• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14952 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14449 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24563 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28111 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29794 Kali

  • Home
  • Nasional

HUT Riau ke 67: Tolak Balon Banner APP dan APRIL di Halaman Kantor Gubernur Riau

Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 20:30:22 WIB
Cetak
HUT Riau ke 67: Tolak Balon Banner APP dan APRIL di Halaman Kantor Gubernur Riau

PEKANBARU (PelalawanPos.co)-Jikalahari mendesak Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tidak memasang balon banner berlogo APP dan APRIL Grup di Halaman Kantor Gubernur Riau saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 67 Provinsi Riau Pada 9 Agustus 2024.

“Seolah-olah memperingati hari jadi APP dan APRIL. Mengapa APRIL dan APP sangat spesial oleh Pemprov Riau?” kata Arpiyan Sargita, Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari.

Temuan JIkalahari, setidaknya lima tahun terakhir, tiap peringatan hari jadi Provinsi Riau, banner balon raksasa berlogo APP dan APRIL terbang di halaman Gubernur Riau.

Jikalahari telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dengan tembusan ke Ketua DPRD Riau dan Ketua LAM Riau pada 25 Juli 2024.

“Penolakan ini dengan alasan anak usaha APP dan APRIL Grup telah mencederai budaya melayu dan masyarakat adat, merampas hutan tanah masyarakat adat, membunuh flora dan fauna Riau, membakar hutan dan lahan, menyuap Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur untuk memperoleh izin usaha yang pada akhirnya memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan Riau hingga mengemplang pajak serta melakukan pencucian uang,” kata Arpiyan. “Pemasangan balon banner ini rentan korupsi berkaca dari kasus korupsi kehutanan yang melibatkan 20 korporasi yang terafiliasi APP dan APRIL. Apalagi saat ini jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.”

Selain melakukan penolakan, Jikalahari juga mendesak PJ Gubernur Riau membuka transparansi biaya pemasangan banner raksasa dan penggunaannya. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik.

Apalagi, Riau sudah memiliki Peraturan  Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam Pergub No. 10 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 2 poin b menjelaskan peraturan ini  dibuat untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya lingkungan penyelenggaraan pemerintah Provinsi Riau yang bersih dan  melayani. Dalam Pasal 3, prinsip dasarnya adalah setiap pejabat atau pegawai dilarang  menerima dan/ atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap, serta setiap pejabat atau pegawai bertanggungjawab menjaga profesionalisme dan integritas dengan melaporkan penerima dan/ atau pemberi gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Hari jadi ke-67 tahun Provinsi Riau mengusung tema “Riau Membangun” dengan makna dan filosofi logo identitas Provinsi Riau, kekuatan dan kemompakan, perjuangan, pemerataan dan kearifan lokal yang perlu diangkat yang melambangkan bahwa Provinsi Riau sangat mengapresiasi nilai-nilai kebudayaan. “Ini juga bisa diartikan Riau Membangun tanpa APP dan APRIL Grup, karena kehadiran APP dan APRIL justru menghancurkan hutan alam dan sungai sebagai indentitas Provinsi Riau dan tidak menghormati nilai-nilai kebudayaan di Riau,” kata Arpiyan.

Catatan Jikalahari, APP dan APRIL merupakan dua perusahaan kehutanan di Riau yang merusak hutan alam Riau terlibat korupsi kehutanan, tidak bayar pajak hingga pencucian uang.

Pertama, APRIL Grup terlibat korupsi kehutanan 16 korporasi, yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar serta Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau. 16 korporasi milik APRIL Grup menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Kedua, Sukanto Tanoto adalah raja pengemplang pajak Indonesia sejak terbongkarnya pengemplangan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Modusnya merekayasa pembayaran pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer pricing dan transaksi lindung alias hedging fiktif. Tak hanya itu, praktek pengemplangan pajak juga dilakukan dengan modus pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL sekaligus salah klasifikasi jenis yang akan diekspor. Anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Ketiga, pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau juga menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun. Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.

Sedangkan APP Grup. Pertama, terlibat korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Bupati Siak Arwin AS, Bupati Pelalawan T Azmun Jaffar dan 3 orang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, mereka dihukum karena menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam untuk PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau Lestari yang akibatkan kerugian negara dan kekurangan PSDH sebesar Rp 11,3 miliar.

Kedua, Panitia Khusus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau 2015 menemukan potensi pajak PPn dan PPh Pabrik sebesar Rp 4,8 triliun dan PPh Badan dan PBB grup Sinarmas Grup sebesar Rp 310,4 miliar dan PSDH DR yang tak disetor Rp 11,3 miliar tahun 2010-2014.

Untuk itu, Jikalahari merekomendasikan kepada Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tidak lagi memberikan ruang saat peringatan HUT Riau ke 67 tahun kepada APP dan APRIL Grup, karena ini pestanya masyarakat Riau. **


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:20:02 WIB

Ukui (PelalawanPos)– Prestasi gemilang atlet National Paralympic Co.

Nasional

Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:10 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Nasional

Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:03:14 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudu.

Nasional

HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:16:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)— Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten .

Nasional

Langkah Emas dari Ukui: Tiwa dan Mimpi yang Berlari Hingga Thailand di ASEAN Para Games 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:33:51 WIB

Internasional (PelalawanPos.co)-Di lintasan lari sejauh 1.500 meter i.

Nasional

Judi Online di Indonesia: Ancaman Sosial-Ekonomi Nyata, Mendesak Menteri Terkait Mengundurkan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:58:17 WIB

Jakarta (PelalawanPos)— Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
  • 3 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 4 Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
  • 5 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 6 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 7 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media