• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14974 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14470 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24584 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28133 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29822 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

LSM Lingkungan Hidup Gugat Anak Mantan Bupati Pelalawan Miliki Lahan Sawit Dalam Kawasan Hutan

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 12:53:54 WIB
Cetak
LSM Lingkungan Hidup Gugat Anak Mantan Bupati Pelalawan Miliki Lahan Sawit Dalam Kawasan Hutan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan Legal Standing (Gugatan Oeganisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan) terhadap anak mantan Bupati Pelalawan, Senin (26/02/2024).

Gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw sudah terdaftar di Pengadilan Negeri pelalawan dan agenda sidang perdananya insyaallah pada Kamis tanggal 14 Maret 3 Tahun 2024.

“Benar hari ini kita dari LSM Lingkungan Hidup telah mendaptarkan gugatan Legal Standing ke PN Pelalawan dan telah mendapatkan No Perkara dan jadwal sidang jika tidak ada perubahan pada petengahan maret bulan depan, "kata Bambang Indartanto Hidup, Ketua LSM Lingkungan Hidup.

Lanjut aktivis Lingkungan, Pihaknya menggugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T. Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

"Dan ini hasil investigasi kita LSM Lingkungan Hidup dengan beberapa awak media saat mengambil beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T. Ferra berada dalam kawasan hutan negara," ujar Bambang.

"Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di daerah Kiyap jaya Pelalawan," lanjut Bambang.

Sambung Bambang, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;

"Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)," harapannya.

Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono)…….Bersambung. (Tim)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat

Senin, 02 Februari 2026 - 09:21:57 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea.

Daerah

Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras

Ahad, 01 Februari 2026 - 09:11:07 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.

Daerah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30:22 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.

Daerah

Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:20:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.

Daerah

ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43:45 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.

Daerah

EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:21:34 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Karya Bakti Kodim 0313/KPR di Pasar Baru Pangkalan Kerinci
05 Februari 2026
Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan
05 Februari 2026
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan
  • 2 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 3 Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
  • 4 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 5 Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
  • 6 Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
  • 7 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media