Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Tim Tabur Kejari Pelalawan Berhasil Lakukan Eksekusi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
PelalawanPos.co- Tim Jaksa Eksekutor Pudana Umum dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Yusuf Siahaan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan, Kamis (11/8/2022) sekira pukul 11 WIB.
Kronologis penangkapan dilakukan di jalan Aryya guna, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari Fusthatul Amul Huzni, SH selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan buser dari Polres Pelalawan," ujar Kastel Fusthatul Amul Huzni SH melalui pesan rilisnya.
Sambung A.Huzni, bahwa diketahui terpidana An Yusuf Siahaan Als Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.
"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 Terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut," terang Kastel.
Dijelaskan Fusthatul Amul Huzni, bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan terpidana An. Yusuf Siahaan Als Yusuf ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.(rls)
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








