Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Mantan Gubri Rusli Zainal Hirup Udara Bebas
PelalawanPos.co- Terpidana kasus suap PON Riau, Rusli Zainal dikabarkan bakal menghirup udara bebas, Kamis (21/7). Mantan Gubernur Riau dua periode itu dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, Rusli Zainal akan dibebaskan dalam waktu dekat.
“Iya, rencananya (Rusli Zainal dibebaskan tanggal 21 Juli 2022),” ungkap Koko, Selasa (19/7).
Dikeluarkannya Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) dari sel tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sambung Koko, lantaran yang bersangkutan menerima program pembebasan bersyarat. Terhadap PB itu, sebut Koko, telah disetujui.
“Beliau kan pembebasan bersyarat. Perhitungannya tanggal 21 juli. Pemberian PB itu juga sudah disetujui. Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke Lapas pada hari itu,” terangnya.
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap kehutanan dan kasus suap PON Riau. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








