PelalawanPos.co- Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Syafri Harto dinonaktifkan berdasarkan keputusan Rektor Unri.
Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar tersebut ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP, Selasa (21/12/2021).
"Selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNRI selama 30 hari kerja pemberhentian dilakukan. Itu terhitung usai keputusan ditetapkan," tulis salah satu poin keputusan.
Ketua BEM UNRI, Kaharuddin membenarkan terkait pemberhentian sementara Syafri Harto.
"Benar, anggota Satgas sudah diberitahu terkait hal itu (pemberhentian sementara)," ungkapnya, Rabu (22/12).
"Untuk lebih lanjut langsung konfirmasi kepada pimpinan UNRI serta Ketua Satgas," sambungnya.
Diketahui kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.***