Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Cemari Lingkungan PKS PT.Sari Lembah Subur akan Digugat LSM Lingkungan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Pabrik kelapa sawit yang berada di desa genduang, kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan Riau, diduga membuang limbah melalui parit buatan, Hal ini terpantau LSM Lingkungan dan awak media ketika investigasi kelapangan, Selasa 9 mei 2023
Patut di duga Limbah cair pabrik tersebut sengaja di alirkan dari kolam penampungan limbah dengan pipa siluman alias tersembunyi.
Dilapangan awak media menemukan sepanjang parit buatan mengalir limbah cair pabrik menuju rawa kebun milik warga, dipastikan ketika musim hujan akan banjir dan akan mengalir kesungai Kerumutan limbah tersebut.
Atas investigasi tersebut, Amri ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) akan segera membuat laporan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan bila perlu kita juga akan laporkan ke Gakkum KLHK.
“Benar secepatnya kita bersama TIM AJPLH Kabupaten Palelawan dan beberapa awak media akan membuat laporan ke DLH Pelalawan terkait dugaan pengaliran limbah cair yang dilakukan PT.SLS, " ujarnya.
"Kita jug Rabu 17/05/2023 telah kita Surati pihak perusahaan meminta klarifikasi terkait pencemaran lingkungan tersebut, sampai hari ini kita masih menunggu jawaban resmi nya, " sambungnya.
Jika tidak ada tanggapan baik dari dinas terkait maupun pihak perusahaan kita akan melakukan gugatan legal standing ke PN Negeri Pelalawan melalui organisasi lingkungan hidup.
Jika perusahaan PT.Sari Lembah Subur terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai kerumutan maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Dan nantinya kita juga akan chek ke laboratarium untuk limbah yang dibuang tersebut, apakah memang berdampak terhadap lingkungan, kita akan chek baku mutu air, tanah juga nantinya,”tutup amri.(Tim)
Tinjau Langsung Kemacetan Parah di KM 83, Bupati Zukri Hentikan Sementara Perbaikan Jalan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Keluhan masyarakat terkait kemacetan panj.
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
PELALAWAN (PelalawanPos)– Hujan deras yang mengguyur kawasan Taman .
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan d.
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
Pelalawan (PelalawanPos)– Minggu pagi 21 Juni 2026 pukul 06.30 WIB,.
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah.
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)- Komitmen menjaga kawasan gambut dari.








