Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Ini Dia Jenis Jasa yang Tidak Kena PPN
PelalawanPos.co-Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11% yang diterapkan pada 1 April 2022.
Dalam PMK tersebut, pemerintah resmi menetapkan berbagai jasa yang tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun jenis jasa yang dimaksud adalah jenis tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi.
Dalam beleid tersebut, jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN adalah tontonan film, pargeleran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang, rekresasi wahana, panti pijat, diskotek, karaoke hingga spa.
Sedangkan jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu, bungalo, resort dan cottage. Selain itu juga tempat tinggal pribadi yan difungsikan sebagai hotel dan perkemahan mewah.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 6 ayat 6, bahwa jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko ritel dan klinik tidak dikenakan PPN.
Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penumpang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, didasarkan atas izin usahanya, tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut, Selasa (5/4).
Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan, Zukri, secara r.
Pemkab Pelalawan Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H/2026 M
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan re.
Wabup Husni Tamrin Pimpin Gotong Royong Bersama Polres Pelalawan, Wujudkan Lingkungan Bersih Sesuai Arahan Presiden
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamr.
Bupati Pelalawan Tekankan Sinergi dan Toleransi Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H
PELALAWAN (Pelalawanpos.co) - Bupati Pelalawan Zukri menegaskan pentingnya mempe.
Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Karya Bakti Kodim 0313/KPR di Pasar Baru Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-— Wakil Bupati Pelalawan, Husni Ta.
Wabup Pelalawan Terima Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)— Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamr.








