Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Mantan Gubri Rusli Zainal Hirup Udara Bebas
PelalawanPos.co- Terpidana kasus suap PON Riau, Rusli Zainal dikabarkan bakal menghirup udara bebas, Kamis (21/7). Mantan Gubernur Riau dua periode itu dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, Rusli Zainal akan dibebaskan dalam waktu dekat.
“Iya, rencananya (Rusli Zainal dibebaskan tanggal 21 Juli 2022),” ungkap Koko, Selasa (19/7).
Dikeluarkannya Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) dari sel tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sambung Koko, lantaran yang bersangkutan menerima program pembebasan bersyarat. Terhadap PB itu, sebut Koko, telah disetujui.
“Beliau kan pembebasan bersyarat. Perhitungannya tanggal 21 juli. Pemberian PB itu juga sudah disetujui. Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke Lapas pada hari itu,” terangnya.
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap kehutanan dan kasus suap PON Riau. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








