Kanal

Ibu Curiga Perubahan Sikap Anak, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap; Terduga Pelaku Diamankan Polres Pelalawan

PELALAWAN (PelalawanPos)– Kepekaan seorang ibu terhadap perubahan perilaku anaknya berujung pada terungkapnya dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelalawan bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial A (40) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika seorang ibu berinisial IIS R, warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, merasa curiga dengan perubahan sikap yang dialami putrinya berinisial ZKD (11). Setelah dibujuk dan diajak berbicara, sang anak akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak patut yang dialaminya.

Tanpa menunggu lama, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelalawan pada Selasa (23/6/2026). Laporan itu kemudian teregister dengan Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
 

enerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pelalawan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari meminta keterangan pelapor dan saksi, melakukan dokumentasi, hingga mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan dasar hukum Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan korban.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk pendampingan psikologis bagi korban. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan," tegas AKP Thomas.

Polres Pelalawan menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian utama agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.

"Melindungi Tuah, Menjaga Marwah" bukan sekadar slogan, tetapi komitmen untuk memastikan setiap anak di Pelalawan dapat tumbuh dan hidup tanpa rasa takut, termasuk di lingkungan terdekat mereka.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER