Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Cemari Lingkungan PKS PT.Sari Lembah Subur akan Digugat LSM Lingkungan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Pabrik kelapa sawit yang berada di desa genduang, kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan Riau, diduga membuang limbah melalui parit buatan, Hal ini terpantau LSM Lingkungan dan awak media ketika investigasi kelapangan, Selasa 9 mei 2023
Patut di duga Limbah cair pabrik tersebut sengaja di alirkan dari kolam penampungan limbah dengan pipa siluman alias tersembunyi.
Dilapangan awak media menemukan sepanjang parit buatan mengalir limbah cair pabrik menuju rawa kebun milik warga, dipastikan ketika musim hujan akan banjir dan akan mengalir kesungai Kerumutan limbah tersebut.
Atas investigasi tersebut, Amri ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) akan segera membuat laporan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan bila perlu kita juga akan laporkan ke Gakkum KLHK.
“Benar secepatnya kita bersama TIM AJPLH Kabupaten Palelawan dan beberapa awak media akan membuat laporan ke DLH Pelalawan terkait dugaan pengaliran limbah cair yang dilakukan PT.SLS, " ujarnya.
"Kita jug Rabu 17/05/2023 telah kita Surati pihak perusahaan meminta klarifikasi terkait pencemaran lingkungan tersebut, sampai hari ini kita masih menunggu jawaban resmi nya, " sambungnya.
Jika tidak ada tanggapan baik dari dinas terkait maupun pihak perusahaan kita akan melakukan gugatan legal standing ke PN Negeri Pelalawan melalui organisasi lingkungan hidup.
Jika perusahaan PT.Sari Lembah Subur terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai kerumutan maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Dan nantinya kita juga akan chek ke laboratarium untuk limbah yang dibuang tersebut, apakah memang berdampak terhadap lingkungan, kita akan chek baku mutu air, tanah juga nantinya,”tutup amri.(Tim)
H Zukri Jadi KepalaDaerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik 2024
PELALAWAN (Pelalawan Pos) – Dala visi nya untuk menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat, Ba.
Tradisi Balimau Sultan, Prosesi Sakral Sambut Ramadhan di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos) – Masyarakat Pelalawan memiliki tradisi yang telah turun temurun dalam.
Halal Bi Halal Pemkab Pelalawan 1445 H, Ini Pesan Bupati Zukri
Pangkalan Kerinci (Pelalawan Pos) –Pemerintah Daerah Kabupaten Pela.
Merakyat di Susana Ramadhan, H Zukri Undang Masyarakat Buka Bersama
Pangkalan Kerinci (Pelalawan Pos)- Halaman luas di rumah dinasnya Bupati Pelalawanb tanpak para p.
Semarak Ramadhan, Rumah Surya Keadilan Bagi Takjil Gratis Ke Pengendara Jalan Lintas Bono
Bunut (PelalawanPos.co)- Founder Rumah Surya Keadilan Suryadi SH bers.
Safari dan khatam Al-Qur'an di Desa Angkasa, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)-Berkunjung dalam rangka Safari Ra.