Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
LSM Lingkungan Hidup Gugat Anak Mantan Bupati Pelalawan Miliki Lahan Sawit Dalam Kawasan Hutan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing (Gugatan Oeganisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan) terhadap anak mantan Bupati Pelalawan, Senin (26/02/2024).
Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw sudah terdaftar di Pengadilan Negeri pelalawan dan agenda sidang perdananya insyaallah pada Kamis tanggal 14 Maret 3 Tahun 2024.
“Benar hari ini kita dari LSM Lingkungan Hidup telah mendaptarkan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan dan telah mendapatkan No Perkara dan jadwal sidang jika tidak ada perubahan pada petengahan maret bulan depan, "kata Bambang Indartanto Hidup, Ketua LSM Lingkungan Hidup.
Lanjut aktivis Lingkungan, Pihaknya menggugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T. Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.
"Dan ini hasil investigasi kita LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T. Ferra berada dalam kawasan hutan negara," ujar Bambang.
"Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di daerah Kiyap jaya Pelalawan," lanjut Bambang.
Sambung Bambang, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
"Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)," harapannya.
Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)…….Bersambung. (Tim)
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.








