• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31679 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31055 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41239 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44687 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47399 Kali

  • Home
  • Religi

Opini

Uang THR cair? Simpan dana Anda di sini agar cuan!

Redaksi

Senin, 01 April 2024 11:02:33 WIB
Cetak
Uang THR cair? Simpan dana Anda di sini agar cuan!
Gambar : Ilustrasi Internet

PelalawanPos.co- Kamu punya uang THR tapi bingung mau dikemanain? Dari pada dianggurin lebih baik kamu simpan untuk investasi karena uang yang ditabung akan lebih berharga jika disalurkan melalui instrumen investasi. Selain itu, ternyata perintah untuk menyimpan harta ini telah diajarkan oleh islam. Sebagaimana di dalam hadist muttafaq ‘alaih:


عن كَعْب بن مالك رضي الله عنه قال: قلتُ: يا رسولَ الله، إن مِن تَوبتي أن أَنْخَلِعَ مِنْ مالي؛ صدقةً إلى الله وإلى رسولِه، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "أمسِكْ عليك بعضَ مالِكَ؛ فهو خيرٌ لكَ". [صحيح] - [متفق عليه]
 

Artinya: “Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu.” Hadis sahih - Muttafaq 'alaih


Jika kamu masih bingung ingin menabung lewat instrumen investasi apa. Mungkin kamu bisa mencoba investasi dengan risiko yang rendah dan terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir yaitu deposito syariah. Apasih deposito syariah itu? Deposito syariah adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dalam pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah. Karena berjangka, deposito syariah lebih menguntungkan daripada tabungan syariah lainnya. Hal ini terjadi karena bank syariah mengelola dana nasabah yang tertahan tersebut.

Mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana dengan keuntungan deposito syariah jika tidak memberikan bunga? Seperti yang diketahui, Islam mengharamkan riba dalam bentuk bunga yang diberikan sebagai keuntungan untuk nasabahnya. Namun, deposito syariah tidak memberikan bunga sehingga diperbolehkan dan halal. Sebagai gantinya, bank menawarkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil yang sesuai dengan prinsip mudharabah.

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun telah mengatur hukum deposito sebagai produk perbankan syariah dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, deposito syariah dapat diterima dan dianggap halal sepanjang tetap berpegang pada prinsip mudharabah. Terlabih, bank akan mengalokasikan dana nasabahnya pada sektor usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ketika kamu mendepositokan dana di bank syariah, maka dana kamu akan lebih aman dan terjaga karena instrumen investasi ini memiliki risiko yang rendah. Tak hanya itu, sistemnya yang berdasarkan prinsip syariah, membuat deposito ini lebih halal dan terhindar dari riba. 

Deposito syariah juga menawarkan presentase nisbah yang menarik dan lebih tinggi. Adapun besarannya akan disesuaikan dengan kessepakatan, jangka waktu yang dipilih, serta mengikuti kinerja dan keuntungan bank. Selain itu, ketika kamu menyimpan dana di deposito syariah kamu akan diberikan perhitungan nisbah yang jelas dan transparan.
Namun, bagaimana jika dana yang telah didepositokan mendadak harus dicairkan?


Kamu tidak perlu khawatir jika kamu memiliki keperluan darurat dan mendadak sehingga harus menarik deposito syariah sebelum jatuh tempo. Hanya saja, kamu akan menerima konsekuensi karena melanggar akad yang disepakati di awal. Namun, berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan denda sebesar 0,5% hingga 2% dari jumlah uang yang didepositokan atau menghapus bunga berjalan, bank syariah tidak seperti itu. Kamu akan tetap dikenakan denda. Tetapi, denda tersebut berupa biaya administrasi dan nominalnya pun telah dicantumkan pada kesepakatan di awal. Jadi, dendanya akan lebih rendah.


Simulasi Perhitungan Nisbah Deposito Syariah
Pihak bank dan nasabah akan mendapatkan pembagian dalam bentuk rasio atau persentase, misalnya 60:40. Jumlah keuntungan yang diterima belum tentu sama. Sebab, akan terpengaruh kinerja dan perolehan keuntungan investasi tersebut.


Untuk perhitungan nisbah deposito syariah, memakai rumus sebagai berikut:
(Jumlah Penempatan Deposito Syariah / Jumlah Seluruh Deposito dalam Jangka Waktu Sama) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan
Contohnya, Anda melakukan penyetoran deposito dengan keterangan sebagai berikut:


-    Jumlah penempatan dana: Rp20.000.000
-    Jangka waktu: 3 bulan.
-    Persentase nisbah: 60% nasabah dan 40% bank.
-    Jumlah seluruh deposito dalam jangka waktu yang sama: Rp20 miliar.
-    Perolehan keuntungan bank dalam bulan yang sama: Rp700 juta.
Maka, simulasi nisbah deposito syariah yang didapatkan adalah sebagai berikut:
(20 juta / 20 miliar) x 60% x 700 juta = 420.000


Jadi, nisbah yang diperoleh pada bulan berikutnya adalah Rp420.000.
Nominal ini belum dipotong pajak deposito syariah. Dalam aturan perpajakan Indonesia, pajak deposito syariah sama dengan ketentuan pajak bunga deposito di bank konvensional yakni 20% dari total nisbah yang diperoleh. Dengan demikian, dari total Rp420.000, ada pajak sebesar Rp84.000 yang harus Anda bayarkan. Sehingga, anda mendapatkan total bersih Rp336.000.

Profil penulis
Nama: Desi Fitriani
NIM: 2110101046
Program studi: Manajemen Bisnis Syariah
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: Institut Agama Islam Tazkia
Tempat/Tgl Lahir: Pangkalan Kerinci, 18 Desember 2002
Jenis Kelamin: Perempuan
 


 Editor : EW

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Religi

Gema Shalawat Warnai Maulid Nabi di Sialang Indah, NU Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

Kamis, 03 September 2026 - 15:05:33 WIB

PANGKALAN KURAS (PelalawanPos.co) – Gema shalawat dan lantunan Maul.

Religi

Safari Masjid HIMA Persis Pelalawan: Dari Bersih-Bersih Masjid hingga Santuni 15 Lansia

Ahad, 30 Agustus 2026 - 16:07:46 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Gerakan mahasiswa tak selalu harus ha.

Religi

Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:53:11 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Suasana penuh khidmat dan sema.

Religi

Bupati Pelalawan Perkuat Disiplin ASN dan Silaturahmi Melalui Program Shalat Berjemaah

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11:12 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Pemerintah Kabupaten Pelalawa.

Religi

Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:29:53 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Suasana penuh haru, syu.

Religi

Perdana Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Masjid Al-Hidayah 131 Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:02:27 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Suasana Hari Raya Idul Adha 1447 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media