• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12960 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12498 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22636 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26197 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27594 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Diskusi Soal Polemik Parkir, Cipayung Plus Pekanbaru Kaji Peluang Gugatan Perwako

Redaksi

Ahad, 01 Januari 2023 09:43:42 WIB
Cetak
Diskusi Soal Polemik Parkir, Cipayung Plus Pekanbaru Kaji Peluang Gugatan Perwako

PEKANBARU (PelalawanPos.co) - Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 masih terus menuai polemik di kalangan warga Pekanbaru. Apalagi sejak adanya Perwako tersebut jumlah petugas parkir semakin banyak, bahkan hingga ke jalan-jalan kecil. 

Keluhan masyarakat ini direspon para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Pekanbaru dengan menggelar diskusi akhir tahun mengangkat tema soal problematika perparkiran di Pekanbaru. 

Tampil sebagai narasumber, direktur LBH Merah Putih, Usamah Khan dan akademisi Panca Setio Prihatin. Sayangnya, narasumber dari Pemko, yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bedan Pendapatan Daerah tidak hadir dalam diskusi tersebut.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

Dalam pandangannya, Usamah menilai, Pemko Pekanbaru telah membuat kebijakan yang bertentangan Perda yang berkekuatan hukum. Dimana sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, bahwa biaya parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan.

"Kalau Pemko ingin menaikan tarif parkir wajib melakukan pembahasan dengan pihak legislatif dan dilakukan revisi Perda perubahan tarif parkir dari yang sebelumnya. Jika tidak, maka pungutan yang sekarang tidak punya landasan hukum, dan jika pemerintah melakukan pungutan tanpa payung hukum, jatuhnya bisa menjadi pungutan liar," terangnya.

Ditanya apa yang harus dilakukan masyarakat, ia.mengatakan bisa saja masyarakat mengabaikan Perwako itu dan tetap membayar uang parkir Rp1000 bagi sepeda motor dan Rp2000 bagi pengendara mobil. "Bisa juga melakukan legal standing atau melakukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan Perwako tersebut," katanya.

Senada dengan Usama, Akademisi Panca Setio Prihatin juga mengatakan kenaikan tarif parkir harus ada Perdanya. Kalau kenaikan tarif dilakukan dengan Perwako saja artinya ini melanggar ketentuan yang ada. 

Menurutnya, menaikkan tarif retribusi merupakan halu yang wajar dilakukan pemerintah untuk menambah PAD. Namun hal itu harus melalui kajian yang matang serta lewat prosedur pembuatan peraturan yang benar.

"Harus jelas juga target yang akan dicapai, serta transparansi dalam pelaksanaannya," kata Panca.

Sementara itu, panitia kegiatan Supriadi mengatakan hasil diskusi ini akan menjadi kajian bagi kelompok Cipayung Plus Pekanbaru untuk menentukan langkah apa yang akan diambil kemudian.

"Kita akan diskusikan dulu langkah-langkah selanjutnya. Namun seperti yang disampaikan para narasumber, Perwako ini memang perlu dicabut dulu untuk sementara sampai direvisi Perda yang baru. Jika Pj Walikota tak merespon hal ini tak tertutup kemudian kita akan melakukan gugatan," katanya.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:43:56 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang beranggotakan .

Daerah

PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC

Senin, 22 Desember 2025 - 09:23:11 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Tim kesebelasan Pro Jurnalis Media Siber .

Daerah

Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius

Ahad, 21 Desember 2025 - 11:09:13 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Aktivitas balap liar kembali terjadi di d.

Daerah

Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:19:46 WIB

Langgam (PelalawanPos)— Lurah Langgam M. Harlis, S.Sos. bersama RT,.

Daerah

Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:16:08 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Pemerintah Provinsi Riau bersama BPJS Ket.

Daerah

EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:23:55 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)— EMP Bentu Limited menyalurkan bantuan be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
22 Desember 2025
Himadikum UMRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aek Ngadol, Soroti Lambannya Penanganan Bencana
22 Desember 2025
Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
22 Desember 2025
PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
22 Desember 2025
BEM ITP2i Bersama IPMKL Gelar Gerakan Mahasiswa Menanam di Desa Segati
21 Desember 2025
Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
21 Desember 2025
Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
21 Desember 2025
Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
20 Desember 2025
Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
20 Desember 2025
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
  • 2 Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
  • 3 Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
  • 4 Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
  • 5 Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
  • 6 Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
  • 7 Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media