• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24994 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24380 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34532 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 38021 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40374 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Jhony Charles Sebut Pemerintah Harus Tegas: Yang Bandel Dijatuhkan Sanksi

Redaksi

Selasa, 18 April 2023 20:21:34 WIB
Cetak
Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Jhony Charles Sebut Pemerintah Harus Tegas: Yang Bandel Dijatuhkan Sanksi
Jhony Carles. (Foto/Istimewa)

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Tokoh muda Riau asal Rokan Hilir, Jhony Charles, menyayangkan sikap perusahaan yang belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Bagi perusahaan yang tetap membandel, Jhony mengingatkan pemerintah jangan ragu bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi.

"Seharusnya hal seperti ini jangan sampai terjadi. Apalagi sudah ada ketentuannya dan diatur negara," ujarnya, Senin (17/4/2023).

Hal itu dilontarkannya  menanggapi masih ditemukannya perusahaan di Riau yang disinyalir tidak memberikan THR kepada karyawannya. Sementara Lebaran Idul Fitri tinggal hitungan jari. Hal itu yang membuat pihak karyawan melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Seperti dilansir media lokal, kondisi itu dibenarkan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.

Dikatakan, sejak dibuka pada 4 April 2023 lalu, sejauh ini  Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Riau telah menerima 17 laporan pengaduan teekait hal itu.

Dituturkannya, dari total pengaduan itu, tercatat ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR. Selain itu, pihaknya juga menerima empat pengaduan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Selain itu, ada dua laporan yang disampaikan secara tatap muka.

Menurut Jhony Charles,  aturan mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR itu sudah diatur negara. Karena itu, pihaknya menyayangkan jika masih ada perusahaan yang tidak taat pada aturan itu.

"Aturannya sudah jelas. Seharusnya dipatuhi. Kepada saudara kita tenaga kerja di Riau, jangan segan-segan jika mengalami perlakuan seperti itu. Laporkan saja langsung kepada pihak terkait, "imbaunya.

Sedangkan kepada pihak yang berwenang, pria yang akrab disapa JC ini juga berharap bisa bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Bila ada pengaduan dari buruh, segera diproses. Bila ada indikasi perusahaan sengaja membandel, bisa dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, " harapnya.

Ditambahkan JC, momen istimewa seperti Lebaran Idul Fitri, idealnya dapat dijalani butuh dengan hati gembira, karena bisa memenuhi kebutuhan mereka dan Karena itu, pihak perusahaan juga harus menyikapinya dengan baik. Salah satunya dengan memberikan THR, karena itu merupakan hak buruh.


Seperti dituturkan Imron, jika hak pekerja tidak dipenuhi, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tinjau Langsung Kemacetan Parah di KM 83, Bupati Zukri Hentikan Sementara Perbaikan Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:37:21 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Keluhan masyarakat terkait kemacetan panj.

Daerah

Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01:03 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Hujan deras yang mengguyur kawasan Taman .

Daerah

Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:27:35 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan d.

Daerah

800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 16:47:15 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Minggu pagi 21 Juni 2026 pukul 06.30 WIB,.

Daerah

Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:22:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah.

Daerah

Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:05:40 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)- Komitmen menjaga kawasan gambut dari.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Luthfi Alhuwaidi Resmi Terpilih Pimpin Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan Periode 2026/2027
25 Juni 2026
Tinjau Langsung Kemacetan Parah di KM 83, Bupati Zukri Hentikan Sementara Perbaikan Jalan
25 Juni 2026
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
  • 6 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 7 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media