Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Jikalahari Desak Menteri LHK Masukan Pohon Adat Sialang yang Dilindungi
PELALAWANPOS.co-Jikalahari mendukung Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau Kabupaten Pelalawan menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang, Kamis (15/4/2021).
Fatwa menyebut Rimba Kepungan Sialang atau Kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis kayu Sialang atau kayu-kayu yang dihinggapi oleh lebah secara permanen serta dijadikan tempat bersarang dan memproduksi madu.
Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang wajib dijaga secara baik karena memiliki posisi penting, selain sebagai sumber ekonomi dan penghidupan, juga merupakan aset penting yang menjadi simbol tuah, marwah dan kebesaran adat pemiliknya secara turun-temurun dan juga merupakan bagian dari khazanah peradaban masyarakat adat Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan.
Fatwa ini juga mengatur sanksi bagi pelaku penumbangan atau pengrusakan pohon sialang. Sanksi utama baik kasus penumbangan dan atau atau pengrusakan pohon Sialang adalah wajib mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang tersebut seperti kondisi semula.
Bagi pelaku kasus penumbangan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, wajib ditunaikan atau diganti dengan denda adat:
Pertama, wajib mengkafankan pohon Sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk dan dikuburkan sebagaimana layaknya manusia.
Kedua, wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 250 juta per pohon.
Ketiga, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kerbau ditambah 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anakkemanakan dan masyarakat setempat.
Bagi pelaku kasus pengrusakan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, diganti dengan denda adat:
1. Wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 100 juta per pohon;
2. Wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kambing ditambah sepuluh gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat.
“Fatwa ini menegaskan korporasi macam APP dan April Grup yang paling sering menebang pohon sialang wajib memenuhi denda adat," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Fatwa ini muncul paska Asia Pulp and Paper (Sinarmas Grup) melalui anak usahanya, pada Desember 2020, PT Arara Abadi Distrik Nilo, menumbang 23 pohon sialang di Kepungan Sialang Ampaian
Todung milik Bathin Hitam Sungai Medang. Padahal dari kepungan sialang ini masyarakat bisa mendapatkan 1 ton madu setiap tahunnya dengan 2 kali panen.
Pada 25 Februari 2021, Jikalahari bersama Datuk Batin dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan melakukan investigasi ke lokasi kepungan sialang yang ditumbang oleh PT Arara Abadi.
Di lapangan tim melihat langsung Kepungan Sialang Ampaian Todung yang telah ditumbang oleh PT Arara Abadi seluas 2 ha. Dari informasi Batin, dalam Kepungan Sialang ini terdapat 27 batang pohon sialang yang berumur ratusan tahun (jenis kayu Kompe , Kulim, Keriung) yang menjadi tempat lebah bersarang, namun sekarang hanya tersisa 4 batang pohon sialang.
Bukan hanya APP Grup yang mesti membayar denda adat. Korporasi HTI di Pelalawan total 32 perusahaan dengan luas 518.922,64 yang terafiliasi dengan APP Grup milik Eka Tjipta Wijaya ada 7 perusahaan yaitu PT Arara Abadi, PT Balai Kayang Mandiri, PT Mitra Hutani Jaya, PT Putra Riau Perkasa, PT SPA, PT SPA Sinar Merawang dan PT SPA Serapung.
Sedangkan APRIL Grup milik Sukanto Tanoto ada 25 perusahaan yang terdiri dari CV Alam Lestari, CV Bhakti Praja Mulia, CV Harapan Jaya, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Mitra Taninusa Sejati, PT National Timber Forest, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT RAPP, PT Riau Bina Insani, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Mutiara Permai, PT Rimba Peranap Indah, PT Selaras Abadi Utama, PT Siak Raya Timber, PT Triomas FDI, PT Tuah Negeri dan PT Uni Seraya.
Atas terbitnya fatwa ini Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya merevisi Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi untuk memasukan pohon sialang dan pohon-pohon yang dilindungi oleh masyarakat adat.
"Sebab dalam Permen itu belum memasukkan pohon sialang masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi. Itulah mengapa korporasi HTI seenaknya menebang pohon sialang," kata Made Ali.***
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
PelalawanPos-Momen Hari Buruh Nasional atau May Day pada 1 Mei 2026 k.
Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
PelalawanPos- Ada sesuatu yang diam-diam berubah dalam wajah pernikah.
Dari Batu Bersurat ke Panggung Riau, Wahyu Trinanda Puteri Bawa Nama Pelalawan ke Grand Final Duta Pariwisata 2026
Pekanbaru (PelalawanPos)– Langkah itu dimulai dari sebuah desa keci.
IBCA MMA Riau Mantapkan Langkah: Raker 2026 Fokus Event Nasional dan Internasional
Dumai (PelalawanPos)– Ikatan Bela Diri Campuran Amatir (IBCA MMA) P.
Musda Ulang HMI Badko Sumbagtera Dinyatakan Sah, Teguhkan Konsolidasi dan Arah Baru Organisasi
SUMATERA (PelalawanPos) – Musyawarah Daerah (Musda) ulang Himpunan .
Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Di sudut Pangkalan Kerinci, se.








