• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16600 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16073 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26214 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29746 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31648 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pelalawan

Masa Tenang, Bawaslu Pelalawan Imbau Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pelalawan

Redaksi

Ahad, 11 Februari 2024 09:08:52 WIB
Cetak
Masa Tenang, Bawaslu Pelalawan Imbau Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pelalawan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Menjelang Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, terhitung 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang itu berlangsung. Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu.

"Sehubungan dengan akan masuknya masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 besok, kami mengimbau terkait larangan yang mesti dihindari untuk dilakukan pada saat masa tenang tersebut," terang Andri, Ketua Bawaslu Pelalawan. Sabtu (10/2/24).

Andri, juga menerangkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PP dan Datin), Syakir Hamdani SH, terkait praktik politik uang. "Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ungkap Syakir.

Selain larangan untuk melakukan pratik politik uang.  Pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kordiv Pencegahan, Parmas Dan Humas, Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Ari Nugroho Susanto, S. Sos, Bambang Sugi Hartono, S. Sos Juga juga menghimbau kepada Peserta Pemilu (Parpol), Alat peraga kampanye Pemilu yang masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Kami Dari Bawaslu Pelalawan, juga menghimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu di Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB."

"Sesuai ketentuan peraturan dan aturan serta regulasi, oleh sebab itu kami menghimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, kegiatan keagamaan, dan sebagainya."

Selanjutnya, mengatakan,  menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung.

Bawaslu Pelalawan, menghimbau kepada  media massa, media cetak, radio dan televisi di Kabupaten  Pelalawan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media ektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang besok," tutup, Rida Nurkisawan S, Kom.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07:36 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasion.

Politik

DPD Partai NasDem Pelalawan Gelar Senam Sehat Sambut HUT ke-14, Gaungkan Semangat Arus Perubahan

Ahad, 09 November 2025 - 12:10:05 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Dalam rangka menyambut Dirgaha.

Politik

Drs H Asra Faber MM; Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:45:38 WIB

BUKITTINGGI (PelalawanPos.co)-- Orang baik, harus paham mengenai poli.

Politik

Karmila Sari Daftar Calon Ketua Golkar Riau

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:48:39 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Anggota DPR RI Dr Hj Karmila Sari, SKom,.

Politik

Bawaslu Pelalawan Pererat Sinergi Lewat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:27:31 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) K.

Politik

Sahidin Pimpin PAN Riau, Dodi Irawan Sampaikan Dukungan dan Salam Bakaghojoo

Ahad, 20 April 2025 - 15:16:02 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Politisi muda Dodi Irawan SHI, menyampaik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
  • 3 Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
  • 4 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 5 Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
  • 6 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 7 Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media