• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 27886 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 27262 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 37432 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 40892 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 43410 Kali

  • Home
  • Nasional

Jikalahari Desak Menteri LHK Masukan Pohon Adat Sialang yang Dilindungi

Redaksi

Kamis, 15 April 2021 15:07:11 WIB
Cetak
Jikalahari Desak Menteri LHK Masukan Pohon Adat Sialang yang Dilindungi
Pohon Sialang di Sungai Boba Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Ekspedisi Kerumutan)

PELALAWANPOS.co-Jikalahari mendukung Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau Kabupaten Pelalawan menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang, Kamis (15/4/2021).

Fatwa menyebut Rimba Kepungan Sialang atau Kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis kayu Sialang atau kayu-kayu yang dihinggapi oleh lebah secara permanen serta dijadikan tempat bersarang dan memproduksi madu.

Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang wajib dijaga secara baik karena memiliki posisi penting, selain sebagai sumber ekonomi dan penghidupan, juga merupakan aset penting yang menjadi simbol tuah, marwah dan kebesaran adat pemiliknya secara turun-temurun dan juga merupakan bagian dari khazanah peradaban masyarakat adat Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan.

Fatwa ini juga mengatur sanksi bagi pelaku penumbangan atau pengrusakan pohon sialang. Sanksi utama baik kasus penumbangan dan atau atau pengrusakan pohon Sialang adalah wajib mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang tersebut seperti kondisi semula.

Bagi pelaku kasus penumbangan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, wajib ditunaikan atau diganti dengan denda adat:

Pertama, wajib mengkafankan pohon Sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk dan dikuburkan sebagaimana layaknya manusia.

Kedua, wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 250 juta per pohon.

Ketiga, wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kerbau ditambah 30 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anakkemanakan dan masyarakat setempat.

Bagi pelaku kasus pengrusakan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, diganti dengan denda adat:

1. Wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 100 juta per pohon;

2. Wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kambing ditambah sepuluh gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak kemanakan dan masyarakat setempat.

“Fatwa ini menegaskan korporasi macam APP dan April Grup yang paling sering menebang pohon sialang wajib memenuhi denda adat," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Fatwa ini muncul paska Asia Pulp and Paper (Sinarmas Grup) melalui anak usahanya, pada Desember 2020, PT Arara Abadi Distrik Nilo, menumbang 23 pohon sialang di Kepungan Sialang Ampaian

Todung milik Bathin Hitam Sungai Medang. Padahal dari kepungan sialang ini masyarakat bisa mendapatkan 1 ton madu setiap tahunnya dengan 2 kali panen.

Pada 25 Februari 2021, Jikalahari bersama Datuk Batin dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan melakukan investigasi ke lokasi kepungan sialang yang ditumbang oleh PT Arara Abadi.

Di lapangan tim melihat langsung Kepungan Sialang Ampaian Todung yang telah ditumbang oleh PT Arara Abadi seluas 2 ha. Dari informasi Batin, dalam Kepungan Sialang ini terdapat 27 batang pohon sialang yang berumur ratusan tahun (jenis kayu Kompe , Kulim, Keriung) yang menjadi tempat lebah bersarang, namun sekarang hanya tersisa 4 batang pohon sialang.

Bukan hanya APP Grup yang mesti membayar denda adat. Korporasi HTI di Pelalawan total 32 perusahaan dengan luas 518.922,64 yang terafiliasi dengan APP Grup milik Eka Tjipta Wijaya ada 7 perusahaan yaitu PT Arara Abadi, PT Balai Kayang Mandiri, PT Mitra Hutani Jaya, PT Putra Riau Perkasa, PT SPA, PT SPA Sinar Merawang dan PT SPA Serapung.

Sedangkan APRIL Grup milik Sukanto Tanoto ada 25 perusahaan yang terdiri dari CV Alam Lestari, CV Bhakti Praja Mulia, CV Harapan Jaya, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Mitra Taninusa Sejati, PT National Timber Forest, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT RAPP, PT Riau Bina Insani, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Mutiara Permai, PT Rimba Peranap Indah, PT Selaras Abadi Utama, PT Siak Raya Timber, PT Triomas FDI, PT Tuah Negeri dan PT Uni Seraya.

Atas terbitnya fatwa ini Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya merevisi Peraturan Menteri LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi untuk memasukan pohon sialang dan pohon-pohon yang dilindungi oleh masyarakat adat.

"Sebab dalam Permen itu belum memasukkan pohon sialang masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi. Itulah mengapa korporasi HTI seenaknya menebang pohon sialang," kata Made Ali.***


Sumber : Jikalahari /  Editor : ES

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Satgas PPR Pusat Turun Langsung ke Bener Meriah, Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 18:21:04 WIB

BENER MERIAH (PelalawanPos.co)– Komitmen pemerintah pusat dalam mem.

Nasional

Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Plafon dan Cat Kusen RTLH Sasaran 3

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 14:21:50 WIB

PIDIE (Pelalawanpos) - Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie terus menggenjot penyelesaian sasaran .

Nasional

Bangga Menjadi Bagian Satgas TMMD, Sertu Ramadhan Curahkan Pengabdian Membangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 11:30:23 WIB

PIDIE (Busernews24) – Rasa bangga menjadi bagian dari Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD.

Nasional

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 11:20:46 WIB

PIDIE (Pelalawanpos) – Komitmen Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0102/Pi.

Nasional

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Geber Pembangunan Rumah Diasan di Parit Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 11:14:19 WIB

​PELALAWAN (Pelalawanpos) – Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 Kodim 0.

Nasional

Sasaran Ketiga TMMD Ke-129, Babinsa Koramil 03/Bunut Dampingi Pembuatan Pondasi Tower Air Bersih di Desa Delik

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 11:05:55 WIB

​PELALAWAN (Pelalawanpos) – Komitmen Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa KUKERTA UNRI Serahkan Peta Digital Pangkalan Kerinci Timur, Dukung Pelayanan dan Pembangunan Berbasis Data
01 Agustus 2026
Satgas PPR Pusat Turun Langsung ke Bener Meriah, Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana
01 Agustus 2026
Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Plafon dan Cat Kusen RTLH Sasaran 3
01 Agustus 2026
Bangga Menjadi Bagian Satgas TMMD, Sertu Ramadhan Curahkan Pengabdian Membangun Rumah Layak Huni untuk Warga
01 Agustus 2026
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut
01 Agustus 2026
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Geber Pembangunan Rumah Diasan di Parit Baru
01 Agustus 2026
Sasaran Ketiga TMMD Ke-129, Babinsa Koramil 03/Bunut Dampingi Pembuatan Pondasi Tower Air Bersih di Desa Delik
01 Agustus 2026
Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, AJAR Riau: Fondasi Birokrasi Bersih Dimulai dari Disiplin
01 Agustus 2026
Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti
31 Juli 2026
Bupati Zukri Desak BPH Migas dan Pertamina, BBM untuk Kuala Kampar Harus Segera Mengalir
31 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Perkuat Disiplin ASN dan Silaturahmi Melalui Program Shalat Berjemaah
  • 2 Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Tuntut 92,8 Hektare Lahan Dikembalikan
  • 3 Tangis Ibu Gladisy Pecah, Tiga Anaknya Terancam Putus Sekolah Usai Bantuan PIP Terhenti
  • 4 Warga Terbangiang dan Lipai Bulan Tolak Pengelolaan Lahan 92,2 Hektare oleh KSO PT Agrinas, Minta Presiden Prabowo Kembalikan Tanah Milik Masyarakat
  • 5 Presma ITP2I Wakili Pelalawan di Munas BEM SI XIX, Siap Bawa Aspirasi Mahasiswa ke Tingkat Nasional
  • 6 Hadiri Milad ke-43 Desa Langkan, Bupati Zukri: Pemimpin Harus Mampu Membahagiakan Rakyat
  • 7 Dorong Inklusi Keuangan di Seluruh Kecamatan Pelalawan, BRI Pangkalan Kerinci Salurkan Rekening Payroll BritAma

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media