Kanal

Terpidana Korupsi Inhutani IV Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

PelalawanPos.co-  Terpidana korupsi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) IV Sub Sektor Rengat, Provinsi Riau, Ir Mujiono, tiba di Pekanbaru, Ahad (31/10/2021). Ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Mujiono diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II. Di sana, ia telah ditunggu oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kajati, Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto.

Mujiono ditangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, ketika akan menjemput anaknya pulang sekolah. Setelah itu, ia dibawa ke Kejari Palu untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Jaja mengatakan, Mujiono kabur pada awal 2003 silam. Sebelum ke Palu, ia terlebih dahulu pergi ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. "Namanya buron, kan dia umpet-umpetan. Dia lari ke Banjarmasin dulu, lalu ke Palu," kata Jaja.

Keberadaan Mujiono diketahui di Palu setelah 18 tahun jadi buronan. "Alhamdulillah kami dapat informasi A1, langsung tim kami bergerak cepat," kata Jaja.

Jaja menyebut, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat.

"Lebih kurang tiga hari la. Tiga hari kita rapat dulu secara interen, secara rahasia. Langsung kita gerak. Tidak ada perlawanan," tutur Jaja.

Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejati Riau dan Kejari Inhil berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021) kemarin. Tim yang sudah berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menghukum Mujiono dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp600 juta.

Mujiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan plat merah PT Inhutani IV Sub Unit Rengat tahun 1996. Perbuatannya merugikan negara Rp1.542.146.440.

Terpidana melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Mujiono, perkara ini juga menjerat Agus Suharyanto, asisten di PT Inhutani IV Sub Sektor Barat. Ia juga jadi buronan bersama Mujiono, ketika majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap mereka.*

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER