• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24981 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24367 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34519 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 38008 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40361 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Saridi Somasi Oknum Mantan Kades Terbangiang

Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 10:58:38 WIB
Cetak
Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Saridi Somasi Oknum Mantan Kades Terbangiang
Tim Kuasa Hukum Saridi melakukan kunjungan ke Pemerintah Desa Terbangiang yang diterima Sekdes Bakar meminta klarifikasi terkait legalitas surat tanah milik Saridi.

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)- -Dugaan tipuan muslihat yang dialami Saridi (43) warga desa Trimulya Jaya mulai berlanjut. 

Melalui Kantor Hukum Fam'S Law Firm dari Tim Kuasa Hukum Saridi meminta klarifikasi Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dari Pemerintah Desa Terbangiang yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades), Selasa (7/3/2023).

Pasalnya, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Saridi sudah melakukan pertemuan bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Terbangiang serta Ketua RT.004/RW.002 Dusun I pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 di Kantor Desa Terbangiang.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

"Kita mempertanyakan dan meminta kejelasan mengenai keabsahan SKGR klien kami. Sebab klien kami memiliki surat asli  dengan register: 52/SKGR/TBG/XI/2017 yang dikeluarkan kepala Desa Terbangiang pada tanggal 17 November 2017," ucap Tim Kuasa Hukum Saridi, Mahyudi SH.

Lanjut dijelaskan Kantor Hukum Farm's Law Firm, hingga saat ini Saridi tidak bisa menguasai lahan dan mengelola lahan sawit yang telah dibeli oleh Saridi. Hal itu, terindikasi telah dikuasai dan dimiliki juga oleh orang lain serta terindikasi juga Saridi telah ditipu oleh penjual tanah tersebut.

"Maka dari itu, kami menanyakan mengenai SKGR klien kami kepada pihak desa Terbangiang. Apakah SKGR klien kami sudah benar teregister atau tidak pada buku register desa Terbangiang. Kemarin kades Terbangiang memberikan klarifikasi bahwa buku register pada masa jabatan kades lama yaitu MR tidak ada pertinggalan di kantor desa Terbangiang saat ini. Dikatakannya, saya tidak berani mengatakan kalau surat itu legal atau tidaknya," ucap Mahyudi SH.

Sementara Kantor Hukum Farm's Law Firm juga sudah melayangkan somasi kepada mantan Kepala Desa Terbangiang MR.

"Hari ini kita juga sudah melayang somasi melalui pesan Whatsapp dan surat resmi melalui kantor Pos kepihak MR, guna mempertagungjawabkan dan klarifikasi sebagaimana somasi yang telah kita sampaikan untuk penyelesaian permasalahan tersebut," terang Mahyudi, SH.

Dari hasil keterangan Saridi, Kantor Hukum Farm's Law Firm menyampaikan. Dengan kronologis sebagai berikut:

1.Bahwa benar pada bulan September tahun 2017 terjadi negosiasi pembelian sebuah lahan dan kebun sawit yang terletak dijalan link. Kebun RT.004/RW.002 Dusun I desa Terbangiang Kabupaten Pelalawan, dengan luas lebih kurang 2 hektar antara Bapak M.Rasid dengan klien kami seharga Rp.155.000,00 (Seratus lima puluh lima juta rupiah), dengan catatan klien kami terima bersih dan surat keterangan ganti kerugian diurus langsung oleh pihak penjual yaitu bapak MR. 

2.Bahwa kemudian setelah negosiasi terjadi, klien kami membayar panjar sebesar Rp.52.500.00, (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kepada bapak MR pada tanggal 24 September 2017 dan sisa pembayaran akan dibayar setelah pinjaman klien kami telah dicairkan oleh pihak Bank Mandiri. 

3.Bahwa benar kemudian setelah dana pinjaman klien kami di cairkan oleh pihak Bank Mandiri, hari itu juga pada tanggal 27 September 2017, klien kami menemui bapak M.Rasid untuk membayar sisa uang pembelian sebidang tanah dan kebun sawit tersebut kepada bapak MR sebanyak Rp.155.000.00, (seratus lima puluh lima juta rupiah).

4.Bahwa setelah jual beli tersebut terjadi, klien kami kemudian menerima surat Pernyataan Persetujuan atas penjualan sebidang tanah dan kebun sawit seluas 20.000 Meter Persegi yang ditanda tangani oleh MR (sebagai penjual), Ibu SY (hubungan Istri dengan penjual), dan FAP (hubungan anak dengan penjual) kepada Ibu Hariyani yang merupakan istri dari klien kami.

5.Bahwa kemudian pada awal bulan Desember tahun 2017 klien kami dapat memanen dilahan yang telah bapak MR jual, tetapi seminggu setelah itu pada tanggal 07 Desember 2017 ketika klien kami hendak memanen dilahan tersebut dihalangi oleh orang disekitar lahan tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual kepada klien kami;

6.Bahwa kemudian klienkami mencoba menanyakan kepada bapak MR mengenai perihal tersebut dan bapak MR mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah kami berikan;

7.Bahwa kemudian sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima pengembalian dari bapak MR. 

8.Bahwa atas perbuatan bapak MR tersebut, kami menganggap tanah tersebut telah secara sah dijual kepada klien kami dan kami meminta kepada bapak MR untuk segera mengembalikan tanah yang telah klien kami beli sesuai dengan surat SKGR nomor register: 52/SKGR/TBG/XI/2017; yang terletak di jalan link. Kebun RT.004/RW.002 Dusun I Desa Terbangiang, Kabupaten Pelalawan.

"Apabila bapak MR tidak mengindahkan somasi dari kami, maka kami akan melakukan upaya hukum," tegas Mahyudi SH kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

Sementara terkait register surat SKGR legal atau tidaknya, Kepala Desa Terbangiang, Yohanis, S.IP menyebutkan, bahwa pra tinggal regisnya pas masa jabatan dirinya tidak ada.

"Silahkan jumpai Bg Rasid,"ucap Kades melalui pesan Whatsapp pribadinya. 

Namun sebelum somasi dilayangkan, tim media terlebih dahulu sudah mengkonfirmasi MR, Ia mengatakan kalau itu tidak ada masalah, bahwa Ia berhutang sama saudara Saridi, sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Masalah lahan yang diberitakan itu tidak benar saya ada penipuan karena, saudara Saridi sendiri yang tidak menghendaki lahan tersebut dan meminta duitnya dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat intinya saya mengaku mempunyai hutang kepada saudara Saridi dan belum bisa saya lunasi. Terkait pemberitaan di media saya sangat menyayangkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ucapnya menyampaikan klarifikasi kepada tim media.***


 Editor : Ea

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tinjau Langsung Kemacetan Parah di KM 83, Bupati Zukri Hentikan Sementara Perbaikan Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:37:21 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Keluhan masyarakat terkait kemacetan panj.

Daerah

Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01:03 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Hujan deras yang mengguyur kawasan Taman .

Daerah

Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:27:35 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan d.

Daerah

800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 16:47:15 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Minggu pagi 21 Juni 2026 pukul 06.30 WIB,.

Daerah

Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:22:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah.

Daerah

Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:05:40 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)- Komitmen menjaga kawasan gambut dari.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Luthfi Alhuwaidi Resmi Terpilih Pimpin Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan Periode 2026/2027
25 Juni 2026
Tinjau Langsung Kemacetan Parah di KM 83, Bupati Zukri Hentikan Sementara Perbaikan Jalan
25 Juni 2026
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
  • 6 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 7 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media