu kristal di Ballroom Hotel Hi.

Nasional

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Pelalawan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Ahad, 08 Maret 2026 - 10:10:02 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Kapolda Riau, Herry Heryawan, melak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
15 Maret 2026
Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
14 Maret 2026
138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
13 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 3 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 4 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 5 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 6 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE
  • 7 SDIT Muhammadiyah Pelalawan Buka Puasa Bersama 100 Siswa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media