Kanal

Sekda Pelalawan Dorong Percepatan Aset Eks Pertamina, Sertifikasi Teknopolitan Jadi Sorotan di DPR RI

PEKANBARU (PelalawanPos.co) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian sejumlah aset strategis yang dinilai penting untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, saat menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan pengelolaan aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau.

Pertemuan berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Plt. Gubernur Riau, para kepala daerah dan sekretaris daerah kabupaten/kota, pimpinan BUMD, unsur Forkopimda serta instansi vertikal.

Dalam pertemuan itu, pengelolaan aset daerah menjadi perhatian utama. Tidak hanya sebatas persoalan administrasi dan pencatatan, tetapi juga menyangkut legalitas, pengamanan, pemanfaatan hingga optimalisasi nilai ekonomi aset.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyebut kunjungan kerja Komisi II DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Ia menegaskan, kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan aset pemerintah dikelola secara transparan, akuntabel dan produktif.

Menurutnya, aset pemerintah tidak semestinya dibiarkan menganggur. Setiap aset harus memiliki kepastian hukum dan, jika memungkinkan, memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Pelalawan Tengku Zulfan secara khusus menyampaikan sejumlah kebutuhan dan persoalan aset yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

Salah satunya adalah percepatan pengalihan dua lahan eks Pertamina menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Dua lahan tersebut masing-masing berada di Lubuk Terap seluas 35 hektare dan Desa Kemang seluas 25 hektare.

Menurut Tengku Zulfan, kedua lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan operasional Pertamina. Namun, karena saat ini sudah tidak lagi dimanfaatkan, Pemkab Pelalawan berharap proses pengalihannya dapat segera dituntaskan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan juga mengusulkan percepatan penyediaan lahan sekitar 100 hektare di Desa Palas yang direncanakan untuk pembangunan Batalyon Teritorial (Yon TP).

Persoalan legalitas aset juga menjadi perhatian Pemkab Pelalawan. Salah satunya menyangkut kawasan Teknopolitan seluas 3.323 hektare yang hingga kini masih membutuhkan percepatan proses sertifikasi.

Pemkab Pelalawan juga berharap adanya percepatan proses penyerahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Tengku Zulfan menegaskan, kepastian status hukum dan pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

"Kami berharap dukungan pemerintah pusat agar berbagai proses tersebut dapat dipercepat. Kepastian status aset dan penyediaan lahan sangat penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah," ujar Tengku Zulfan.

Ia berharap hasil pertemuan bersama Komisi II DPR RI tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk membuka jalan penyelesaian berbagai persoalan aset yang selama ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Dengan kepastian legalitas dan status kepemilikan, aset-aset strategis tersebut diharapkan tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pelalawan.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER