Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Tim Tabur Kejari Pelalawan Berhasil Lakukan Eksekusi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
PelalawanPos.co- Tim Jaksa Eksekutor Pudana Umum dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Yusuf Siahaan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan, Kamis (11/8/2022) sekira pukul 11 WIB.
Kronologis penangkapan dilakukan di jalan Aryya guna, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari Fusthatul Amul Huzni, SH selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan buser dari Polres Pelalawan," ujar Kastel Fusthatul Amul Huzni SH melalui pesan rilisnya.
Sambung A.Huzni, bahwa diketahui terpidana An Yusuf Siahaan Als Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.
"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 Terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut," terang Kastel.
Dijelaskan Fusthatul Amul Huzni, bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan terpidana An. Yusuf Siahaan Als Yusuf ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.(rls)
Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan
Langgam (PelalawanPos.co)- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksana.
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Kampar (PelalawanPos.co)-Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyaw.
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan meneri.
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Mantan Kades di Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga Pungli PTSL Tahun 2019
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.