Kanal

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambut di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ternyata bukan sekadar musibah kebakaran. Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan dugaan aksi pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar.

Tim gabungan Polres Pelalawan akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pria berinisial S, yang diduga sengaja membakar kawasan hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

S diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pemantauan titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke kawasan Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan S.Sos., mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap S menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan.

Dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026), Kompol Asep mengatakan tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan.

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” ujar Kompol Asep.

Polisi mengungkap, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak Mei 2026. Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan dengan menggunakan tenaga pekerja.

Untuk pekerjaan tersebut, pekerja disebut mendapat upah sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah lahan dibersihkan, kawasan tersebut kemudian dibakar dengan tujuan agar lebih mudah dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” jelas Kompol Asep.

Ironisnya, saat dugaan pembakaran dilakukan, ratusan personel gabungan justru harus berjibaku memadamkan api yang menjalar di kawasan gambut tersebut. Personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan hingga masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api.

Karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman tidak mudah. Api tidak hanya membakar permukaan lahan, tetapi juga dapat menjalar hingga ke lapisan bawah tanah sehingga bara api sulit dideteksi dan dipadamkan secara cepat.

Setelah mengantongi alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa luas kawasan hutan yang terdampak kebakaran, sekaligus mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Penindakan tegas tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah berulangnya Karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas warga, serta berdampak terhadap perekonomian.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana, dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER