Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Cemari Lingkungan PKS PT.Sari Lembah Subur akan Digugat LSM Lingkungan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Pabrik kelapa sawit yang berada di desa genduang, kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan Riau, diduga membuang limbah melalui parit buatan, Hal ini terpantau LSM Lingkungan dan awak media ketika investigasi kelapangan, Selasa 9 mei 2023
Patut di duga Limbah cair pabrik tersebut sengaja di alirkan dari kolam penampungan limbah dengan pipa siluman alias tersembunyi.
Dilapangan awak media menemukan sepanjang parit buatan mengalir limbah cair pabrik menuju rawa kebun milik warga, dipastikan ketika musim hujan akan banjir dan akan mengalir kesungai Kerumutan limbah tersebut.
Atas investigasi tersebut, Amri ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) akan segera membuat laporan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan bila perlu kita juga akan laporkan ke Gakkum KLHK.
“Benar secepatnya kita bersama TIM AJPLH Kabupaten Palelawan dan beberapa awak media akan membuat laporan ke DLH Pelalawan terkait dugaan pengaliran limbah cair yang dilakukan PT.SLS, " ujarnya.
"Kita jug Rabu 17/05/2023 telah kita Surati pihak perusahaan meminta klarifikasi terkait pencemaran lingkungan tersebut, sampai hari ini kita masih menunggu jawaban resmi nya, " sambungnya.
Jika tidak ada tanggapan baik dari dinas terkait maupun pihak perusahaan kita akan melakukan gugatan legal standing ke PN Negeri Pelalawan melalui organisasi lingkungan hidup.
Jika perusahaan PT.Sari Lembah Subur terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai kerumutan maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Dan nantinya kita juga akan chek ke laboratarium untuk limbah yang dibuang tersebut, apakah memang berdampak terhadap lingkungan, kita akan chek baku mutu air, tanah juga nantinya,”tutup amri.(Tim)
Pemuda Pancasila Pelalawan Turut Bantu Pengamanan Malam Natal 2025
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pengurus Majelis Pimpinan Cabang .
DLH Pelalawan Ungkap Hasil Verifikasi Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)— Sebagai tindak lanjut atas kejadi.
Ketua JMSI dan PPWI Pelalawan Jenguk Rekan Jurnalis yang Tengah Sakit
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia.
Tim Sahabat Media Pelalawan Jalin Silaturahmi Lewat Laga Persahabatan Bersama KPU dan Bawaslu
Pelalawan (PelalawanPos)-Di penghujung akhir tahun 2025, Tim Sahabat .
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang beranggotakan .
PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
Pelalawan (PelalawanPos)— Tim kesebelasan Pro Jurnalis Media Siber .








